25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Galian C Liar Ditertibkan di Langkat

Mesin Penyedot Disita

LANGKAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bekerjasama dengan Polres Langkat menertibkan pendulang pasir atau galian C liar beroperasi di sekitar jembatan Sungai Wampu. Dalam penertiban itu, petugas menyita satu mesin penyedot dan barang bukti lainnya.

SITA: Pemkab Langkat dibantu Polres membersihkan penambang pasir  seputaran jembatan sungai Wampu-Stabat.//Ojie Nasution/SumutPos
SITA: Pemkab Langkat dibantu Polres membersihkan penambang pasir di seputaran jembatan sungai Wampu-Stabat.//Ojie Nasution/SumutPos

Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi, Iskandarsya mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran Undang Undang No4/2009 tentang mineral dan batubara pasal 158 tentang mengadakan eksplorasi tanpa izin serta peraturan daerah No36/2002 tentang izin gangguan HO lingkungan. Karena itu tindakan serupa terus dilakukan sampai usaha galian C terbebas di daerah terlarang dari akitivitas pertambangan.

“Bupati langkat telah mengintruksikan, agar pelaksanaan penertiban terhadap usaha galian c di jembatan sei Wampu tersebut dapat dilakukan secara konsisten dan terus menerus meskipun di hari libur,” kata Iskandarsyah.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya berulang kali menginformasikan bahwa 300 meter dari sisi kanan dan kiri jembatan tidak akan pernah diberikan izin oprasional bagi usaha galian C karena hal tersebut akan dapat membahayakan kondisi jembatan  Sungai Wampu tersebut.

Dalam operasi penertiban dilaksanakan, Sabtu (22/9) kemarin, tampak Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo bersama Kabag Ops Kompol Suyudi serta Camat Stabat M Nurta mendampingi tim yang menyita 1 unit mesin penyedot pasir berkekuatan 23 pk, selang dan sebuah rakit bambu.

Semuanya, dijadikan barang bukti bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil memproses lebih lanjut pelanggaran hingga tuntas. Harapannya, membuat jera oknum yang masih coba-coba membuat pelanggaran serupa di kemudian hari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H Surya Djahisa, secara terpisah menyambut baik tindakan tersebut. Selanjutnya menghimbau pengusaha maupun masyarakat melakukan aktivitas penambangan ilegal menyadari dampak negatif bakalan terjadi jika terus memaksakan beroperasi.  Diyakinkan dia, Pemkab bersama Polres Langkat akan terus mamantau, mengawasi dan bahkan menindak tegas penambangan ilegal meskipun beroperasi hari libur. (mag-4)

Mesin Penyedot Disita

LANGKAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bekerjasama dengan Polres Langkat menertibkan pendulang pasir atau galian C liar beroperasi di sekitar jembatan Sungai Wampu. Dalam penertiban itu, petugas menyita satu mesin penyedot dan barang bukti lainnya.

SITA: Pemkab Langkat dibantu Polres membersihkan penambang pasir  seputaran jembatan sungai Wampu-Stabat.//Ojie Nasution/SumutPos
SITA: Pemkab Langkat dibantu Polres membersihkan penambang pasir di seputaran jembatan sungai Wampu-Stabat.//Ojie Nasution/SumutPos

Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi, Iskandarsya mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran Undang Undang No4/2009 tentang mineral dan batubara pasal 158 tentang mengadakan eksplorasi tanpa izin serta peraturan daerah No36/2002 tentang izin gangguan HO lingkungan. Karena itu tindakan serupa terus dilakukan sampai usaha galian C terbebas di daerah terlarang dari akitivitas pertambangan.

“Bupati langkat telah mengintruksikan, agar pelaksanaan penertiban terhadap usaha galian c di jembatan sei Wampu tersebut dapat dilakukan secara konsisten dan terus menerus meskipun di hari libur,” kata Iskandarsyah.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya berulang kali menginformasikan bahwa 300 meter dari sisi kanan dan kiri jembatan tidak akan pernah diberikan izin oprasional bagi usaha galian C karena hal tersebut akan dapat membahayakan kondisi jembatan  Sungai Wampu tersebut.

Dalam operasi penertiban dilaksanakan, Sabtu (22/9) kemarin, tampak Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo bersama Kabag Ops Kompol Suyudi serta Camat Stabat M Nurta mendampingi tim yang menyita 1 unit mesin penyedot pasir berkekuatan 23 pk, selang dan sebuah rakit bambu.

Semuanya, dijadikan barang bukti bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil memproses lebih lanjut pelanggaran hingga tuntas. Harapannya, membuat jera oknum yang masih coba-coba membuat pelanggaran serupa di kemudian hari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H Surya Djahisa, secara terpisah menyambut baik tindakan tersebut. Selanjutnya menghimbau pengusaha maupun masyarakat melakukan aktivitas penambangan ilegal menyadari dampak negatif bakalan terjadi jika terus memaksakan beroperasi.  Diyakinkan dia, Pemkab bersama Polres Langkat akan terus mamantau, mengawasi dan bahkan menindak tegas penambangan ilegal meskipun beroperasi hari libur. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/