25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Perusahaan PT Kiat Unggul Terancam Dibekukan

teddy akbari/sumut pos
POLICE LINE: Seorang warga merunduk saat melintasi police line yang terpasang di areal rumah yang digunakan sebagai pabrik merakit mancis di Jalan T Amir Hamzah, Langkat.

BINJAI, SUMUTPOS.Co – KADISNAKER Sumut Harianto Butarbutar meminta pihak perusahaan wajib membayarkan seluruh uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia. Apabila perusahaan tidak dapat membayarkan uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia, pemilik perusahaan akan mendapatkan tuntutan lebih berat.

“Harus dibayarkan. Tuntutan dan hukum harus dipenuhi. Tetapi kalau pihak perusahaan tidak ada uang membayar ganti rugi, sulit juga jadinya,” ucapnya.

Pihaknya mengakui, perusahaan itu berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Namun induk pabrik mancis yang berada di Jalan Binjai dengan nama perusahaan PT Kiat Unggul, memiliki izin.

“Induk perusahaan ada. Tapi karena dia mau mengelak dari pajak dan biaya jaminan pekerja, dia buka cabang tanpa adanya pemberitahuan,” ujarnya.

Setelah kejadian terbakarnya pabrik mancis ilegal itu, perusahaan akan mendapatkan hukuman pembekuan apabila proses berjalan dengan lancar. Apalagi pabrik itu telah menghilangkan puluhan nyawa dari para pekerjanya sendiri. “Bisa pembekuan, apalagi perusahaan itu sudah menghilangkan nyawa orang dalam bekerja. Pihak perusahaan punya niat baik tidak untuk menyelesaikan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis mengungkapkan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi langsung menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memberi perhatian dan bantuan terhadap keluarga korban paska kebakaran pabrik korek api bergas/mancis, di Dusun 4, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6). “Gubsu meminta agar OPD terkait memfasilitasi dan memberi perhatian atas peristiwa tersebut,” kata Riadil Akhir Lubis kepada Sumut Pos, Senin (24/6).

Seluruh Korban Telah Dimakamkan

Dia mengungkapkan, pemakaman terhadap 30 korban ledakan yang notabene pekerja di pabrik tersebut sudah dilakukan pukul 03.30 WIB kemarin. Adapun upaya yang dilakukan dalam menangani kebakaran bersama pihak kepolisian, Koramil dan masyarakat dengan menurunkan Damkar 4 unit dan PMI Langkat. BPBD Sumut sendiri sudah menyerahkan bantuan 10 lembar kantong mayat yang diterima langsung BPBD Langkat. “Dinas Tenaga Kerja Sumut juga menurunkan tim investigasi ketenagakerjaan, terkait hak pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan serta meneliti kelengkapan alat K3 perusahaan,” katanya.

Mengenai bantuan sosial, imbuh dia, akan diberikan dan dikoordinir Dinas Sosial/Kemensos. Lalu semua informasi kejadian kebakaran ditetapkan poskonya di Kantor Desa dibantu BPBD Sumut/Langkat dan juga berfungsi sebagai media center untuk memudahkan keluarga korban.

“Masalah dan tindak lanjut bidang ketenagakerjaan/home industry, Disdukcapil/surat kematian dan lain-lain, serta kesehatan juga dikoordinir masing-masing OPD bekerja sama dengan Pemkab Langkat. Jika hasil forensik menyatakan tidak mengenali korban, maka disepakati dengan ahli waris akan dikebumikan massal dan pemerintah desa sudah menyiapkan lahan pemakamannya hari ini. Jika korban ada yang dikenali, maka fardhu kipayahnya akan dibawa pihak keluarga dan pemerintah siap memfasilitasi ambulance, kain kafan, dan lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut merampungkan identifikasi para korban, Senin (24/6) dini hari. Kabid Dokkes Polda Sumut, Kombes Pol dr Sahat Harianja, mengatakan seluruh jenazah yang telah diidentifikasi langsung diserahkan kepada keluarga pada Senin (24/6) dini hari. “Kira-kira pukul 00.20 WIB pagi tadi dan semuanya langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan dinihari tadi juga,” kata Sahat, Senin (24/6) siang.

