30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Polres Dairi Tangkap Tersangka Penculik Bayi, Korban Diimingi Bantuan Subsidi BPJS Rp10 Juta

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Dairi, menangkap terduga pelaku penculikan terhadap bayi berumur tiga hari. Tersangka berinisial JB (33) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Sidikalang ditangkap di Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Kamis (15/12).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Rismanto Purba dan Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh kepada wartawan, menerangkan kronologis kejadiannya.

Pada Kamis (15/12) sekira pukul 2 siang, kedua orangtua bayi yakni Arif Misbah Kesogihan dan istrinya Sri Ulina Capah, didatangi pelaku JB di rumahnya di Dusun Barisan Hapea, Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Selanjutnya, tersangka berjenis kelamin perempuan yang sebelumnya dikenal korban itu memberitahu kepada Arif Misbah Kesogihan dan Sri Ulina Capah, bahwa mereka mendapat bantuan subsidi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Sidikalang sebesar Rp10 juta.

Dan untuk kepentingan administrasi, pelaku JB mengajak ayah dan mertua serta membawa bayi ke Kantor BPJS di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Diinformasikan, Sri Ulina Capah ibu bayi, tidak ikut ke Kantor BPJS karena baru tiga hari melahirkan di RSUD Sidikalang dengan operasi sesar.

Selanjutnya, setelah tiba di Kantor BPJS Sidikalang, pelaku JB menyuruh Arif Misbah Kesogihan ke RSUD Sidikalang mengurus berkas. Kemudian Arif pergi, dan ketika ayah bayi itu pergi.

Pelaku JB, mengajak mertua korban dan membawa bayi pergi kearah Simpang Salak atau ke ruas jalan mau ke Aceh Selatan.

Sesampainya di Simpang Salak atau di jalan mau menuju Aceh Selatan, pelaku JB meminta bayi itu dari neneknya yang sebelumnya digendong. Lalu, nenek itu menyerahkan bayi dimaksud kepada pelaku.

Entah apa yang terjadi, nenek bayi tidak menolak permintaan pelaku dan menyerahkan hingga membawanya ke Daerah Subulussalam.

Setelah itu, Arif Misbah Kesogihan mendatangi Kantor BPJS tempat mereka semula. Namun, tidak menemukan mertua dan bayi serta pelaku di tempat itu. Ia mencari-cari mertua dan bayinya hingga menemukanya di Simpang Salak.

Kemudian mertuanya, menceritakan bahwa pelaku JB sudah membawa putrinya kabur. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Dairi.

Mendapat laporan itu, lanjut Donny, Sat Reskrim dipimpin Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan menyelidiki kasus itu. Kanit Resum, Ipda Lumbantoruan segera melakukan langkah-langkah responsif dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Hasil penyelidikan komunikasi, diketahui pelaku sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Kota Subussalam. Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh Subulussalam dan melakukan koordinasi dengan Polsek Penanggalan.

Personel Polsek Penanggalan melakukan razia/penyetopan terhadap 1 unit mobil transportasi umum merek Himpak dengan Nopol BB 1053ZA dengan nomor pintu 016.

Di dalam mobil ditemukan seorang penumpang wanita yang membawa bayi yang ternyata adalah anak yang di culik dari Sidikalang. Kemudian tim Sat Reskrim Polres Dairi tiba di Polsek Penanggalan untuk menjemput terduga pelaku penculikan bersama anak bayi tersebut.

Ketika diinterogasi, kata Donny, pelaku JB mengaku, ia mengambil bayi untuk dibesarkan sendiri. Karena, menurut pelaku dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.

Sekarang pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya. “Sementara bayi perpuan itu, sudah diserahkan kepada orangtuanya,” ungkap Donny. (rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Dairi, menangkap terduga pelaku penculikan terhadap bayi berumur tiga hari. Tersangka berinisial JB (33) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Sidikalang ditangkap di Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Kamis (15/12).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Rismanto Purba dan Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh kepada wartawan, menerangkan kronologis kejadiannya.

Pada Kamis (15/12) sekira pukul 2 siang, kedua orangtua bayi yakni Arif Misbah Kesogihan dan istrinya Sri Ulina Capah, didatangi pelaku JB di rumahnya di Dusun Barisan Hapea, Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Selanjutnya, tersangka berjenis kelamin perempuan yang sebelumnya dikenal korban itu memberitahu kepada Arif Misbah Kesogihan dan Sri Ulina Capah, bahwa mereka mendapat bantuan subsidi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Sidikalang sebesar Rp10 juta.

Dan untuk kepentingan administrasi, pelaku JB mengajak ayah dan mertua serta membawa bayi ke Kantor BPJS di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Diinformasikan, Sri Ulina Capah ibu bayi, tidak ikut ke Kantor BPJS karena baru tiga hari melahirkan di RSUD Sidikalang dengan operasi sesar.

Selanjutnya, setelah tiba di Kantor BPJS Sidikalang, pelaku JB menyuruh Arif Misbah Kesogihan ke RSUD Sidikalang mengurus berkas. Kemudian Arif pergi, dan ketika ayah bayi itu pergi.

Pelaku JB, mengajak mertua korban dan membawa bayi pergi kearah Simpang Salak atau ke ruas jalan mau ke Aceh Selatan.

Sesampainya di Simpang Salak atau di jalan mau menuju Aceh Selatan, pelaku JB meminta bayi itu dari neneknya yang sebelumnya digendong. Lalu, nenek itu menyerahkan bayi dimaksud kepada pelaku.

Entah apa yang terjadi, nenek bayi tidak menolak permintaan pelaku dan menyerahkan hingga membawanya ke Daerah Subulussalam.

Setelah itu, Arif Misbah Kesogihan mendatangi Kantor BPJS tempat mereka semula. Namun, tidak menemukan mertua dan bayi serta pelaku di tempat itu. Ia mencari-cari mertua dan bayinya hingga menemukanya di Simpang Salak.

Kemudian mertuanya, menceritakan bahwa pelaku JB sudah membawa putrinya kabur. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Dairi.

Mendapat laporan itu, lanjut Donny, Sat Reskrim dipimpin Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan menyelidiki kasus itu. Kanit Resum, Ipda Lumbantoruan segera melakukan langkah-langkah responsif dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Hasil penyelidikan komunikasi, diketahui pelaku sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Kota Subussalam. Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh Subulussalam dan melakukan koordinasi dengan Polsek Penanggalan.

Personel Polsek Penanggalan melakukan razia/penyetopan terhadap 1 unit mobil transportasi umum merek Himpak dengan Nopol BB 1053ZA dengan nomor pintu 016.

Di dalam mobil ditemukan seorang penumpang wanita yang membawa bayi yang ternyata adalah anak yang di culik dari Sidikalang. Kemudian tim Sat Reskrim Polres Dairi tiba di Polsek Penanggalan untuk menjemput terduga pelaku penculikan bersama anak bayi tersebut.

Ketika diinterogasi, kata Donny, pelaku JB mengaku, ia mengambil bayi untuk dibesarkan sendiri. Karena, menurut pelaku dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.

Sekarang pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya. “Sementara bayi perpuan itu, sudah diserahkan kepada orangtuanya,” ungkap Donny. (rud/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/