25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dituding Asal Tangkap, Kapolres Tebingtinggi Diprapid

TEBINGTINGGI-Adianson Saragih (37) alias Jibeng warga Dusun VII Karyatani Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi akhirnya mempraperadilkan (prapid) Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian R Djajadi SIk ke Pengadilan Tinggi Tebingtinggi, Selasa (24/4). Jibeng, yang dituding mencuri 50 tandan buah kelapa sawit itu mengaku tidak bersalah, dan menganggap Polres Tebingtinggi asal main tangkap.

”Semalam (Senin,23/4) kami sudah bertemu dengan Kalpolres Tebingtinggi, ia (Kapolres) tetap ngotot penangkapan Jibeng itu sesuai prosedur hukum, dan polisi siap untuk diprapidkan,” kata Andri Hasibuan SH, selaku kuasa hukum Jibeng kepada Sumut Pos sambil menunjukkan nomor daftar prapid Kapolres Tebingtinggi reg No.05/pid/prapid/2012.

Dalam penangkapan Jibeng ini, kata Andri, Polres Tebingtinggi jelas sangat menyalahi aturan hukum. Pertama, lanjut Andri, Polres Tebingtinggi menerima begitu saja laporan pengaduan Kepala Desa Bahsumbu Tebing tinggi Suhartoyo, yang menuduh Jibeng mencuri 50 tandan buah kelapa sawit di lahan 21 ribu hektar di Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Serdang Bedagai diklaim milik pelapor.

”Seharusnya polisi cek and ricek dulu, mana mungkin Jibeng mencuri di lahan sawitnya sendiri, kalau seperti ini cara kerja polisi bisa kacau negara ini,” ketus Andri.

Kedua, lanjut Andri lagi, ada terkesan kasus ini dipaksakan oleh Polres Tebingtinggi, sebenarnya Jibeng dilaporkan Desember 2011, namun oleh Polres Tebinggitinggi Jibeng ditangkap 6 Maret 2012. Artinya kasus ini sudah mengendap hampir empat bulan, dan Kapolresnya sudah berganti baru kasusnya diangkat kembali. Selain itu, hingga kini berkas acara pemeriksaan (BAP) Jibeng masih P19 alias belum lengkap. Jaksa selalu menolak BAP Jibeng yang dikirim oleh Polres Tebingtinggi itu. Polres sepertinya kesulitan untuk melengkapi berkas Jibeng.

“Padahal selama munculnya pengaduan, Jibeng tidak ada kemana-mana, bahkan pengawas lahan sawit, Soliadi yang didaftar sebagai saksi dalam kasus ini, malah ditetap sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan anehnya Soliadi yang dijadikan DPO tidak tahu menahu tentang statusnya itu, bahkan ia mendatangi langsung Kapolres untuk menanyakan statusnya itu dan Kapolres tidak bisa menjawabnya,” bilang Andri.

Kemudian yang ketiga, kata Andri, Polres Tebingtinggi tidak bisa mengkaji tentang status lahan sawit 21 hektar yang diklaim Suhartoyo miliknya. Andaikan polisi bijaksana, seharusnya tanah yang diklaim Suhartoyo itu diteliti dulu, apakah bersengketa atau tidak.

”Kalau bersengketa seharusnya diselesaikan permasalahannya, setelah ada ketetapan hukum baru bisa status Jibeng ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, jangan asal main tangkap saja,” jelasnya.

Diakui Andri, tanah 21 hektar itu sekarang ini masih dalam sengketa. Selama ini lahan sawit yang dikerjakan Jibeng itu milik saudaranya Sugianto Saragih warga Jalan Helvetia Medan yang dibeli dari Sawiyah Hasibuan warga Bandar Bajambu Tebing tinggi.

”Surat bukti jual beli dan kepemilikan tanahnya lengkap, namun oleh Suhartoyo, selaku Kepala Desa mengklaim miliknya, tanpa ada dia menunjukkan bukti yang sah,” tandasnya.