Sahat menjelaskan, seluruh korban teridentifikasi melalui beberapa prosedur, yakni dari wajah, struktur gigi, tanda-tanda sisa penanganan medis pada bagian tubuh serta pakaian yang digunakan hingga perhiasan. Ia menyebut, proses identifikasi ini lebih cepat sepekan dari waktu yang sudah ditargetkan.

“Proses ini berjalan lebih cepat dari target awal. Semula kami memperkirakan proses identifikasi akan berlangsung seminggu. Dengan hasil ini seluruh korban tewas dalam musibah yang berjumlah 30 orang rampung diidentifikasi tim DVI,” jelasnya.

Usai diidentifikasi, ke-23 jenazah yang teridentifikasi langsung dibawa ke Langkat sekira pukul 01.00 WIB dini hari, disusul angkutan umum yang mengangkut keluarga korban.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, dengan berakhirnya proses identifikasi, maka kepolisian akan fokus pada penanganan hukum terhadap tersangka. “Polda Sumut dan Polres Binjai akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.

Diketahui seluruh jenazah yang berjumlah 23 berhasil teridentifikasi ataa nama Guliana (31), Sami Asih (39), Sri Ramadhani (24), Yuli Fitriani (36), Hariani (22), Alpia (19), Rita susantj (29), Wiwik Herawati (23) dan Priskawati Tindaon (21).

Selanjutnya jenazah lainnya ialah Siamini Tindaon (17), Sri Wahyuni (28), Yunita Sari (31), Mia Sahfitri (21), Ayu Agustiania (23), Sawitri (38), Nurhayati (44), Kiki Indah (20), Marlia (36), Siti Khadijah (35), Desi Setiani Br Sembiring (26), Reski Maharani (21), Santa Bina Br Sembiring (18) dan Rismayani (34).

Sebelumnya, Sabtu (22/6) kemarin, tujuh jenazah sudah lebih dahulu diidentifikasi oleh tim DVI yakni Rina (15), Syifa Oktaviana (9), Sahmayanti (22), Vinkza Parisyah (10), Runisa Syaqila (2), Bisma Syahputra (3) dan Zuan Ramadhan (6).

Bupati Ajak Do’akan Korban

Terpisah, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin juga menginstruksikan seluruh dinas terkait, untuk memulihkan keadaan dan membantu keluarga korban kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai yang menewaskan 25 orang pekerja dan 5 orang anak-anak, sesuai dengan kewenangannya.

“Kepada dinas terkait yang telah merespon cepat musibah tersebut, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” katanya saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negri (ASN) jajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (24/6).

Bupati Langkat berharap, peristiwa yang sangat menyedihkan tersebut tidak terulang kembali, untuk itu dirinya memerintahkan dinas terkait dan para camat, agar segera melakukan pendataan terhadap seluruh kegiatan industri yang ada di wilayah Langkat. “Tujuannya agar tidak ada yang bersifat ilegal tanpa pengawasan pemerintah,” terangnya.

Kemudian, kata Bupati, jangan mudah memberikan izin sebelum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sebab resiko hukumnya akan kembali kepada kita. “Serta lakukan pengawasan secara berkala sesuai tugas pokok dan fungsi kewenangan Dinas masing-masing,” pungkasnya.

Selanjutnya, Bupati mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Dirinya juga mengajak seluruh ASN Pemkab Langkat dan masyarakat Langkat, untuk mendo’akan korban dan keluarga korban. “Semoga para korban ditempatkan disisiNya dan keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan untuk menerima musibah yang terjadi,” sebutnya.

