DAIRI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi berhasil membekuk seorang pecatan/disersi TNI berinisial IFG (31). Pelaku ditangkap usai nekat menggelapkan 13 unit mobil rental milik pengusaha di Sidikalang demi meraup ratusan juta rupiah untuk bermain judi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Darman Lumban Raja dan Kasi Humas Polres AKP Syahri Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (23/10/2026).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban atas nama Muslim Pangihutan Sidabutar (37), warga Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, menyewakan 13 unit mobil secara bertahap kepada pelaku sejak 20 September 2026.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku membuat alibi dengan mengaku bahwa belasan kendaraan tersebut hendak digunakan untuk keperluan kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kutacane, Aceh Tenggara.
Tak hanya itu, gaya dan penampilan pelaku sangat meyakinkan korban. IFG mengaku sebagai seorang pengusaha Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo. Awalnya pembayaran sewa mobil berjalan lancar, sehingga korban tidak menaruh curiga.
Namun, kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah ia mulai menunggak dan terlambat membayar uang sewa. Korban yang curiga kemudian mengetahui bahwa mobil-mobilnya telah digadaikan oleh pelaku.
Menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Dairi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan belasan kendaraan tersebut. Pelacak meluas hingga akhirnya pelaku terdeteksi sedang mengendarai salah satu mobil rental menuju arah Medan.
“Pada Selasa (20/10/2026), pelaku diketahui sedang menuju Medan. Satreskrim mengejar dan menangkap pelaku di jembatan kembar Desa Sembahe, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Saat ditangkap, pelaku yang mengendarai mobil rental hasil penggelapan sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan,” ungkap AKBP Otniel Siahaan.
Dari hasil pemeriksaan, belasan mobil rental tersebut sempat digadaikan oleh pelaku ke wilayah Kutacane (Aceh Tenggara) dan Lau Baleng (Kabupaten Karo) dengan harga kisaran Rp50 juta per unit. Dari aksi kejahatannya, IFG berhasil meraup uang tunai sekitar Rp450 juta.”Pengakuan pelaku, uang hasil gadai mobil itu digunakan untuk bermain judi,” kata Kapolres.
Di akhir konferensi pers, AKBP Otniel Siahaan menyerahkan secara simbolis kunci dan mengembalikan seluruh 13 unit mobil yang berhasil disita kepada korban.
Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain tanpa kejelasan identitas atau latar belakang yang pasti. Jika menemukan potensi tindak kejahatan serupa, masyarakat diminta segera melapor ke Polres Dairi.
Sementara itu, korban Muslim Pangihutan Sidabutar mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Dairi atas pengungkapan kasus ini.
“Saya kenal pelaku melalui seorang warga Panji Bako yang mengenalkan IFG sebagai pengusaha dapur MBG. Ternyata dia tidak punya dapur MBG. Akibat peristiwa ini saya sempat merugi sekitar Rp100 juta karena 12 unit mobil itu masih status kredit. Saya sangat berterima kasih kepada Polres Dairi yang berhasil mengembalikan mobil-mobil saya,” tutur Muslim. (rud/ila)

