25 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

TPL Gaet PN Medan

Kebut Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos

MEDAN-Tim Pembebasan Lahan (TPL) Jembatan Layang (Fly Over) Jamin Ginting menargetkan akan segera menuntaskan pembayaran ganti rugi pada warga pada Oktober mendatang. Ganti rugi meliputi warga Jalan Ngumban
Surbakti, Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Abdul Haris Nasution.

Langkah itu diambil Tim Pembebasan Lahan agar wali kota Medan dapat menyurati Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Pusat untuk segera melakukan pembangunan fisik fly over. Namun, bila pada Oktober mendatang tim masih memperoleh 95 persil (bidang tanah) dari 85 persil saat ini yang sudah dibebaskan, maka tim akan menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sistem pembayaran konsinyasi. Sikap itu diambil tim agar pembangunan Fly Over tidak terkendala seperti yang ditargetkan pada awal tahun 2012.

“Saat ini baru 85 persil yang berhasil dibebaskan dari 130 persil yang akan dibebaskan. Artinya, masih tersisa 45 persil yang belum dibebaskan. Kita targetkan 70 persen atau sekitar 95 persil, sedangkan sisanya akan kita konsinyasikan ke PN Medan. Jadi, biar nantinya PN yang bersikap dan membayarkannya pada warga,” “ kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhadji, di Kantor Bappeda Kota Medan, Jumat (23/9).

Dijelaskan Thomas, upaya itu akan dilakukan, mengingat pembebasan lahan sudah berlangsung cukup lama. Namun, sekitar 45 persil lahan lagi milik warga yang masih enggan diserahkan pada tim untuk diberikan ganti rugi. Masalah, pembebasan lahan dinilai sudah menjadi masalah klasik dan selalu terkendala pada persoalan persetujuan warga pemilik lahan.

“Kita sudah minta bantuan pada kecamatan, untuk itu saat ini Lurah Kwala Bekala sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pertama kepada warga untuk memberikan lahan yang dimaksudkan terkena dampak pembangunan fly over pada tim untuk diberikan ganti rugi. Surat sudah dilayangkan ke warga agar mau memberikan lahannya atau jika hingga tiga kali surat pemberitahuan kelurahan tidak direspon juga maka konsinyasi ke Pengadilan Negeri akan ditempuh,” ujarnya.

Dengan sistem itu, lanjut Thomas, warga mungkin dapat lebih memperhatikannya. Karena, dalam masalah ini tidak hanya tim saja yang berperan namun perangkat kecamatan dan kelurahan juga aktif. “Oktober ini yang kita tuntaskan, jika tidak kita akan terlambat. Karena kita ngejar, pembangunan di awal tahun. Jadi Kementrian PU bisa melakukan tender lebih dulu. Kita akan upayakan maksimal, kita inginnya tuntas seluruhnya. Tapi kalau tidak, maka akan kita tuntaskan ke PN Medan untuk konsinyasi,” tegasnya.

Dia juga menegaskan masalah pembebasan lahan merupakan masalah klasik karena berkaitan langsung dengan nurani warga. Lahan milik orang, makanya terkadang timbul keinginan lain dari warga. “Selain itu, masalah seperti tanah yang berstatus diagunkan ke bank juga menjadi persoalan rumit tim pembebasan, namun ditargetkan dapat selesai seluruhnya pada Oktober 2011,” bebernya.(adl)

Kebut Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos

MEDAN-Tim Pembebasan Lahan (TPL) Jembatan Layang (Fly Over) Jamin Ginting menargetkan akan segera menuntaskan pembayaran ganti rugi pada warga pada Oktober mendatang. Ganti rugi meliputi warga Jalan Ngumban
Surbakti, Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Abdul Haris Nasution.

Langkah itu diambil Tim Pembebasan Lahan agar wali kota Medan dapat menyurati Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Pusat untuk segera melakukan pembangunan fisik fly over. Namun, bila pada Oktober mendatang tim masih memperoleh 95 persil (bidang tanah) dari 85 persil saat ini yang sudah dibebaskan, maka tim akan menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sistem pembayaran konsinyasi. Sikap itu diambil tim agar pembangunan Fly Over tidak terkendala seperti yang ditargetkan pada awal tahun 2012.

“Saat ini baru 85 persil yang berhasil dibebaskan dari 130 persil yang akan dibebaskan. Artinya, masih tersisa 45 persil yang belum dibebaskan. Kita targetkan 70 persen atau sekitar 95 persil, sedangkan sisanya akan kita konsinyasikan ke PN Medan. Jadi, biar nantinya PN yang bersikap dan membayarkannya pada warga,” “ kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhadji, di Kantor Bappeda Kota Medan, Jumat (23/9).

Dijelaskan Thomas, upaya itu akan dilakukan, mengingat pembebasan lahan sudah berlangsung cukup lama. Namun, sekitar 45 persil lahan lagi milik warga yang masih enggan diserahkan pada tim untuk diberikan ganti rugi. Masalah, pembebasan lahan dinilai sudah menjadi masalah klasik dan selalu terkendala pada persoalan persetujuan warga pemilik lahan.

“Kita sudah minta bantuan pada kecamatan, untuk itu saat ini Lurah Kwala Bekala sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pertama kepada warga untuk memberikan lahan yang dimaksudkan terkena dampak pembangunan fly over pada tim untuk diberikan ganti rugi. Surat sudah dilayangkan ke warga agar mau memberikan lahannya atau jika hingga tiga kali surat pemberitahuan kelurahan tidak direspon juga maka konsinyasi ke Pengadilan Negeri akan ditempuh,” ujarnya.

Dengan sistem itu, lanjut Thomas, warga mungkin dapat lebih memperhatikannya. Karena, dalam masalah ini tidak hanya tim saja yang berperan namun perangkat kecamatan dan kelurahan juga aktif. “Oktober ini yang kita tuntaskan, jika tidak kita akan terlambat. Karena kita ngejar, pembangunan di awal tahun. Jadi Kementrian PU bisa melakukan tender lebih dulu. Kita akan upayakan maksimal, kita inginnya tuntas seluruhnya. Tapi kalau tidak, maka akan kita tuntaskan ke PN Medan untuk konsinyasi,” tegasnya.

Dia juga menegaskan masalah pembebasan lahan merupakan masalah klasik karena berkaitan langsung dengan nurani warga. Lahan milik orang, makanya terkadang timbul keinginan lain dari warga. “Selain itu, masalah seperti tanah yang berstatus diagunkan ke bank juga menjadi persoalan rumit tim pembebasan, namun ditargetkan dapat selesai seluruhnya pada Oktober 2011,” bebernya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/