Sembari mengungkapkan bela sungkawa kepada 3 wisatawan asal Medan yang meninggal akibat bencana longsor di pemandian air terjun Pantai Salak daerah Eko Wisata Tangkahan, Desa Namo Sialang Kec Batang Serangan dan 2 wisatawan yang hanyut dipantai 46 di Kecamatan Selesai pada 23 juni 2019.

Turut hadir Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para Camat dan peserta apel lainnya.

Buka Mata

Tragedi pabrik mancis meledak di Langkat membuka tabir hitam perizinan di Sumut. Harus ada kepekaan pemda agar tak terkesan membiarkan industri tanpa izin beroperasi. Menurut Peneliti Medan Utara Institute Muhammad Asril, masih ada beberapa industri yang disinyalir kuat tak mengantongi izin.

“Di Kota Medan, khususnya di kawasan utara disinyalir ada industri yang disinyalir tak memiliki izin, baik pembangunan fisik maupun operasional,” ungkapnya.

Asril mengungkap beberapa indikasi industri tak berizin tersebut. “Lokasi usahanya tertutup rapat, tanpa plang nama usaha, pekerjanya tak didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan serta sedari awal pembangunan fisiknya tak mengantongi IMB,” beber dia.

Bahkan, sambung Asril, industri tak berizin itu sudah beroperasi bertahun-tahun. “Kalau mau saja, Pemko Medan sangat mudah mendeteksi. Ada kepling sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan. Gak lucu kalau bertahun-tahun seolah tanpa penindakan. Kepling itu harusnya menjadi orang yang paling tau apa, siapa dan bagaimana lingkungannya,” katanya.

Penindakan yang dimaksud tak mesti menutup industri tersebut. Sebab, tentu akan berdampak pada pekerja dan ekonomi masyarakat. “Ditindak agar patuh terhadap aturan. Mulai dari izin fisik, izin operasional hingga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Kalau tak patuh juga, maka warga yang bertindak. Atau jangan-jangan pemerintahnya yang kurang peka,” katanya yang mendorong Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian dan Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan segera bereaksi menunjukkan tugas pokok dan fungsinya. (prn/dvs/bam)

teddy akbari/sumut pos
POLICE LINE: Seorang warga merunduk saat melintasi police line yang terpasang di areal rumah yang digunakan sebagai pabrik merakit mancis di Jalan T Amir Hamzah, Langkat.

BINJAI, SUMUTPOS.Co – KADISNAKER Sumut Harianto Butarbutar meminta pihak perusahaan wajib membayarkan seluruh uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia. Apabila perusahaan tidak dapat membayarkan uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia, pemilik perusahaan akan mendapatkan tuntutan lebih berat.

“Harus dibayarkan. Tuntutan dan hukum harus dipenuhi. Tetapi kalau pihak perusahaan tidak ada uang membayar ganti rugi, sulit juga jadinya,” ucapnya.

Pihaknya mengakui, perusahaan itu berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Namun induk pabrik mancis yang berada di Jalan Binjai dengan nama perusahaan PT Kiat Unggul, memiliki izin.

“Induk perusahaan ada. Tapi karena dia mau mengelak dari pajak dan biaya jaminan pekerja, dia buka cabang tanpa adanya pemberitahuan,” ujarnya.

Setelah kejadian terbakarnya pabrik mancis ilegal itu, perusahaan akan mendapatkan hukuman pembekuan apabila proses berjalan dengan lancar. Apalagi pabrik itu telah menghilangkan puluhan nyawa dari para pekerjanya sendiri. “Bisa pembekuan, apalagi perusahaan itu sudah menghilangkan nyawa orang dalam bekerja. Pihak perusahaan punya niat baik tidak untuk menyelesaikan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis mengungkapkan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi langsung menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memberi perhatian dan bantuan terhadap keluarga korban paska kebakaran pabrik korek api bergas/mancis, di Dusun 4, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6). “Gubsu meminta agar OPD terkait memfasilitasi dan memberi perhatian atas peristiwa tersebut,” kata Riadil Akhir Lubis kepada Sumut Pos, Senin (24/6).