Untuk mengolah lahan 21 hektar itu, Sugianto mempercayakannya kepada Jibeng dan Soliadi. Hingga akhirnya kepala sawit yang mereka tanam berbuah dan siap panen.

Soliadi mengakui bahwa dia dan Jibeng dipercaya mengolah sawit 21 hektar itu oleh Sugianto. Bahkan saat memanen buah kelapa sawit itu, ia yang menyuruh Jibeng.

”Saya yang menyuruh Jibeng memanen sawit yang kami tanam itu, kok bisa ditangkap pula jadinya, saya datangi Kapolres tentang kronologis kasus ini, termasuk status DPO saya yang mereka buat, tapi mereka tidak bisa menjawabnya, buktinya saya masih di Tebingtingi ini tidak ke mana-mana” kata Soliadi.

Karena ketidakadilan ini kuasa hukum Jibeng memprapidkan Kapolres Tebingtinggi karena menetapkan Jibeng sebagai tersangka 363 huruf (d) tentang pencurian, dan mempidanakannya karena menyalahi penangkapan Jibeng. “Selain itu kami akan meminta perlindungan hukum dari komisi III DPR RI, Insya Allah semua itu klir kami lakukan dalam pecan ini,” kata Andri SH.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian ditanya tentang seputar penangkapan Jibeng berkilah bahwa kasus pencurian dengan sengketa tanah harus dipilah. ”Puncurian itu kriminal sedangkan masalah tanah itu perdata, jadi harus dipilah dong,” katanya kepada wartawan Sumut Pos.
Diakui Rian, penangkapan Jibeng itu berdasarkan laporan pengaduan Suhartoyo yang mencuri sawit di lahannya.

Dari mana bapak tahu itu lahan milik Suhartoyo? Mendapat pertanyaan itu Kapolres mengatakan, masalah itu lahan Suhartoyo atau tidak, itu urusannya nanti. “Yang penting kami menangani adanya laporan pencurian, kalau ada yang salah dalam penangan ini, ya silahkan tempuh jalur hukum,” tandasnya.(azw)

TEBINGTINGGI-Adianson Saragih (37) alias Jibeng warga Dusun VII Karyatani Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi akhirnya mempraperadilkan (prapid) Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian R Djajadi SIk ke Pengadilan Tinggi Tebingtinggi, Selasa (24/4). Jibeng, yang dituding mencuri 50 tandan buah kelapa sawit itu mengaku tidak bersalah, dan menganggap Polres Tebingtinggi asal main tangkap.

”Semalam (Senin,23/4) kami sudah bertemu dengan Kalpolres Tebingtinggi, ia (Kapolres) tetap ngotot penangkapan Jibeng itu sesuai prosedur hukum, dan polisi siap untuk diprapidkan,” kata Andri Hasibuan SH, selaku kuasa hukum Jibeng kepada Sumut Pos sambil menunjukkan nomor daftar prapid Kapolres Tebingtinggi reg No.05/pid/prapid/2012.

Dalam penangkapan Jibeng ini, kata Andri, Polres Tebingtinggi jelas sangat menyalahi aturan hukum. Pertama, lanjut Andri, Polres Tebingtinggi menerima begitu saja laporan pengaduan Kepala Desa Bahsumbu Tebing tinggi Suhartoyo, yang menuduh Jibeng mencuri 50 tandan buah kelapa sawit di lahan 21 ribu hektar di Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Serdang Bedagai diklaim milik pelapor.

”Seharusnya polisi cek and ricek dulu, mana mungkin Jibeng mencuri di lahan sawitnya sendiri, kalau seperti ini cara kerja polisi bisa kacau negara ini,” ketus Andri.

