30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Faoatulo Ndaha Aniaya Ayahnya hingga Tewas

Jenazah-Ilustrasi
Jenazah-Ilustrasi

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Hanya karena ingin menguasai sebidang kebun sawit milik orangtuanya, Faoatulo Ndaha (43) tega menganiaya ayah kandungnya Sokhi Atulo Ndaha (70), warga Lorong 2, Desa Sihapas, Kec. Sukabangun, Tapteng, hingga meregang nyawa.

Info dihimpun, sebelumnya Selasa (22/7) sekira pukul 14.00 WIB, petugas piket penjagaan Polsek Batang Toru menerima laporan dari seorang warga Kel. Muara Ampolu, Kec. Muara Batang Toru, Tapsel tentang penemuan sesosok mayat yang belum diketahui identitasnya dan sudah mulai membusuk di kebun salah satu warga Kel. Muara Ampolu. Kemudian Kapolsek Batang Toru AKP Chobli SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Mulyadi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, unit Reskrim melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan keterangan warga, mayat tersebut bernama Sokhi Atulo Ndaha. “Bermula dari laporan warga setempat, di Kel. Muara Ampolu tentang penemuan mayat yang belum diketahui identitasnya di kebun milik Regen Pasaribu di Kel. Muara Ampolu. Lantas, tim Polsek Batang Toru cepat tanggap untuk olah dan Pam ke TKP,” terang Aiptu Mulyadi.

Setelah melaksanakan olah dan Pam TKP, Kanit memastikan mayat tersebut merupakan korban penganiayaan. “Kita selidiki luka dan penyebab kematian korban. Dalam kondisi membusuk, terdapat luka bengkak atau memar pada bagian dahi dan pipi. Kemudian pada bagian rahang korban sudah bergeser dan bengkak,” jelas Kanit Reskrim, Kamis (24/7) di Kantor Polres Batang Toru.

Setelah mengidentifikasi mayat tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Beselang empat jam dari penemuan mayat, sekira pukul 18.00 WIB, tim menangkap anak kandung korban di Lorong 2 Desa Sihapas, Kec. Suka Bangun, Tapteng. Dari keterangan saksi, tersangka tega menganiaya ayahnya hingga berujung kematian, karena hendak menguasai sebidang kebun sawit milik korban.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pihak keluarga, sebelum meninggal pun korban selalu dianiaya oleh anak kandungnya sendiri. Tersangka sengaja menganiaya korban karena ingin menguasai kebun sawit milik korban belum terpenuhi karena korban masih hidup,” terangnya.

Kanit Reskrim kembali menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, korban yang terluka pada bagian rahang, tidak berani pulang ke rumah, lantaran selalu dianiaya. “Dari keterangan anak dan istri korban, korban dipukuli pada bagian wajah dan rahang oleh tersangka hingga mengakibatkan korban tidak bisa mengunyah makanan, karena rahang yang sudah bergeser,” katanya.

Sementara itu, anak korban Atilia Ndaha dan Delisia Ndaha mengatakan, kejadian pemukulan pertama dilihatnya pada awal bulan lalu. “Kejadian penganiayaan yang dilakukan abang pada 5 Juni lalu, tepatnya pada pukul 15.00 WIB di rumah kami di Lorong 2  Desa Sihapas,” terangnya.

Senada dengan anak korban, istri korban yang juga ibu tersangka, Yusama Waruhu mengaku kepada polisi, korban dianiaya hingga  ketakutan yang mendalam dan tidak berani pulang ke rumah.

“Setelah dipukuli Faoatulo, korban tidak pulang ke rumah karena takut. Dan terakhir dia tidak di rumah lagi pada hari Jumat tanggal 18 Juni kemarin, karena ancaman Faoatulo,” jelasnya pada petugas Reskrim Polsek Batang Toru.

