26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sekdako Tebingtinggi Ikuti Sosialisasi, Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan ASN Bersama Kemenpan RB

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Plt Sekdakot Tebingtinggi Bambang Sudaryono didampingi Assisten Administrasi Umum Setdako M Syah Irwan dan Kabag Organisasi Setdako Tebingtinggi Ernawati Lubis mengikuti secara virtual sosialisasi terkait Keputusan Menteri PANRB No. 1103 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah di ruang Kerja Sekdakot Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (24/3).

Sosialisasi Kemenpan RB No. 1103 yang digelar oleh Kemenpan RB ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Permenpan RB No. 45 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Langkah ini juga merupakan wujud transformasi jabatan pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana sebelumnya jabatan pelaksana ini diatur di Permenpan RB No. 42 Tahun 2018 yang menetapkan 3414 nomenklatur dalam 102 kelompok yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintah.

Namun setelah terbitnya Permenpan RB No. 45 Tahun 2022 dan juga Kepmen PANRB No. 1103 maka jabatan pelaksana berjumlah 198 nomenklatur yang dibagi menjadi 3 klasifikasi yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.

Pertama, Klerek yaitu nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif 45 nomenklatur, kedua Operator yaitu nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum 115 nomenklatur dan ketiga teknis yaitu nomenklatur jabatan yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik 38 nomenklatur.

Assisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur pada Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, Aba Subagja dalam arahannya meminta kepada seluruh instansi pusat dan daerah agar mengisi peta jabatan dan jenis jabatannya mengikuti Permenpan RB No. 45 Tahun 2022.

“Untuk pemerintah daerah, walaupun tidak mengusulkan jabatan pelaksana pada e-formasi, namun penataan peta jabatan dan jabatan pelaksana harus segera dilakukan. Karena untuk keberlangsungan tugas-tugas jabatan pelaksana termasuk kelas jabatannya, maka harapannya nanti segera di proses dari sekarang karena akan berdampak pada formasi maupun kesejahteraan,” jelasnya.

Diakhir zoom, Aba Subagja menyatakan akan menggelar Forum SDM yang masih membahas seputar nomenklatur jabatan pada hari Selasa, 28 Maret 2023 mendatang yang dapat diikuti oleh instansi terkait baik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Usai zoom dengan Kemenpan RB, Sekdakot Tebingtinggi Bambang Sudaryono berharap agar para OPD kedepannya bisa menerapkan apa yang menjadi keputusan Kemenpan RB. Dalam zoom tersebut, Bambang kembali mengatakan untuk tetap mengikuti perkembangan yang ada di Kemenpan RB agar kedepannya bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas ASN di seluruh jajaran kerja Pemkot Tebingtinggi. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Plt Sekdakot Tebingtinggi Bambang Sudaryono didampingi Assisten Administrasi Umum Setdako M Syah Irwan dan Kabag Organisasi Setdako Tebingtinggi Ernawati Lubis mengikuti secara virtual sosialisasi terkait Keputusan Menteri PANRB No. 1103 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah di ruang Kerja Sekdakot Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (24/3).

Sosialisasi Kemenpan RB No. 1103 yang digelar oleh Kemenpan RB ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Permenpan RB No. 45 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Langkah ini juga merupakan wujud transformasi jabatan pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana sebelumnya jabatan pelaksana ini diatur di Permenpan RB No. 42 Tahun 2018 yang menetapkan 3414 nomenklatur dalam 102 kelompok yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintah.

Namun setelah terbitnya Permenpan RB No. 45 Tahun 2022 dan juga Kepmen PANRB No. 1103 maka jabatan pelaksana berjumlah 198 nomenklatur yang dibagi menjadi 3 klasifikasi yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.

Pertama, Klerek yaitu nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif 45 nomenklatur, kedua Operator yaitu nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum 115 nomenklatur dan ketiga teknis yaitu nomenklatur jabatan yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik 38 nomenklatur.

Assisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur pada Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, Aba Subagja dalam arahannya meminta kepada seluruh instansi pusat dan daerah agar mengisi peta jabatan dan jenis jabatannya mengikuti Permenpan RB No. 45 Tahun 2022.

“Untuk pemerintah daerah, walaupun tidak mengusulkan jabatan pelaksana pada e-formasi, namun penataan peta jabatan dan jabatan pelaksana harus segera dilakukan. Karena untuk keberlangsungan tugas-tugas jabatan pelaksana termasuk kelas jabatannya, maka harapannya nanti segera di proses dari sekarang karena akan berdampak pada formasi maupun kesejahteraan,” jelasnya.

Diakhir zoom, Aba Subagja menyatakan akan menggelar Forum SDM yang masih membahas seputar nomenklatur jabatan pada hari Selasa, 28 Maret 2023 mendatang yang dapat diikuti oleh instansi terkait baik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Usai zoom dengan Kemenpan RB, Sekdakot Tebingtinggi Bambang Sudaryono berharap agar para OPD kedepannya bisa menerapkan apa yang menjadi keputusan Kemenpan RB. Dalam zoom tersebut, Bambang kembali mengatakan untuk tetap mengikuti perkembangan yang ada di Kemenpan RB agar kedepannya bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas ASN di seluruh jajaran kerja Pemkot Tebingtinggi. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/