HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Menurut Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy, pelaksanaan penyeleksian pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Humbahas, belum lama ini, merupakan seleksi mutasi jabatan. Bukan sesuai surat pengumuman Bupati Humbahas bernomor 02/Pansel-JPT/HH 2019 tentang penataan pejabat pimpinan tinggi pratama melalui uji kompetensi.
“Yang ada menurut UU dan PP adalah seleksi terbuka dan mutasi jabatan,” tegas Irham via pesan WhatsApp kepada Sumut Pos, Jumat (23/8).
Irham menjelaskan, dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang dimaksudnya, seleksi terbuka adalah pengisian jabatan yang sudah lowong atau akan segera lowong karena pejabat yang menduduki pensiun. “Itu misalnya,” kata dia.
Sedangkan mutasi disebutkan, untuk memindahkan pejabat berdasarkan hasil uji kompetensi.
“Kedua penyeleksian ini harus diputuskan oleh panitia seleksi dibantu oleh para asesor untuk uji kompetensinya,”ungkapnya.
“Itu istilah mengarang saja (penataan-red). Tapi jatuhnya diusulan untuk mutasi,” sambungnya. Pun demikian, lanjut Irham, penyeleksian yang dilakukan pemerintah selama ini perlu diawasi oleh semua pihak.
“ Apa alasan mutasi, apakah selama ini sudah dilakukan penilaian kinerja. Sudah dikoreksi bila belum baik kinerjanya,” katanya.
Sebah, tambah Irham, bila dilakukan penyeleksian pejabat dengan penyebutan penataan pejabat, patut dicurigai.
“Bahayanya kalau seperti ini (“penataan pejabat”), ditengarai dan dikhawatirkan adanya jual beli jabatan. Itu yang sering terjadi. Untuk apa penataan? Apa alasannya? Mana hasil penilaian masing-masing? Tidak bisa serta merta langsung mau main menata-nata jabatan,” kata dia.
Irham juga mengaku paham betul, ketika ada di daerah melakukan mutasi jabatan jika tidak memiliki alasan kuat melakukan mutasi jabatan. Ia melihat, akan ujungnya-ujungnya jual beli jabatan.
“Kami di KASN sudah paham, kalau tak ada alasan mutasi, biasanya ujung-ujungnya jual beli jabatan. Tapi kalau ada alasan yang kuat, seperti tingkat kinerja yang lemah dan sebagainya, baru diberikan rekomendasi yang membolehkan untuk dilakukan mutasi lewat uji kompetensi dan panitia seleksi,” tegasnya.
“Misalnya, semua 32 posisi dimutasi untuk penyegaran katanya? Kalau mau segar, suruh mereka mandi saja,” sambung Irham sambil tertawa.
Sembari menambahkan, pihaknya juga kesal menemukan hal tersebut, padahal undang-undang dan peraturan pemerintah sudah dijelaskan.
“Kesal kami kadang-kadang dengan banyak pejabat yang macam seperti ini,” ungkapnya menambahkan.
Disinggung, kenapa tetap juga lolos dari KASN, Irham mengatakan sudah berdasar dengan bukti disampaikan adanya kinerja buruk. Kemudian, pejabat yang akan dimutasi sudah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan masing-masing.
“Di UU ASN kan jabatan itu untuk 5 tahun, kecuali si petahana masih mempunyai kompetensi yang diperlukan, maka dia bisa diperpanjang. Atau dilakukan mutasi ke jabatan lain yang serumpun,” katanya.
Disinggung, bahwa jabatan belum sampai 5 tahun, tapi sudah dilakukan mutasi, Irham menegaskan bahwa persoalan itu kembali kepada kinerja pejabat yang dimutasi.
“Nah, dicek saja, apakah ada pelanggaran yang dilakukan? Apakah ada kinerja yang tidak memuaskan?. Kalau belum 2 tahun dan tak ada apa-apa, tak boleh orang dipindahkan,” tegasnya.
Ia menyebut persoalan kinerja, semisal target kinerja proyek atau output tidak tercapai. Kemudian, serapan anggaran jelek dan jauh dari sasaran.
Kemudian, menurut dia lagi, dalam mutasi jabatan harus juga dilihat dari jabatan yang akan ditempati.
“Sesuai PP 11, mutasi jabatan itu harus dilihat sesuai standar kompetensi jabatannya. Apakah si calon yg mau dipindah memilikinya atau tidak? Ingat guru yang pindah ke BPKAD?
Jadi bila mau memindahkan dari Dinsos ke Bappeda pun bisa saja, sejauh persyaratan jabatan dan standar kompetensi jabatannya dipenuhi. Walau dia tidak serumpun,” ujarnya. (mag-12/han)