TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi menyatakan, tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kota Tebing Tinggi adalah suatu capaian positif bagi Pemerintah Kota Tebingtinggi dan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah tercapai status UHC, maka selanjutnya perlu dipastikan sosialisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tebingtinggi dapat dilakukan secara maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Dimiyathi saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Tebingtinggi dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kota Tebing Tinggi Dalam Rangka UHC, Senin (24/10) di Kantor Wali Kota Tebingtinggi.
UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program JKN. Menurut data yang disampaikan BPJS Kesehatan, saat ini di Kota Tebingtinggi sebanyak 98,03 persen penduduknya telah terdaftar sebagai peserta program JKN. Diantaranya ada sebanyak 34.415 atau 19,44 persen penduduk yang didaftarkan oleh Pemko Tebingtinggi dengan kontribusi pembiayaan dari APBD Kota Tebingtinggi.
Adapun secara keseluruhan, 60,01 persen peserta JKN penduduk Kota Tebingtinggi adalah dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara maupun APBD Kota Tebingtinggi. Sementara 38,02 persen merupakan peserta JKN segmen Non PBI.
Dimiyathi menuturkan, selama ini jajarannya telah mengupayakan berbagai cara untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tebingtinggi.
“UHC saat ini telah dicapai, suatu capaian yang baik. Selanjutnya kami imbau untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Data penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi sebagai peserta JKN kami harap dapat dipilih per kelurahan, diberikan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan secara by name by address, masyarakat bisa langsung memastikan status kepesertaannya dengan datang langsung ke kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nur Eva Parindury menjelaskan BPJS Kesehatan terus berupaya memberi kemudahan akses dan layanan administrasi kepada peserta JKN, dengan mengembangkan layanan berbasis digital berbasis teknologi, misalnya melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan melalui aplikasi Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, CHIKA di nomor 08118750400, dan lainnya. Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga telah dapat digunakan sebagai identitas peserta JKN.
“Untuk daerah dengan status UHC, maka penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dapat langsung aktif kepesertaannya setelah diinput dalam master file BPJS Kesehatan, tidak lagi menunggu awal bulan selanjutnya. Pemda melalui Dinas Kesehatan dapat memberikan data registrasi peserta per hari kepada BPJS Kesehatan untuk langsung diinput dan aktif kepesertaannya,” jelas Eva.
Eva mengatakan, dengan pencapaian UHC di Kota Tebing Tinggi, diharapkan dapat memberikan kepastian dan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi penduduk Kota Tebing Tinggi. (rel/ram)