Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang Diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Sumatera Utara
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS. CO- Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua berharap promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal menjadi momentum meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif.
Hal itu disampaikannya, saat menghadiri kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Sumatera Utara, di Hotel JW Marriot, Medan (21/6).
Dalam sambutannya, Lakhomizaro Zebua yang mewakili seluruh kepala daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan undangan yang hadir menyampaikan, pluralisme kultur dan etnolinguistik di Provinsi Sumatera Utara sangat luar biasa ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya yang terkandung didalamnya.
Menurut Lakhomizaro, melihat dari hal tersebut, maka bila digali lebih dalam maka memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.
“Dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, sangat diperlukan langkah yakni inventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki,” ujar Lakhomizaro.
Diungkapkannya, pada tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengajukan pencatatan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sejumlah 35 kekayaan intelektual komunal, terdiri dari 32 ekspresi budaya tradisional dan 3 pengetahuan tradisional.
“Dan pada tahun 2021 ini, Pemko Gunungsitoli telah mengajukan kembali pencatatan kekayaan intelektual komunal sejumlah 78 yang terdiri dari 64 Ekspresi Budaya Tradisional dan 14 Pengetahuan Tradisional,” ungkapnya.
Lakhomizaro mengatakan saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli masih melakukan inventarisasi potensi kepemilikan komunal lain, karena Kota Gunungsitoli masih memiliki beberapa potensi kekayaan intelektual komunal lainnya.
“Oleh karena itu, saya telah mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait terhadap kekayaan intelektual komunal dan kekayaan intelektual personal,” katanya.
“Kami berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang difasilitasi oleh Kemenkum HAM RI kantor wilayah Sumatera Utara, dapat dijadikan momentum untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” sambungnya.
Wali Kota Lakhomizaro juga berharap kedepannya akan terus bersinergi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, guna membentuk pusat kekayaan intelektual di daerah sehingga dapat mendorong pembangunan sektor ekonomi kreatif serta dapat mencitrakan identitas bangsa yang majemuk.
Pada kegiatan ini, sekaligus pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama terkait layanan dan perlindungan kekayaan intelektual yang difasilitasi oleh Kemenkum HAM RI kantor wilayah Sumatera Utara.(adl/ram)