28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penangkaran Walet Marak di Labusel, Tak Satu Pun Berizin

Ilustrasi

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Maraknya penangkaran sarang burung Walet di Labuhanbatu Selatan (Labusel) disoal warga.

Pasalnya, selain suara ribut rekaman suara kaset di jam-jam istrahat, warga juga takut akan virus atau wabah penyakit yang ditimbulkan.

Ironisnya, tak satu pun lokasi penangkaran sarang burung walet itu memiliki ijin.

HAL ini disampaikan salah seorang warga Kampung Jawa yang merasa terganggu dengan suara kaset yang dipasang pemilik Ruko.

“Kadang mau sholat magrib masih terdengar kicauan dari rekaman kaset, bagaimana tidak terganggu kalau seperti itu,” kesal Jhoni.

Kemudian, Jhoni menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Labusel terkesan tutup mata dengan kondisi saat ini.

“Yang kami khawatirkan, akan timbulnya nanti penyakit flu burung dan DBD. Siapa yang bertanggungjawab pada warga?,” jelasnya.

Ketua DPC LPP TIPIKOR RI Labuhanbatu Selatan, Arsad Siregar sangat menyayangkan hal ini. Sebab, kehadiran penangkaran sarang burung walet tersebut sangat mengganggu warga.

“Jika tidak ada manfaat bagi masyarakat umum dan pendapatan daerah atau lainnya, mengapa tidak dihentikan saja. Apalagi ada indikasi mengganggu kenyamanan masyarakat beribadah dan dapat menimbulkan penyakit,” kata Arsad.

“Diharapkan pemerintah Labuhanbatu Selatan dapat bersikap dan melakukan tindakan yang tidak menyinggung siapapun,” sambungnya.

Kabid Pelayanan dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Labusel, Fitrah A Mingka mengatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya izin pengusaha burung walet tersebut.

“Di Labusel ini, tidak ada satupun penangkaran sarang burung walet yang memiliki izin, apalagi untuk wilayah kota tidak boleh. Kalau pun ada izinnya bisa digugat karena dia harus ada izin warga dan izin lingkungan karena itu ada dampak yang menimbulkan virus penyakit,” singkatnya.(bbs/ala)

Ilustrasi

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Maraknya penangkaran sarang burung Walet di Labuhanbatu Selatan (Labusel) disoal warga.

Pasalnya, selain suara ribut rekaman suara kaset di jam-jam istrahat, warga juga takut akan virus atau wabah penyakit yang ditimbulkan.

Ironisnya, tak satu pun lokasi penangkaran sarang burung walet itu memiliki ijin.

HAL ini disampaikan salah seorang warga Kampung Jawa yang merasa terganggu dengan suara kaset yang dipasang pemilik Ruko.

“Kadang mau sholat magrib masih terdengar kicauan dari rekaman kaset, bagaimana tidak terganggu kalau seperti itu,” kesal Jhoni.

Kemudian, Jhoni menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Labusel terkesan tutup mata dengan kondisi saat ini.

“Yang kami khawatirkan, akan timbulnya nanti penyakit flu burung dan DBD. Siapa yang bertanggungjawab pada warga?,” jelasnya.

Ketua DPC LPP TIPIKOR RI Labuhanbatu Selatan, Arsad Siregar sangat menyayangkan hal ini. Sebab, kehadiran penangkaran sarang burung walet tersebut sangat mengganggu warga.

“Jika tidak ada manfaat bagi masyarakat umum dan pendapatan daerah atau lainnya, mengapa tidak dihentikan saja. Apalagi ada indikasi mengganggu kenyamanan masyarakat beribadah dan dapat menimbulkan penyakit,” kata Arsad.

“Diharapkan pemerintah Labuhanbatu Selatan dapat bersikap dan melakukan tindakan yang tidak menyinggung siapapun,” sambungnya.

Kabid Pelayanan dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Labusel, Fitrah A Mingka mengatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya izin pengusaha burung walet tersebut.

“Di Labusel ini, tidak ada satupun penangkaran sarang burung walet yang memiliki izin, apalagi untuk wilayah kota tidak boleh. Kalau pun ada izinnya bisa digugat karena dia harus ada izin warga dan izin lingkungan karena itu ada dampak yang menimbulkan virus penyakit,” singkatnya.(bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/