29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Wabup Asahan Dukung Program Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang di lindungi (LSD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Asahan, berlangsung di aula kantor badan pertanahan provinsi sumatera utara, Kamis (22/9).

Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Dr Ir Budi Situmorang MURP dalam arahannya menyampaikan, bahwa Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya, karena Peta Lahan Sawah yang dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,”ujar Budi Situmorang.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Asahan mendukung program pemerintah karena ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan di daerah persawahan.

Selanjutnya, Wakil Bupati Asahan bersama OPD terkait melakukan penandatanganan berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah, diikuti pejabat terkait.

Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprovsu

Dr Ir Binsar Situmorang Msi, MAP; Kadis Pertanian Kab. Asahan, Kepala Dinas Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PU. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang di lindungi (LSD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Asahan, berlangsung di aula kantor badan pertanahan provinsi sumatera utara, Kamis (22/9).

Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Dr Ir Budi Situmorang MURP dalam arahannya menyampaikan, bahwa Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya, karena Peta Lahan Sawah yang dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,”ujar Budi Situmorang.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Asahan mendukung program pemerintah karena ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan di daerah persawahan.

Selanjutnya, Wakil Bupati Asahan bersama OPD terkait melakukan penandatanganan berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah, diikuti pejabat terkait.

Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprovsu

Dr Ir Binsar Situmorang Msi, MAP; Kadis Pertanian Kab. Asahan, Kepala Dinas Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PU. (dat/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/