26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Soal Galian C Ilegal Pantai Acong, Polda Diminta Ambil Alih

DISITA: Petugas Reskrim Polres Binjai dan TNI melakukan penyitaan 2 alat berat Eskavator dari galian C ilegal di Pantai Acong, Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (20/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan yang dilakukan Polres Binjai terkait galian c ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, disoal. Pasalnya, 2 kali penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif, hingga kini tak menunjukkan kemajuan. Sebab, tersangka belum ditetapkan, dan terduga pengelola Pantai Acong berinisial ENS alias Ac, tak kunjung ditangkap.

Pengamat Hukum asal Kota Medan, Muslim Muis berpendapat, Polda Sumut sudah dapat mengambil alih proses penanganan hukumnya.

Dia pun mempermasalahkan kinerja Polres Binjai. Karena penambangan ilegal yang diduga sudah berlangsung sejak belasan tahun ini, hingga dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Itu kan jelas bisa melanggar sejumlah Undang-Undang. Ada UU Lingkungan Hidup, pertambangan. Artinya, kerusakan lingkungan hidup sudah kewajiban polisi melakukan penindakan. Itu pidananya jelas, apalagi itu penambangan ilegal,” tegas Muslim, Minggu (22/9) lalu.

“Tak bisa hanya sebatas menangkap, dibiarkan, itu tidak boleh. Jelas itu Undang-Undangnya. Kami minta Kapolda Sumut ambil alih penanganan. Pihak Pemko juga bisa saja dipidana, jika tidak ada pengawasan dan melakukan pembiaran, bisa diduga Pemko terlibat. Kami minta Polda Sumut ambil alih penanganan,” imbuhnya.

Sayangnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan galian C ilegal Pantai Acong.

Sebelumnya, Camat Binjai Selatan, Fatimah Hanim mengaku, sudah pernah diperiksa oleh penyidik Unit Tipidter Polres Binjai terkait galian C ilegal Pangai Acong. Dia mengungkapkan hal yang sebenarnya kepada penyidik, soal siapa pengelola galian C ilegal tersebut. “Semua sudah tahu. Dulu pun sudah pernah bolak balik ditangkap, lepas lagi. Semua orang Binjai sudah tahu, lurah pun tahu, tapi mau bagaimana lagi? Intinya, saya jawab jujur saja,” katanya.

Diketahui, Polres Binjai sudah 2 kali menggerebek galian C ilegal Pantai Acong. Penggerebekan pertama, polisi menyita 2 alat berat atau eskavator dari lokasi. Penggerebekan terakhir, 7 orang dan 3 dumtruk diamankan. Namun, 7 orang yang diamankan sudah pulang. Kini, 2 alat berat dan 3 dumtruk yang belum diketahui siapa pemiliknya, masih ‘terduduk’ di Mapolres Binjai. (ted/saz)

DISITA: Petugas Reskrim Polres Binjai dan TNI melakukan penyitaan 2 alat berat Eskavator dari galian C ilegal di Pantai Acong, Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (20/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan yang dilakukan Polres Binjai terkait galian c ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, disoal. Pasalnya, 2 kali penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif, hingga kini tak menunjukkan kemajuan. Sebab, tersangka belum ditetapkan, dan terduga pengelola Pantai Acong berinisial ENS alias Ac, tak kunjung ditangkap.

Pengamat Hukum asal Kota Medan, Muslim Muis berpendapat, Polda Sumut sudah dapat mengambil alih proses penanganan hukumnya.

Dia pun mempermasalahkan kinerja Polres Binjai. Karena penambangan ilegal yang diduga sudah berlangsung sejak belasan tahun ini, hingga dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Itu kan jelas bisa melanggar sejumlah Undang-Undang. Ada UU Lingkungan Hidup, pertambangan. Artinya, kerusakan lingkungan hidup sudah kewajiban polisi melakukan penindakan. Itu pidananya jelas, apalagi itu penambangan ilegal,” tegas Muslim, Minggu (22/9) lalu.

“Tak bisa hanya sebatas menangkap, dibiarkan, itu tidak boleh. Jelas itu Undang-Undangnya. Kami minta Kapolda Sumut ambil alih penanganan. Pihak Pemko juga bisa saja dipidana, jika tidak ada pengawasan dan melakukan pembiaran, bisa diduga Pemko terlibat. Kami minta Polda Sumut ambil alih penanganan,” imbuhnya.

Sayangnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan galian C ilegal Pantai Acong.

Sebelumnya, Camat Binjai Selatan, Fatimah Hanim mengaku, sudah pernah diperiksa oleh penyidik Unit Tipidter Polres Binjai terkait galian C ilegal Pangai Acong. Dia mengungkapkan hal yang sebenarnya kepada penyidik, soal siapa pengelola galian C ilegal tersebut. “Semua sudah tahu. Dulu pun sudah pernah bolak balik ditangkap, lepas lagi. Semua orang Binjai sudah tahu, lurah pun tahu, tapi mau bagaimana lagi? Intinya, saya jawab jujur saja,” katanya.

Diketahui, Polres Binjai sudah 2 kali menggerebek galian C ilegal Pantai Acong. Penggerebekan pertama, polisi menyita 2 alat berat atau eskavator dari lokasi. Penggerebekan terakhir, 7 orang dan 3 dumtruk diamankan. Namun, 7 orang yang diamankan sudah pulang. Kini, 2 alat berat dan 3 dumtruk yang belum diketahui siapa pemiliknya, masih ‘terduduk’ di Mapolres Binjai. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/