25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Mantan PPTK Dinas PU Tebingtinggi Masuk Bui

TEBING TINGGI- Mantan Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi Ir Muharman Rege (MR) akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam terkait kasus korupsi peningkatan jalan di Lingkungan II dan IV Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi pada tahun 2009 bersumber dari dana APBD DAK Tahun Anggaran 2009 dengan kerugian Rp347.129.294.
“Sudah 4 kali dilakukan pemanggilan kepada tersangka MR, karena memenuhi unsur tindak pidana korupsi, beliau langsung di titipkan pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi kedalam Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Kajari melalui Kasi Pidsus Hesdianto Sihombing SH kepada Sumut Pos, Kamis (24/5).

Hesdianto mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka mulai pukul 10.00 Wib hingga sekira pukul 13.00 WIB, setelah memenuhi unsur korupsi tentang penyalahgunaan anggaran pelebaran dan peningkatan jalan aspal hotmix tahun 2009 di Keluarahan Persiakan Kota Tebingtinggi yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2009 senilai Rp960,4 juta ditemukan selisih penyalagunaan anggaran untuk keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negera Rp347.129.294.

Penangkapan MR, kata Hesdianto  dilakukan sesuai dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Undang Undang No.20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang No. 31 tahun 1999.

“Tersangka HR terancam hukuman 5 tahun penjara,” papar  Hesdianto kepada sejumlah wartawan. (mag-3)

TEBING TINGGI- Mantan Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi Ir Muharman Rege (MR) akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam terkait kasus korupsi peningkatan jalan di Lingkungan II dan IV Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi pada tahun 2009 bersumber dari dana APBD DAK Tahun Anggaran 2009 dengan kerugian Rp347.129.294.
“Sudah 4 kali dilakukan pemanggilan kepada tersangka MR, karena memenuhi unsur tindak pidana korupsi, beliau langsung di titipkan pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi kedalam Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Kajari melalui Kasi Pidsus Hesdianto Sihombing SH kepada Sumut Pos, Kamis (24/5).

Hesdianto mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka mulai pukul 10.00 Wib hingga sekira pukul 13.00 WIB, setelah memenuhi unsur korupsi tentang penyalahgunaan anggaran pelebaran dan peningkatan jalan aspal hotmix tahun 2009 di Keluarahan Persiakan Kota Tebingtinggi yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2009 senilai Rp960,4 juta ditemukan selisih penyalagunaan anggaran untuk keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negera Rp347.129.294.

Penangkapan MR, kata Hesdianto  dilakukan sesuai dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Undang Undang No.20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang No. 31 tahun 1999.

“Tersangka HR terancam hukuman 5 tahun penjara,” papar  Hesdianto kepada sejumlah wartawan. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/