33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Brilian Kapok Terima Uang dari Bendahara

Anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar, menjawab wartawan usai diperiksa KPK di Mako Brimob Poldasu, Selasa Senin (20/6/2016).
Anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar, menjawab wartawan usai diperiksa KPK di Mako Brimob Poldasu, Selasa Senin (20/6/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 28 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berjamaah di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Senin (20/6). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka baru dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir untuk diperiksa, mengaku materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, masih sama dengan materi pemeriksaan saat mereka menjadi saksi untuk lima pimpinan DPRD Sumut yang sebelumnya juga tersangkut kasus sama. Di mana kelima pimpinan DPRD itu kini sudah divonis antara 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara.

“Banyak yang ditanya, tapi saya hanya bisa menjawab satu pertanyaan yakni perihal APBD 2013. Kalau soal interplasi tidak ada disinggung penyidik,” kata anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Brilian Mocktar yang tiba di Mako Brimob dengan kendaraan dinasnya pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.

Bukan hanya itu, Brilian juga mengaku dicecar perihal tujuh tersangka baru yakni Muhammad Affan, Budiman P Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, dan Guntur Manurung.

“Saya ditanya apakah ada menerima uang dari tujuh tersangka itu. Saya jawab tidak ada. Saya cuma terima uang dari bendahara yang nominalnya Rp197,5 juta,” tuturnya.

Brilian pun mengaku kapok menerima uang dari Bendahara Sekretariat DPRD Sumut yang mengantarnya berurusan dengan KPK. Dia pun menilai, tidak semua uang yang diberikan bendahara merupakan hak dari anggota dewan. “Kapoklah terima uang dari bendahara. Akhirnya uang itupun sudah saya kembalikan ke KPK,” kata Brilian.

Pria berdarah Tionghoa itu pun mengaku akan tetap kooperatif ketika diminta KPK untuk memberikan keterangan. “Kalau dijadikan tersangka, itu sudah menjadi resiko jabatan,” pungkasnya.

Anggota DPRD Sumut priode 2009-2014, Oloan Simbolon juga mengaku dicecar penyidik dengan 14 pertanyaan. Ini merupakan ketiga kalinya Oloan diperiksa penyidik KPK.

“Ditanya apa pernah terima uang. Ya kita jawab pernah, kita juga sudah kembalikan. Ada tiga termin penerimaan uang itu. Soal jumlahnya tanya ke KPK-lah, semua kita sudah jelaskan. Enggak ada lagi yang kita sembunyikan,” jelas Oloan.

Pengakuan serupa datang dari Hardi Muloyono. Anggota ‎Fraksi Golkar DPRD Sumut periode 2009-2014, yang juga menghadiri pemeriksaan. “Tidak ada yang baru. Semua pertanyaan yang ditanya hari ini masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Di antaranya soal kita jawab apakah ada menerima atau tidak. Ya kita jawab apa adanya saja,” tutur Hardi.

Anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar, menjawab wartawan usai diperiksa KPK di Mako Brimob Poldasu, Selasa Senin (20/6/2016).
Anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar, menjawab wartawan usai diperiksa KPK di Mako Brimob Poldasu, Selasa Senin (20/6/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 28 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berjamaah di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Senin (20/6). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka baru dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir untuk diperiksa, mengaku materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, masih sama dengan materi pemeriksaan saat mereka menjadi saksi untuk lima pimpinan DPRD Sumut yang sebelumnya juga tersangkut kasus sama. Di mana kelima pimpinan DPRD itu kini sudah divonis antara 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara.

“Banyak yang ditanya, tapi saya hanya bisa menjawab satu pertanyaan yakni perihal APBD 2013. Kalau soal interplasi tidak ada disinggung penyidik,” kata anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Brilian Mocktar yang tiba di Mako Brimob dengan kendaraan dinasnya pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.

Bukan hanya itu, Brilian juga mengaku dicecar perihal tujuh tersangka baru yakni Muhammad Affan, Budiman P Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, dan Guntur Manurung.

“Saya ditanya apakah ada menerima uang dari tujuh tersangka itu. Saya jawab tidak ada. Saya cuma terima uang dari bendahara yang nominalnya Rp197,5 juta,” tuturnya.

Brilian pun mengaku kapok menerima uang dari Bendahara Sekretariat DPRD Sumut yang mengantarnya berurusan dengan KPK. Dia pun menilai, tidak semua uang yang diberikan bendahara merupakan hak dari anggota dewan. “Kapoklah terima uang dari bendahara. Akhirnya uang itupun sudah saya kembalikan ke KPK,” kata Brilian.

Pria berdarah Tionghoa itu pun mengaku akan tetap kooperatif ketika diminta KPK untuk memberikan keterangan. “Kalau dijadikan tersangka, itu sudah menjadi resiko jabatan,” pungkasnya.

Anggota DPRD Sumut priode 2009-2014, Oloan Simbolon juga mengaku dicecar penyidik dengan 14 pertanyaan. Ini merupakan ketiga kalinya Oloan diperiksa penyidik KPK.

“Ditanya apa pernah terima uang. Ya kita jawab pernah, kita juga sudah kembalikan. Ada tiga termin penerimaan uang itu. Soal jumlahnya tanya ke KPK-lah, semua kita sudah jelaskan. Enggak ada lagi yang kita sembunyikan,” jelas Oloan.

Pengakuan serupa datang dari Hardi Muloyono. Anggota ‎Fraksi Golkar DPRD Sumut periode 2009-2014, yang juga menghadiri pemeriksaan. “Tidak ada yang baru. Semua pertanyaan yang ditanya hari ini masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Di antaranya soal kita jawab apakah ada menerima atau tidak. Ya kita jawab apa adanya saja,” tutur Hardi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/