29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tidak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu dan Sapu Jalan

Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi, Dedi P Siagian.
Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi, Dedi P Siagian.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan, Wali Kota Tebingtinggi mengeluarkan Perwal No.44 tahun 2020 yang akan diterap pada awal September. Bagi warga yang kedapatan keluar rumah tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu hingga menyapu badan jalan sepanjang 10 meter.

“Perwal ini untuk menerapkan dan pendisiplinan serta penegakan hukum protokol kesehatan terkait pencegahan pandemi Covid-19 di Kota Tebingtinggi kepada masyarakat dan pengusaha,”ujar Kadis Kominfo Tebingtinggi, Dedi P Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (23/8).

Dijelaskannya, dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan terkait pencegahan pandemi Covid-19 Perwal Nomor: 44 tahun 2020 ini akan disosialisasikan pada bulan September 2020 dengan melibatkan pihak kepolisian Polres Tebingtinggi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota Tebingtinggi mulai dari Kecamatan sampai tingkat kelurahan.

“Untuk tidak melanggar protokol kesehatan itu, kepada masyarakat untuk menggunakan masker apabila keluar dari rumah, mencuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak dan selalu berprilaku hidup sehat dan bersih dengan terus menjaga kesehatan badan,” lugasnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha atau fasilitas tempat umum, dalam hal sanksi hukum yang diberikan apabila melakukan pelanggaran dengan tidak mempersiapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak ada handsanitizer dan tidak ada deteksi dini pencegahan penyebaran Covid-19 saat dilakukan razia, akan dilakukan tindakan sanksi teguran, dan apabila tidak mentaati untuk kedua kalinya, pelaku usaha akan dikenakan denda materi sebesar Rp300 ribu atau sanksi pencabutan izin usaha.

“Bagi pelaku usaha atau pemilik fasilitas umum akan diberikan sosialisasi sebelum diterapkan Perwal nomor: 44 tahun 2020 ini. Diharapkan juga kepada pelaku usaha untuk selalu memberikan edukasi atau sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19 kepada masyarakat,”pungkasnya. (ian/han)

Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi, Dedi P Siagian.
Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi, Dedi P Siagian.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan, Wali Kota Tebingtinggi mengeluarkan Perwal No.44 tahun 2020 yang akan diterap pada awal September. Bagi warga yang kedapatan keluar rumah tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu hingga menyapu badan jalan sepanjang 10 meter.

“Perwal ini untuk menerapkan dan pendisiplinan serta penegakan hukum protokol kesehatan terkait pencegahan pandemi Covid-19 di Kota Tebingtinggi kepada masyarakat dan pengusaha,”ujar Kadis Kominfo Tebingtinggi, Dedi P Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (23/8).

Dijelaskannya, dalam upaya penegakan hukum protokol kesehatan terkait pencegahan pandemi Covid-19 Perwal Nomor: 44 tahun 2020 ini akan disosialisasikan pada bulan September 2020 dengan melibatkan pihak kepolisian Polres Tebingtinggi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota Tebingtinggi mulai dari Kecamatan sampai tingkat kelurahan.

“Untuk tidak melanggar protokol kesehatan itu, kepada masyarakat untuk menggunakan masker apabila keluar dari rumah, mencuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak dan selalu berprilaku hidup sehat dan bersih dengan terus menjaga kesehatan badan,” lugasnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha atau fasilitas tempat umum, dalam hal sanksi hukum yang diberikan apabila melakukan pelanggaran dengan tidak mempersiapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak ada handsanitizer dan tidak ada deteksi dini pencegahan penyebaran Covid-19 saat dilakukan razia, akan dilakukan tindakan sanksi teguran, dan apabila tidak mentaati untuk kedua kalinya, pelaku usaha akan dikenakan denda materi sebesar Rp300 ribu atau sanksi pencabutan izin usaha.

“Bagi pelaku usaha atau pemilik fasilitas umum akan diberikan sosialisasi sebelum diterapkan Perwal nomor: 44 tahun 2020 ini. Diharapkan juga kepada pelaku usaha untuk selalu memberikan edukasi atau sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19 kepada masyarakat,”pungkasnya. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/