25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Lapangan Sengketa Lelang Pantasnya Aset Dihargai Rp6 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Lubukpakam melakukan sidang lapangan terhadap aset milik Andi (Pelawan), dalam sengketa kredit macet Bank Mandiri, yang asetnya dilelang dengan harga murah di Jalan Pasar V, Komplek Gudang MMTC Wire House No 6A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/6) lalu.

SIDANG LAPANGAN: Majelis Hakim Pengadilan Lubukpakam melakukan sidang lapangan pada aset milik Andi (Pelawan) di Jalan Pasar V, Komplek Gudang MMTC Wire House No 6A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/6).

Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, didampingi hakim anggota, Rina Sulastri Jennywati, dan Diana Febrina Lubis, membuka sidang tersebut dan menyatakan terbuka untuk umum. Sidang ini juga dihadiri Kepala Desa Medan Estate, Asdat Lubis. Juga dihadiri Terlawan I (PT Bank Mandiri Tbk) dan Terlawan II (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara), turut Terlawan I (Kantor BPN Deliserdang) dan turut Terlawan II (pemenang lelang).

Hakim pun memulai sidang dengan melakukan pengecekan terhadap bangunan berukuran 9×42 meter tersebut. Usai mengecek kondisi bangunan, Monalisa mempertanyakan kebenaran bangunan rumah yang dilelang tersebut kepada Terlawan I, dan pihak PT Bank Mandiri turut membenarkannya.”Benar ini objeknya,” ungkap perwakilan Bank Mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, sidang lapangan yang digelar ini bukan untuk memutuskan siapa pemenang perkara, melainkan hanya untuk melihat lokasi saja.

“Enggak ada di sini pemenangnya, nanti itu di Pengadilan dibuktikan ya. Jadi intinya, di sini kami hanya melihat lokasi mana yang disengketakan, apa ada atau tidak,” tutur Monalisa.

Usai melakukan sidang lapangan, Monalisa menegaskan, sidang untuk perkara perdata No 286, dimulai pukul 15.00 WIB, dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/6) mendatang, dengan agenda penyampaian kesimpulan perkara.

Usai sidang lapangan, Andi (Pelawan) menyebutkan, asetnya berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 3111/Medan Estate, seluas 378 meter persegi, sangat tidak layak dilelang dengan harga Rp2,7 miliar. Harga tersebut sangat jauh di bawah harga pasaran.

“Aset saya kan di depan, posisi di pinggir jalan. Harga tanah pasti beda dengan yang belakang. Di belakang saja sudah dijual sampai Rp5 miliar. Ini setidak-tidaknya Rp6 miliar lah. Kalau dilelang segitu (Rp2,7 miliar), enggak wajar. Lagi pula di 2014, aset saya ini dinilai sama Bank Mandiri Rp5 miliar, kenapa harganya di 2020 jadi turun?” ujarnya heran.

Saat ini, menurutnya, tanah dan bangunan di lokasi tersebut, yang letaknya tidak strategis saja sudah tidak ada yang berharga Rp3 miliar.

“Jadi di sini tidak ada harga gudang yang harganya Rp3 miliar. Penilaiannya tidak tepat, di belakang saja sudah Rp5 miliar. Kami di depan pasti lebih dong, posisi kan di depan dan di pinggir jalan,” pungkasnya. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Lubukpakam melakukan sidang lapangan terhadap aset milik Andi (Pelawan), dalam sengketa kredit macet Bank Mandiri, yang asetnya dilelang dengan harga murah di Jalan Pasar V, Komplek Gudang MMTC Wire House No 6A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/6) lalu.

SIDANG LAPANGAN: Majelis Hakim Pengadilan Lubukpakam melakukan sidang lapangan pada aset milik Andi (Pelawan) di Jalan Pasar V, Komplek Gudang MMTC Wire House No 6A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/6).

Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, didampingi hakim anggota, Rina Sulastri Jennywati, dan Diana Febrina Lubis, membuka sidang tersebut dan menyatakan terbuka untuk umum. Sidang ini juga dihadiri Kepala Desa Medan Estate, Asdat Lubis. Juga dihadiri Terlawan I (PT Bank Mandiri Tbk) dan Terlawan II (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara), turut Terlawan I (Kantor BPN Deliserdang) dan turut Terlawan II (pemenang lelang).

Hakim pun memulai sidang dengan melakukan pengecekan terhadap bangunan berukuran 9×42 meter tersebut. Usai mengecek kondisi bangunan, Monalisa mempertanyakan kebenaran bangunan rumah yang dilelang tersebut kepada Terlawan I, dan pihak PT Bank Mandiri turut membenarkannya.”Benar ini objeknya,” ungkap perwakilan Bank Mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, sidang lapangan yang digelar ini bukan untuk memutuskan siapa pemenang perkara, melainkan hanya untuk melihat lokasi saja.

“Enggak ada di sini pemenangnya, nanti itu di Pengadilan dibuktikan ya. Jadi intinya, di sini kami hanya melihat lokasi mana yang disengketakan, apa ada atau tidak,” tutur Monalisa.

Usai melakukan sidang lapangan, Monalisa menegaskan, sidang untuk perkara perdata No 286, dimulai pukul 15.00 WIB, dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/6) mendatang, dengan agenda penyampaian kesimpulan perkara.

Usai sidang lapangan, Andi (Pelawan) menyebutkan, asetnya berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 3111/Medan Estate, seluas 378 meter persegi, sangat tidak layak dilelang dengan harga Rp2,7 miliar. Harga tersebut sangat jauh di bawah harga pasaran.

“Aset saya kan di depan, posisi di pinggir jalan. Harga tanah pasti beda dengan yang belakang. Di belakang saja sudah dijual sampai Rp5 miliar. Ini setidak-tidaknya Rp6 miliar lah. Kalau dilelang segitu (Rp2,7 miliar), enggak wajar. Lagi pula di 2014, aset saya ini dinilai sama Bank Mandiri Rp5 miliar, kenapa harganya di 2020 jadi turun?” ujarnya heran.

Saat ini, menurutnya, tanah dan bangunan di lokasi tersebut, yang letaknya tidak strategis saja sudah tidak ada yang berharga Rp3 miliar.

“Jadi di sini tidak ada harga gudang yang harganya Rp3 miliar. Penilaiannya tidak tepat, di belakang saja sudah Rp5 miliar. Kami di depan pasti lebih dong, posisi kan di depan dan di pinggir jalan,” pungkasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/