Seluruh Korban Telah Dimakamkan

Dia mengungkapkan, pemakaman terhadap 30 korban ledakan yang notabene pekerja di pabrik tersebut sudah dilakukan pukul 03.30 WIB kemarin. Adapun upaya yang dilakukan dalam menangani kebakaran bersama pihak kepolisian, Koramil dan masyarakat dengan menurunkan Damkar 4 unit dan PMI Langkat. BPBD Sumut sendiri sudah menyerahkan bantuan 10 lembar kantong mayat yang diterima langsung BPBD Langkat. “Dinas Tenaga Kerja Sumut juga menurunkan tim investigasi ketenagakerjaan, terkait hak pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan serta meneliti kelengkapan alat K3 perusahaan,” katanya.

Mengenai bantuan sosial, imbuh dia, akan diberikan dan dikoordinir Dinas Sosial/Kemensos. Lalu semua informasi kejadian kebakaran ditetapkan poskonya di Kantor Desa dibantu BPBD Sumut/Langkat dan juga berfungsi sebagai media center untuk memudahkan keluarga korban.

“Masalah dan tindak lanjut bidang ketenagakerjaan/home industry, Disdukcapil/surat kematian dan lain-lain, serta kesehatan juga dikoordinir masing-masing OPD bekerja sama dengan Pemkab Langkat. Jika hasil forensik menyatakan tidak mengenali korban, maka disepakati dengan ahli waris akan dikebumikan massal dan pemerintah desa sudah menyiapkan lahan pemakamannya hari ini. Jika korban ada yang dikenali, maka fardhu kipayahnya akan dibawa pihak keluarga dan pemerintah siap memfasilitasi ambulance, kain kafan, dan lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut merampungkan identifikasi para korban, Senin (24/6) dini hari. Kabid Dokkes Polda Sumut, Kombes Pol dr Sahat Harianja, mengatakan seluruh jenazah yang telah diidentifikasi langsung diserahkan kepada keluarga pada Senin (24/6) dini hari. “Kira-kira pukul 00.20 WIB pagi tadi dan semuanya langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan dinihari tadi juga,” kata Sahat, Senin (24/6) siang.

Sahat menjelaskan, seluruh korban teridentifikasi melalui beberapa prosedur, yakni dari wajah, struktur gigi, tanda-tanda sisa penanganan medis pada bagian tubuh serta pakaian yang digunakan hingga perhiasan. Ia menyebut, proses identifikasi ini lebih cepat sepekan dari waktu yang sudah ditargetkan.

“Proses ini berjalan lebih cepat dari target awal. Semula kami memperkirakan proses identifikasi akan berlangsung seminggu. Dengan hasil ini seluruh korban tewas dalam musibah yang berjumlah 30 orang rampung diidentifikasi tim DVI,” jelasnya.

Usai diidentifikasi, ke-23 jenazah yang teridentifikasi langsung dibawa ke Langkat sekira pukul 01.00 WIB dini hari, disusul angkutan umum yang mengangkut keluarga korban.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, dengan berakhirnya proses identifikasi, maka kepolisian akan fokus pada penanganan hukum terhadap tersangka. “Polda Sumut dan Polres Binjai akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.

Diketahui seluruh jenazah yang berjumlah 23 berhasil teridentifikasi ataa nama Guliana (31), Sami Asih (39), Sri Ramadhani (24), Yuli Fitriani (36), Hariani (22), Alpia (19), Rita susantj (29), Wiwik Herawati (23) dan Priskawati Tindaon (21).

Selanjutnya jenazah lainnya ialah Siamini Tindaon (17), Sri Wahyuni (28), Yunita Sari (31), Mia Sahfitri (21), Ayu Agustiania (23), Sawitri (38), Nurhayati (44), Kiki Indah (20), Marlia (36), Siti Khadijah (35), Desi Setiani Br Sembiring (26), Reski Maharani (21), Santa Bina Br Sembiring (18) dan Rismayani (34).

