31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Rp5 Miliar Lebih Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat sukses memulihkan kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2017-3018 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang setempat. Adapun kerugian negara yang dipulihkan Korps Adhyaksa Kabupaten Langkat senilai Rp5.781.471.789.

Kepala Sekai Intelijen Kejari Langkat, Sabri F Marbun menyatakan, penyelamatan kerugian negara dilakukan melalui pengembalian atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2017 dan 2018 pada Dinas PUPR. “Pemulihan Keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum non litigasi,” kata Sabri, Kamis (25/5/2023).

Sabri menambahkan, pihaknya dengan Pemkab Langkat sebelumnya telah menandatangani MoU. Karenanya, pemulihan keuangan negara dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Kuasa Khusus Nomor 365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemkab kepada Kejari Langkat.

Kejari Langkat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sambung Sabri, bergerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI. “Salah satu kewenangan yang dimiliki kejaksaan yaitu bantuan hukum non litigasi kepada pemerintah dengan cara negosiasi kepada sekira 7 perusahaan dari 13 kegiatan dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.781.471.789,” urai Sabri.

“Bahwa capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada Rabu (17/5/2023) di Rumah Dinas Bupati Langkat,” sambungnya.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yogi Fransis Taufik selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Langkat menyerahkan secara langsung kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin, SH berupa Surat Penutupan Kegiatan Bantuan Hukum melalui surat No.1362/L.2.25/Gp.2/05/2023. “Pada pokoknya bahwa Kejaksaan Negeri Langkat dalam Kegiatan Nonlitigasi Bantuan Hukum telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Langkat,” pungkasnya. (ted/tri)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat sukses memulihkan kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2017-3018 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang setempat. Adapun kerugian negara yang dipulihkan Korps Adhyaksa Kabupaten Langkat senilai Rp5.781.471.789.

Kepala Sekai Intelijen Kejari Langkat, Sabri F Marbun menyatakan, penyelamatan kerugian negara dilakukan melalui pengembalian atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2017 dan 2018 pada Dinas PUPR. “Pemulihan Keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum non litigasi,” kata Sabri, Kamis (25/5/2023).

Sabri menambahkan, pihaknya dengan Pemkab Langkat sebelumnya telah menandatangani MoU. Karenanya, pemulihan keuangan negara dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Kuasa Khusus Nomor 365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemkab kepada Kejari Langkat.

Kejari Langkat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sambung Sabri, bergerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI. “Salah satu kewenangan yang dimiliki kejaksaan yaitu bantuan hukum non litigasi kepada pemerintah dengan cara negosiasi kepada sekira 7 perusahaan dari 13 kegiatan dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.781.471.789,” urai Sabri.

“Bahwa capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada Rabu (17/5/2023) di Rumah Dinas Bupati Langkat,” sambungnya.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yogi Fransis Taufik selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Langkat menyerahkan secara langsung kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin, SH berupa Surat Penutupan Kegiatan Bantuan Hukum melalui surat No.1362/L.2.25/Gp.2/05/2023. “Pada pokoknya bahwa Kejaksaan Negeri Langkat dalam Kegiatan Nonlitigasi Bantuan Hukum telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Langkat,” pungkasnya. (ted/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/