SUMUTPOS.CO – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, menolak mempekerjakan tenaga cleaning service (cs) berusia 41 tahun. Penolakan itu, tertuang pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) proses tender Jasa Kebersihan Tahun Anggaran 2022, yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Suranta Depari, membenarkan ada membuat batasan umur tenaga cleaning service di rumah sakit milik Pemkab Humbahas tersebut, yang direkrut dari pihak penyedia.
Menurut Heppi, hal itu berdasarkan kebutuhan rumah sakit untuk memakai tenaga cleaning service yang produktif untuk siap bekerja dengan maksimal.
“Maaf, kami membuat aturan itu sesuai dengan kebutuhan RSUD, dan karena umur yang diisyaratkan itulah menurut kami yang produktif dan siap kerja maksimal. Mungkin itu juga sebabnya pemerintah kita membuat batasan umur untuk CPNS sampai batas 35 tahun, dan maksimal 40 tahun bagi yang sudah punya pengalaman,” ungkap Heppi, Selasa (24/5).
Di samping itu, lanjut Heppi, syarat-syarat batasan umur tenaga cleaning service di RSUD Doloksanggul ini, sudah dibuat sejak tahun lalu, yang tertuang dalam kontrak kerja terkait tenaga kerja kepada penyedia.
“Perlu kami jelaskan, syarat-syarat tenaga kerja untuk tahun ini, tetap sama dengan tahun lalu. Dan tahun lalu, nama yang dimaksud, bekerja sebagai cleaning service di RSUD Doloksanggul. Demikian penjelasan saya. Terima kasih,” tuturnya.
Sekaitan perekrutan, dia juga menjelaskan, pihak penyedialah yang melakukan perekrutan.
“Kalau syarat-syarat umur, itu secara umum. Dan seperti syarat-syarat tenaga kerja tahun lalu, itu juga dicantumkan tahun ini di tender cepat, tidak ada perubahan. Kalau menyertakan atau tidak, nama seseorang tak ada hubungannya dengan rumah sakit.
Penyedialah yang merekrut sesuai dengan syarat-syarat kontrak terkait tenaga kerja,” jelas Heppi. Disinggung, apakah batas umur tidak melanggar aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan? Heppi menjawab tidak melanggar.
“Maaf, kalau menurut saya, bila sekiranya itu melanggar, sudah pasti itu tidak lolos verifikasi di UKPBJ,” katanya.
Terpisah, Kepala UKPBJ Humbahas Renward Marpaung, ketika dikonfirmasi sekaitan pernyataan Direktur RSUD Doloksanggul, mengaku tidak ada hubungan UKPBJ dengan masalah verifikasi. “Langsung saja koordinasi ke PPK-nya. Karena tender cepat, UKPBJ tidak melakukan verifikasi terhadap penyedia,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, masalah batasan umur tertuang di KAK yang dibuat oleh PPK. “Dia PPK (Robert Silaban), dia yang isi KAK. Masalah batasan umur itu tertuang di KAK, yang buat PPK-nya,” kata Renward lagi.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang tenaga cleaning service, Wina Hutagaol, kecewa. Lantaran tidak lagi dipekerjakan di rumah sakit pelat merah tersebut. Kekecewaannya itu, karena namanya tidak masuk dalam petugas cleaning service yang diumumkan oleh pihak penyedia, atas nama PT Graha Gresik, yang memenangkan proses tender cepat jasa kebersihan Tahun Anggaran 2022.
Padahal, dia sudah mengabdi sejak 2016 lalu di RSUD Doloksanggul tersebut. “Katanya karena usiaku sudah memasuki 41 tahun. Itu setelah ku tanya melalui WhatsApp ke Ibu Heppi, untuk menanyakan kenapa nama ku tidak masuk,” keluh Wina.
Disinggung, apakah sudah melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Humbahas, Wina mengaku sudah.
“Sudah. Tapi belum ada tindakan dari pihak dinas,” pungkasnya. (des/saz)