LABUHANBATU, SUMUT POS – Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak (41) warga Lingkungan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (25/2) di bertempat di Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Pemeriksaan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan pengembangan kasus dari 3 orang anak buah Man Batak yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya. Yaitu Rizal Efendi Rambe alias Penden Mata Kero (41) yang ditangkap pada 5 Januari 2021, Hayat alias Ogut (45) ditangkap pada 7 Februari 2021 dan Muhammad Zunaidi alias Zuned (30) ditangkap 7 Februari 2021.
“Dimana ke dua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personel saat pengembangan kasus di lapangan,” kata Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.
Secara kooperatif Man Batak menerangkan ke 3 orang tersangka adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotika yang dimulainya sejak tahun 2010, sebut AKP Martulesi Sitepu.
Menurut Kasat, Man Batak juga mengaku kepada penyidik ketika dirinya merasa diincar Polisi memerintahkan anggota.
Martualesi juga menambahakan, terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fdh)
LABUHANBATU, SUMUT POS – Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak (41) warga Lingkungan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (25/2) di bertempat di Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Pemeriksaan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan pengembangan kasus dari 3 orang anak buah Man Batak yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya. Yaitu Rizal Efendi Rambe alias Penden Mata Kero (41) yang ditangkap pada 5 Januari 2021, Hayat alias Ogut (45) ditangkap pada 7 Februari 2021 dan Muhammad Zunaidi alias Zuned (30) ditangkap 7 Februari 2021.
“Dimana ke dua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personel saat pengembangan kasus di lapangan,” kata Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.
Secara kooperatif Man Batak menerangkan ke 3 orang tersangka adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotika yang dimulainya sejak tahun 2010, sebut AKP Martulesi Sitepu.
Menurut Kasat, Man Batak juga mengaku kepada penyidik ketika dirinya merasa diincar Polisi memerintahkan anggota.
Martualesi juga menambahakan, terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fdh)