Kedua, lanjut Andri lagi, ada terkesan kasus ini dipaksakan oleh Polres Tebingtinggi, sebenarnya Jibeng dilaporkan Desember 2011, namun oleh Polres Tebinggitinggi Jibeng ditangkap 6 Maret 2012. Artinya kasus ini sudah mengendap hampir empat bulan, dan Kapolresnya sudah berganti baru kasusnya diangkat kembali. Selain itu, hingga kini berkas acara pemeriksaan (BAP) Jibeng masih P19 alias belum lengkap. Jaksa selalu menolak BAP Jibeng yang dikirim oleh Polres Tebingtinggi itu. Polres sepertinya kesulitan untuk melengkapi berkas Jibeng.

“Padahal selama munculnya pengaduan, Jibeng tidak ada kemana-mana, bahkan pengawas lahan sawit, Soliadi yang didaftar sebagai saksi dalam kasus ini, malah ditetap sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan anehnya Soliadi yang dijadikan DPO tidak tahu menahu tentang statusnya itu, bahkan ia mendatangi langsung Kapolres untuk menanyakan statusnya itu dan Kapolres tidak bisa menjawabnya,” bilang Andri.

Kemudian yang ketiga, kata Andri, Polres Tebingtinggi tidak bisa mengkaji tentang status lahan sawit 21 hektar yang diklaim Suhartoyo miliknya. Andaikan polisi bijaksana, seharusnya tanah yang diklaim Suhartoyo itu diteliti dulu, apakah bersengketa atau tidak.

”Kalau bersengketa seharusnya diselesaikan permasalahannya, setelah ada ketetapan hukum baru bisa status Jibeng ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, jangan asal main tangkap saja,” jelasnya.

Diakui Andri, tanah 21 hektar itu sekarang ini masih dalam sengketa. Selama ini lahan sawit yang dikerjakan Jibeng itu milik saudaranya Sugianto Saragih warga Jalan Helvetia Medan yang dibeli dari Sawiyah Hasibuan warga Bandar Bajambu Tebing tinggi.

”Surat bukti jual beli dan kepemilikan tanahnya lengkap, namun oleh Suhartoyo, selaku Kepala Desa mengklaim miliknya, tanpa ada dia menunjukkan bukti yang sah,” tandasnya.

Untuk mengolah lahan 21 hektar itu, Sugianto mempercayakannya kepada Jibeng dan Soliadi. Hingga akhirnya kepala sawit yang mereka tanam berbuah dan siap panen.

Soliadi mengakui bahwa dia dan Jibeng dipercaya mengolah sawit 21 hektar itu oleh Sugianto. Bahkan saat memanen buah kelapa sawit itu, ia yang menyuruh Jibeng.

”Saya yang menyuruh Jibeng memanen sawit yang kami tanam itu, kok bisa ditangkap pula jadinya, saya datangi Kapolres tentang kronologis kasus ini, termasuk status DPO saya yang mereka buat, tapi mereka tidak bisa menjawabnya, buktinya saya masih di Tebingtingi ini tidak ke mana-mana” kata Soliadi.

Karena ketidakadilan ini kuasa hukum Jibeng memprapidkan Kapolres Tebingtinggi karena menetapkan Jibeng sebagai tersangka 363 huruf (d) tentang pencurian, dan mempidanakannya karena menyalahi penangkapan Jibeng. “Selain itu kami akan meminta perlindungan hukum dari komisi III DPR RI, Insya Allah semua itu klir kami lakukan dalam pecan ini,” kata Andri SH.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian ditanya tentang seputar penangkapan Jibeng berkilah bahwa kasus pencurian dengan sengketa tanah harus dipilah. ”Puncurian itu kriminal sedangkan masalah tanah itu perdata, jadi harus dipilah dong,” katanya kepada wartawan Sumut Pos.
Diakui Rian, penangkapan Jibeng itu berdasarkan laporan pengaduan Suhartoyo yang mencuri sawit di lahannya.

Dari mana bapak tahu itu lahan milik Suhartoyo? Mendapat pertanyaan itu Kapolres mengatakan, masalah itu lahan Suhartoyo atau tidak, itu urusannya nanti. “Yang penting kami menangani adanya laporan pencurian, kalau ada yang salah dalam penangan ini, ya silahkan tempuh jalur hukum,” tandasnya.(azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/