Tersangka yang memiliki 10 orang anak. Dari kasus penganiayaan yang berujung  pada kematian tersebut. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Juntho pasal 356 ke-1 E KUHP. Dengan pertimbangan Locus Delicty (waktu dan tempat kejadian,red), dan petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Tapsel  AKP Edison Siagian, saat ini kasus dilimpahkan pada Polsek Sibabangun, Tapteng. (smg/deo)

Jenazah-Ilustrasi
Jenazah-Ilustrasi

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Hanya karena ingin menguasai sebidang kebun sawit milik orangtuanya, Faoatulo Ndaha (43) tega menganiaya ayah kandungnya Sokhi Atulo Ndaha (70), warga Lorong 2, Desa Sihapas, Kec. Sukabangun, Tapteng, hingga meregang nyawa.

Info dihimpun, sebelumnya Selasa (22/7) sekira pukul 14.00 WIB, petugas piket penjagaan Polsek Batang Toru menerima laporan dari seorang warga Kel. Muara Ampolu, Kec. Muara Batang Toru, Tapsel tentang penemuan sesosok mayat yang belum diketahui identitasnya dan sudah mulai membusuk di kebun salah satu warga Kel. Muara Ampolu. Kemudian Kapolsek Batang Toru AKP Chobli SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Mulyadi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, unit Reskrim melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan keterangan warga, mayat tersebut bernama Sokhi Atulo Ndaha. “Bermula dari laporan warga setempat, di Kel. Muara Ampolu tentang penemuan mayat yang belum diketahui identitasnya di kebun milik Regen Pasaribu di Kel. Muara Ampolu. Lantas, tim Polsek Batang Toru cepat tanggap untuk olah dan Pam ke TKP,” terang Aiptu Mulyadi.

Setelah melaksanakan olah dan Pam TKP, Kanit memastikan mayat tersebut merupakan korban penganiayaan. “Kita selidiki luka dan penyebab kematian korban. Dalam kondisi membusuk, terdapat luka bengkak atau memar pada bagian dahi dan pipi. Kemudian pada bagian rahang korban sudah bergeser dan bengkak,” jelas Kanit Reskrim, Kamis (24/7) di Kantor Polres Batang Toru.

Setelah mengidentifikasi mayat tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Beselang empat jam dari penemuan mayat, sekira pukul 18.00 WIB, tim menangkap anak kandung korban di Lorong 2 Desa Sihapas, Kec. Suka Bangun, Tapteng. Dari keterangan saksi, tersangka tega menganiaya ayahnya hingga berujung kematian, karena hendak menguasai sebidang kebun sawit milik korban.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pihak keluarga, sebelum meninggal pun korban selalu dianiaya oleh anak kandungnya sendiri. Tersangka sengaja menganiaya korban karena ingin menguasai kebun sawit milik korban belum terpenuhi karena korban masih hidup,” terangnya.

Kanit Reskrim kembali menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, korban yang terluka pada bagian rahang, tidak berani pulang ke rumah, lantaran selalu dianiaya. “Dari keterangan anak dan istri korban, korban dipukuli pada bagian wajah dan rahang oleh tersangka hingga mengakibatkan korban tidak bisa mengunyah makanan, karena rahang yang sudah bergeser,” katanya.

Sementara itu, anak korban Atilia Ndaha dan Delisia Ndaha mengatakan, kejadian pemukulan pertama dilihatnya pada awal bulan lalu. “Kejadian penganiayaan yang dilakukan abang pada 5 Juni lalu, tepatnya pada pukul 15.00 WIB di rumah kami di Lorong 2  Desa Sihapas,” terangnya.

Senada dengan anak korban, istri korban yang juga ibu tersangka, Yusama Waruhu mengaku kepada polisi, korban dianiaya hingga  ketakutan yang mendalam dan tidak berani pulang ke rumah.

“Setelah dipukuli Faoatulo, korban tidak pulang ke rumah karena takut. Dan terakhir dia tidak di rumah lagi pada hari Jumat tanggal 18 Juni kemarin, karena ancaman Faoatulo,” jelasnya pada petugas Reskrim Polsek Batang Toru.

Tersangka yang memiliki 10 orang anak. Dari kasus penganiayaan yang berujung  pada kematian tersebut. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Juntho pasal 356 ke-1 E KUHP. Dengan pertimbangan Locus Delicty (waktu dan tempat kejadian,red), dan petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Tapsel  AKP Edison Siagian, saat ini kasus dilimpahkan pada Polsek Sibabangun, Tapteng. (smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/