LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 170 unit rumah tidak layak huni di Kelurahan Sei Bilah dan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, terjaring dalam program bedah rumah tahun 2019.
Demikian disampaikan Camat Sei Lepan Faizal Rizal Matondang.MAP didampingi Sekcam Muhammad Iqbal kepada Sumut Pos di kantornya, Rabu (24/7)
Dikatakannya, 170 unit rumah dalam program bedah rumah di Sei Lepan tersebut, karena seluruh unit rumah tersebut dinilai sudah tidak bisa lagi dihuni.
“Setelah dilakukan survei secara mendalam, maka tim memutuskan 170 unit rumah tersebut dalam tahun 2019 akan dibedah oleh dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKPR),”terang Faizal Rizal.
Sebelum dilakukan bedah rumah, lanjut Camat Sei Lepan ini, seluruh pemilik rumah yang akan dibedah terlebih dahulu diundang untuk sosialisasi terkait bedah rumah tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi bedah rumah tersebut, diharapkan nantinya pemilik rumah akan benar-benar paham betul tentang program bedah rumah yang akan dilakukan Pemerintah,” tambah Faizal Rizal.
Diungkapkan Faizal Rizal Matondang, untuk satu rumah menghabiskan biaya sebesar Rp17,5 juta. Untuk pencairan annggarannya ada dua tahap. Tahap pertama, 120 unit di Kelurahan Sei Bilah. Dan tahap kedua sebanyak 50 unit di Kelurahan Sei Bilah Timur.
Sedangkan pelaksanaan bedah rumah tersebut dilakukan selama 3 tahapan. Pertama 42 rumah, tahap kedua 77 rumah dan tahap ketiga 51 rumah.
“Dengan diselenggarakannya program bedah rumah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga yang rumahnya nanti akan dibedah. Kami berharap nantinya program bedah rumah terus akan berlanjut,”pungkasnya. (yas/han)