25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Longsor Nagori Purba, Akses Jalan Mulai Lancar

SIMALUNGUN- Nagori Purba Horisan dan Nagori Purba Pasir yang kemarin sempat terisolir, karena badan jalan yang tertimpa material longsor dari perbukitan sejak kemarin pagi (24/5) sudah bebas dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Camat Haranggaol Horisan Ir Ruslan Sitepu mengatakan, aparat kecamatan yang dibantu dengan beberapa unsur Muspika, dan unsur dari Bina Marga Simalungun serta staf dari Badan Penanggulangan bencana Simalungun bekerja keras untuk membersihkan badan.

“Saya  bersyukur usaha dan kerja keras yang saya upayakan sejak Senin pagi membuahkan hasil, dan sekarang jalan itu sudah bisa dilalui,” katanya.

Di tempat terpisah Kabag Kesra Pemkab Simalungun Deborah br Hutasoit menyebutkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang pemberian bantuan, untuk ganti rugi kepada warga akibat  longsor disesuaikan dengan kondisi. “Kalau bangunan fisik itu rusak ringan diganti Rp500 ribu, rusak sedang Rp1 juta, rusak berat diganti Rp1,5 juta,” jelasnya.

Disebutkan dia, prosedur untuk mendapatkan bantuan ini antara lain, camat membuat laporan kepada bupati cq Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas Sosial memverifikasi laporan dan membuatkan nota dinas kepada bupati untuk mohon bantuan.(ral/smg)

SIMALUNGUN- Nagori Purba Horisan dan Nagori Purba Pasir yang kemarin sempat terisolir, karena badan jalan yang tertimpa material longsor dari perbukitan sejak kemarin pagi (24/5) sudah bebas dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Camat Haranggaol Horisan Ir Ruslan Sitepu mengatakan, aparat kecamatan yang dibantu dengan beberapa unsur Muspika, dan unsur dari Bina Marga Simalungun serta staf dari Badan Penanggulangan bencana Simalungun bekerja keras untuk membersihkan badan.

“Saya  bersyukur usaha dan kerja keras yang saya upayakan sejak Senin pagi membuahkan hasil, dan sekarang jalan itu sudah bisa dilalui,” katanya.

Di tempat terpisah Kabag Kesra Pemkab Simalungun Deborah br Hutasoit menyebutkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang pemberian bantuan, untuk ganti rugi kepada warga akibat  longsor disesuaikan dengan kondisi. “Kalau bangunan fisik itu rusak ringan diganti Rp500 ribu, rusak sedang Rp1 juta, rusak berat diganti Rp1,5 juta,” jelasnya.

Disebutkan dia, prosedur untuk mendapatkan bantuan ini antara lain, camat membuat laporan kepada bupati cq Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas Sosial memverifikasi laporan dan membuatkan nota dinas kepada bupati untuk mohon bantuan.(ral/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/