Dijelaskan Gatot, OC Kaligis mengurus ke kejagung dalam rangka memperjelas status hukumnya dalam kasus bansos.Pasalnya, menurut Gatot dirinya disebut sudah berstatus tersangka, padahal belum pernah menjalani pemeriksaan. Hal ini lah yang menurut Gatot perlu “didudukkan” perkara.
Hakim kembali bertanya, apa maksud mendudukkan perkara itu. Gatot menjawab, bahwa yang dimaksud bukan mengurus perkara, tapi sifatnya lebih komunikasi dengan pihak kejagung..
“Komunikasi, bukan urus perkara tapi mendudukan perkara karena sejak awal pemanggilan staf dan biro keungan masih dalam proses penyelidikan tapi sudah mencantumkan saya Gatot Pujo Nugroho gubernur Sumut sebagai tersangka korupsi. Padahal saya belum pernah diperiksa,” kata Gatot.
Dalam persidangan kemarin, sedianya empat saksi dihadirkan jaksa dari KPK. Yakni Gatot, Ramdan Taufik Sodikin (supir Evy), Clara Widi Wiken (kakak Fransisca), dan Surya Paloh. Hanya saja, ketum Partai NasDem itu tak hadir.
Ramdan Taufik menceritakan mengenai “tugasnya”mengantarkan sisa uang suap dari Evy untuk Patrice Rio Capella. Uang sebesar Rp 50 juta itu diserahkan melalui Fransisca, yang juga staf magang di kantor pengacara OC Kaligis.
Sedang Clara menguraikan mengenai “skenario” Rio yang seakan-akan uang Rp200 juta dari Evy belum pernah diterimanya dan masih di tangan Fransisca. (sam)