30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kutip Retribusi di Lokasi Dilarang Parkir, Itu Perbuatan Pungli

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengutipan uang parkir di ruas kiri Jalan Jenderal Sudirman Kota Binjai dapat dikatakan sebagai pungutan liar, Senin (24/5). Pasalnya, ruas jalan tersebut jelas terpampang rambu larangan parkir yang artinya dilarang berhenti. Terlebih, berhentinya kendaraan roda empat, tiga dan dua ini juga menyebabkan kemacetan. Pengamat Tata Kota, Rafriandi menilai, parkir yang dibebankan dengan sejumlah uang kepada pengendara ini mengarah ke pungli.

PARKIR: Satu unit mobil terparkir pada ruas kiri di Jalan Jenderal Sudirman Kota Binjai yang terdapat rambu larangan parkir.

Ditambah lagi, Dinas Perhubungan Kota Binjai juga yang mendirikan rambu larangan parkir. Ini jelas bahwasanya Dishub Kota Binjai telah menabrak aturan yang telah dibuatnya sendiri. Kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah, pengamat mendesak untuk dapat mengambil tindakan tegas. Bahkan bila perlu, ganjar dengan teguran kepada oknum petugas Dishub yang diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap jukir yang diduga melakukan aktivitas pungli. “Sudah Pungli itu, masa pula ada yang parkir pada tanda larangan parkir roda empat. Wali Kota harus mengambil tindakan tegas, jangan dibiarkan gitulah,” ujar dia melalui sambungan telepon genggam.

Dia juga menyoal, bila ada jukir yang dengan sengaja memakirkan kendaraan roda empat di larangan tersebut, adalah sudah melanggar aturan. Terlebih, petugas parkir tersebut mengutip uang kepada pengendara.

“Kalau memang juru parkirnya itu meminta uang, ini sudah pungli. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” serunya.

Pantauan wartawan, aktivitas pada ruas yang terdapat rambu dilarang parkir masih terus berjalan. Belum ada kebijakan tegas yang dilakukan Dishub terkait hal tersebut.

Menanggapi hal ini, Kadishub Binjai, Syahrial membenarkan, ruas kiri Jalan Jenderal Sudirman dilarang parkir. “Kalau jukir mana peduli dia, yang penting jadi angka. Sudah capek (ditegur), saya juga sudah begadoh,” kata dia ketikan dikonfirmasi belum lama ini.

Meski sudah dilarang parkir, namun Syahrial berdalih bahwa bagaimana yang disebut dilarang parkir. “Kalau orang hidup mesin berhenti sebentar, apa salah. Kita sudah imbau kalau melakukan parkir sebelah kanan,” ujar dia.

Syahrial juga buang badan bahwa penindakan terhadap masyarakat yang membandel ada pada aparat kepolisian.

Sebelumnya, warga mendesak agar Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah dapat menata kota dengan baik. Salah satunya persoalan parkir pada ruas kiri yang terdapat rambu dilarang parkir. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengutipan uang parkir di ruas kiri Jalan Jenderal Sudirman Kota Binjai dapat dikatakan sebagai pungutan liar, Senin (24/5). Pasalnya, ruas jalan tersebut jelas terpampang rambu larangan parkir yang artinya dilarang berhenti. Terlebih, berhentinya kendaraan roda empat, tiga dan dua ini juga menyebabkan kemacetan. Pengamat Tata Kota, Rafriandi menilai, parkir yang dibebankan dengan sejumlah uang kepada pengendara ini mengarah ke pungli.

PARKIR: Satu unit mobil terparkir pada ruas kiri di Jalan Jenderal Sudirman Kota Binjai yang terdapat rambu larangan parkir.

Ditambah lagi, Dinas Perhubungan Kota Binjai juga yang mendirikan rambu larangan parkir. Ini jelas bahwasanya Dishub Kota Binjai telah menabrak aturan yang telah dibuatnya sendiri. Kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah, pengamat mendesak untuk dapat mengambil tindakan tegas. Bahkan bila perlu, ganjar dengan teguran kepada oknum petugas Dishub yang diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap jukir yang diduga melakukan aktivitas pungli. “Sudah Pungli itu, masa pula ada yang parkir pada tanda larangan parkir roda empat. Wali Kota harus mengambil tindakan tegas, jangan dibiarkan gitulah,” ujar dia melalui sambungan telepon genggam.

Dia juga menyoal, bila ada jukir yang dengan sengaja memakirkan kendaraan roda empat di larangan tersebut, adalah sudah melanggar aturan. Terlebih, petugas parkir tersebut mengutip uang kepada pengendara.

“Kalau memang juru parkirnya itu meminta uang, ini sudah pungli. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” serunya.

Pantauan wartawan, aktivitas pada ruas yang terdapat rambu dilarang parkir masih terus berjalan. Belum ada kebijakan tegas yang dilakukan Dishub terkait hal tersebut.

Menanggapi hal ini, Kadishub Binjai, Syahrial membenarkan, ruas kiri Jalan Jenderal Sudirman dilarang parkir. “Kalau jukir mana peduli dia, yang penting jadi angka. Sudah capek (ditegur), saya juga sudah begadoh,” kata dia ketikan dikonfirmasi belum lama ini.

Meski sudah dilarang parkir, namun Syahrial berdalih bahwa bagaimana yang disebut dilarang parkir. “Kalau orang hidup mesin berhenti sebentar, apa salah. Kita sudah imbau kalau melakukan parkir sebelah kanan,” ujar dia.

Syahrial juga buang badan bahwa penindakan terhadap masyarakat yang membandel ada pada aparat kepolisian.

Sebelumnya, warga mendesak agar Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah dapat menata kota dengan baik. Salah satunya persoalan parkir pada ruas kiri yang terdapat rambu dilarang parkir. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/