Sebelumnya, Sabtu (22/6) kemarin, tujuh jenazah sudah lebih dahulu diidentifikasi oleh tim DVI yakni Rina (15), Syifa Oktaviana (9), Sahmayanti (22), Vinkza Parisyah (10), Runisa Syaqila (2), Bisma Syahputra (3) dan Zuan Ramadhan (6).

Bupati Ajak Do’akan Korban

Terpisah, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin juga menginstruksikan seluruh dinas terkait, untuk memulihkan keadaan dan membantu keluarga korban kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai yang menewaskan 25 orang pekerja dan 5 orang anak-anak, sesuai dengan kewenangannya.

“Kepada dinas terkait yang telah merespon cepat musibah tersebut, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” katanya saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negri (ASN) jajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (24/6).

Bupati Langkat berharap, peristiwa yang sangat menyedihkan tersebut tidak terulang kembali, untuk itu dirinya memerintahkan dinas terkait dan para camat, agar segera melakukan pendataan terhadap seluruh kegiatan industri yang ada di wilayah Langkat. “Tujuannya agar tidak ada yang bersifat ilegal tanpa pengawasan pemerintah,” terangnya.

Kemudian, kata Bupati, jangan mudah memberikan izin sebelum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sebab resiko hukumnya akan kembali kepada kita. “Serta lakukan pengawasan secara berkala sesuai tugas pokok dan fungsi kewenangan Dinas masing-masing,” pungkasnya.

Selanjutnya, Bupati mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Dirinya juga mengajak seluruh ASN Pemkab Langkat dan masyarakat Langkat, untuk mendo’akan korban dan keluarga korban. “Semoga para korban ditempatkan disisiNya dan keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan untuk menerima musibah yang terjadi,” sebutnya.

Sembari mengungkapkan bela sungkawa kepada 3 wisatawan asal Medan yang meninggal akibat bencana longsor di pemandian air terjun Pantai Salak daerah Eko Wisata Tangkahan, Desa Namo Sialang Kec Batang Serangan dan 2 wisatawan yang hanyut dipantai 46 di Kecamatan Selesai pada 23 juni 2019.

Turut hadir Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para Camat dan peserta apel lainnya.

Buka Mata

Tragedi pabrik mancis meledak di Langkat membuka tabir hitam perizinan di Sumut. Harus ada kepekaan pemda agar tak terkesan membiarkan industri tanpa izin beroperasi. Menurut Peneliti Medan Utara Institute Muhammad Asril, masih ada beberapa industri yang disinyalir kuat tak mengantongi izin.

“Di Kota Medan, khususnya di kawasan utara disinyalir ada industri yang disinyalir tak memiliki izin, baik pembangunan fisik maupun operasional,” ungkapnya.

Asril mengungkap beberapa indikasi industri tak berizin tersebut. “Lokasi usahanya tertutup rapat, tanpa plang nama usaha, pekerjanya tak didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan serta sedari awal pembangunan fisiknya tak mengantongi IMB,” beber dia.

Bahkan, sambung Asril, industri tak berizin itu sudah beroperasi bertahun-tahun. “Kalau mau saja, Pemko Medan sangat mudah mendeteksi. Ada kepling sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan. Gak lucu kalau bertahun-tahun seolah tanpa penindakan. Kepling itu harusnya menjadi orang yang paling tau apa, siapa dan bagaimana lingkungannya,” katanya.

Penindakan yang dimaksud tak mesti menutup industri tersebut. Sebab, tentu akan berdampak pada pekerja dan ekonomi masyarakat. “Ditindak agar patuh terhadap aturan. Mulai dari izin fisik, izin operasional hingga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Kalau tak patuh juga, maka warga yang bertindak. Atau jangan-jangan pemerintahnya yang kurang peka,” katanya yang mendorong Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian dan Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan segera bereaksi menunjukkan tugas pokok dan fungsinya. (prn/dvs/bam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/