LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Setahun program sosialisasi penanganan sampah di Kabupaten Labuhanbatu berjalan, masih belum juga dirasa maksimal. Koordinasi antara camat, lurah, dan kepala lingkungan (kepling) tak berjalan. Padahal, khusus di Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan, sedikitnya ada 46 titik tempat sampah liar.
Indikasi tak sinkronnya kinerja camat, lurah, dan kepling ini, disampaikan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, saat memimpin sosialisasi penanganan sampah bagi seluruh kepling, lurah, dan camat se-Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan di Ruang Data Karya, Selasa (24/1).
“Setahun lalu program ini sudah ditekankan dan sudah disosialisasikan kepada para camat. Tapi yang saya lihat, pekerjaannya sangat lamban. Karena mungkin koordinasi camat dengan para lurahnya tidak berjalan. Tidak nyambung,” ungkap Erik.
Erik juga menekankan, apapun inisiasi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu untuk masalah persampahan, diharapkan mengutakan pemahaman di level camat hingga lurah.
“Apapun inisiasi yang ingin dilaksanakan oleh seorang pimpinan di DLH untuk masalah sampah, terutama di Rantau Utara dan Selatan, tidak bisa ditangkap oleh para camat, dan para lurah. Apalagi sampai kepada kepling. Sama sekali tak nyambung,” tegasnya.
Sehingga yang terjadi, lanjutnya, gerakan untuk kebersihan, gerakan untuk menghasilkan PAD dari retribusi sampah, belum terlaksana sampai saat ini.
“Sebenarnya inilah yang ingin saya sampaikan kepada kepling yang hadir pada kegiatan ini,” jelas Erik.
Permasalahan saat ini, menurut Erik, yakni banyaknya tempat-tempat sampah liar, karena ketidakseriusan, ketidakmaksimalan pelayanan yang ada di Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan.
“Karena itu, diharapkan di Rantau Utara dan Selatan, untuk pengutipan retribusi sampah harus dilakukan oleh para kepling di lingkungannya masing-masing,” imbaunya.
Erik pun menjelaskan, kepling yang ada di lingkungan masing-masing harus bisa mendata dan bertindak untuk menghilangkan tempat-tempat sampah liar yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Dia pun menekankan, agar para kepling mendata masyarakatnya, setelah didata kemudian ditagih retribusi sampahnya. Setelah ditagih, dan ada kelebihan, maka itu adalah bonus yang bisa diterima para kepling.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Safrin menuturkan, ada 46 titik tempat sampah liar yang terletak di Kota Rantauprapat dan sekitarnya.
“Kami sudah merencanakan, pada awal Februari 2023 nanti, 46 titik tempat sampah liar ini akan dibersihkan. Kami juga sudah menjalin komitmen dengan para camat dan lurah, setelah dibersihkan akan kami serah terimakan. Dan pengawasannya kami serahkan kepada pihak kelurahan,” tuturnya. (fdh/saz)