23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Dua DPO Curas Dibekuk

LANGKAT- Personel gabungan Polres Langkat berasal dari Sat Reskrim, Polsek Stabat dan Pangkalan Susu meringkus dua tersangka yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yakni, Indra Riadi alias Jitak (26) warga Dusun I Lorong Karya Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Langkat dan  Herman (20) penduduk Bukit Mas, Stabat.

Kapolres Langkat, AKBP H Mardiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono, kepada wartawan Jumat (23/9) mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan itu sebelumnya terlibat aksi pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2010 di Stabat dan ditetapkan sebagai DPO.

Dijelaskanya, tersangka Jitak ditangkap di kawasan Aceh Singkil, Kamis (22/9) kemarin. Saat melakukan aksinya pada tahun 2010 lalu, menjambret serta melukai korbannya yakni Suprayetno (30) warga Stabat. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan DPO dengan kasus sama yakni menjambret di Pasar VI Kwala Bingai Desember lalu.
Menurut Aldi, kedua tersangka sangat meresahkan masyarakat bahkan dalam menjalankan aksinya sangat sadis. Kini, keduanya ancam pasal 365 KUHPidana. (mag-4)

LANGKAT- Personel gabungan Polres Langkat berasal dari Sat Reskrim, Polsek Stabat dan Pangkalan Susu meringkus dua tersangka yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yakni, Indra Riadi alias Jitak (26) warga Dusun I Lorong Karya Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Langkat dan  Herman (20) penduduk Bukit Mas, Stabat.

Kapolres Langkat, AKBP H Mardiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono, kepada wartawan Jumat (23/9) mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan itu sebelumnya terlibat aksi pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2010 di Stabat dan ditetapkan sebagai DPO.

Dijelaskanya, tersangka Jitak ditangkap di kawasan Aceh Singkil, Kamis (22/9) kemarin. Saat melakukan aksinya pada tahun 2010 lalu, menjambret serta melukai korbannya yakni Suprayetno (30) warga Stabat. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan DPO dengan kasus sama yakni menjambret di Pasar VI Kwala Bingai Desember lalu.
Menurut Aldi, kedua tersangka sangat meresahkan masyarakat bahkan dalam menjalankan aksinya sangat sadis. Kini, keduanya ancam pasal 365 KUHPidana. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/