25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tangani Dugaan Percobaan Pembunuhan Wartawan Binjai, PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumut, telah membentuk tim advokasi untuk penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan yang dialami wartawan satu media cetak di Kota Medan, Syahzara Sopian. Tim advokasi hukum ini, terdiri dari sejumlah penasehat hukum untuk membantu penanganan kasus dugaan kekerasan yang dialami Anggota PWI Kota Binjai tersebut.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumut, Wilfrid Sinaga, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Jumat (23/7). Dia menjelaskan, sejumlah penasehat hukum yang sudah dibentuk dan dibantu ahli hukum dari PWI Sumut, sudah berdiskusi membahas persoalan korban.

Pembentukan tim advokasi hukum ini, berdasarkan Surat Keputusan PWI Sumut Nomor: 01/SK/PWI.SU/T_ADV/VII/2021 pada 11 Juli 2021. SK tersebut ditandatangani Ketua PWI Sumut H Hermansjah, dan Sekretaris PWI Sumut Edward Thahir.

“Susunan tim advokasi hukum ini terdiri dari saya, sebagai ketua, dan 6 anggota yang merupakan penasehat hukum dan Ketua PWI Binjai Arma Delisa Budi. Penasehat hukumnya ada Nurhalim Tanjung, Irianto, Zainal Abiddin Nasution, Arif Simatupang, dan Dedi Susanto,” ungkap Wilfrid.

Wilfrid juga menjelaskan, tim ini dibentuk menjndaklanjuti Surat PWI Kota Binjai Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021, tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum.

“Pada dasarnya, tim ini dibentuk sebagai upaya pendampingan hukum terhadap rekan Syahzara Sopian, anggota PWI Binjai, yang menjadi korban percobaan pembunuhan pada 25 Juni 2021 lalu,” tuturnya.

Sebagai langkah awal, lanjutnya, tim advokasi hukum dari PWI Sumut telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, pada 12 Juli 2021 lalu. Menurut Wilfrid, ada 3 tujuan audiensi tersebut.

“Pertama, mengapresiasi kinerja Polres Binjai atas penangkapan para tersangka. Kedua, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus ini. Terakhir, meminta Polres Binjai menerapkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers,” pungkasnya. (ted/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumut, telah membentuk tim advokasi untuk penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan yang dialami wartawan satu media cetak di Kota Medan, Syahzara Sopian. Tim advokasi hukum ini, terdiri dari sejumlah penasehat hukum untuk membantu penanganan kasus dugaan kekerasan yang dialami Anggota PWI Kota Binjai tersebut.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumut, Wilfrid Sinaga, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Jumat (23/7). Dia menjelaskan, sejumlah penasehat hukum yang sudah dibentuk dan dibantu ahli hukum dari PWI Sumut, sudah berdiskusi membahas persoalan korban.

Pembentukan tim advokasi hukum ini, berdasarkan Surat Keputusan PWI Sumut Nomor: 01/SK/PWI.SU/T_ADV/VII/2021 pada 11 Juli 2021. SK tersebut ditandatangani Ketua PWI Sumut H Hermansjah, dan Sekretaris PWI Sumut Edward Thahir.

“Susunan tim advokasi hukum ini terdiri dari saya, sebagai ketua, dan 6 anggota yang merupakan penasehat hukum dan Ketua PWI Binjai Arma Delisa Budi. Penasehat hukumnya ada Nurhalim Tanjung, Irianto, Zainal Abiddin Nasution, Arif Simatupang, dan Dedi Susanto,” ungkap Wilfrid.

Wilfrid juga menjelaskan, tim ini dibentuk menjndaklanjuti Surat PWI Kota Binjai Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021, tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum.

“Pada dasarnya, tim ini dibentuk sebagai upaya pendampingan hukum terhadap rekan Syahzara Sopian, anggota PWI Binjai, yang menjadi korban percobaan pembunuhan pada 25 Juni 2021 lalu,” tuturnya.

Sebagai langkah awal, lanjutnya, tim advokasi hukum dari PWI Sumut telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, pada 12 Juli 2021 lalu. Menurut Wilfrid, ada 3 tujuan audiensi tersebut.

“Pertama, mengapresiasi kinerja Polres Binjai atas penangkapan para tersangka. Kedua, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus ini. Terakhir, meminta Polres Binjai menerapkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/