32 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Timsel KPID Sumut Salahkan Mantan Ketua Komisi A Soal Lolosnya 2 Petahana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 meyesalkan pernyataan mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto atas diloloskannya dua petahana dengan SK yang diduga cacat hukum. Bagi Timsel, orang yang patut disalahkan justru politisi PKS tersebut.

“Saya kira demikian,” ungkap Dadang Darmawan selaku Timsel, menyambar pertanyaan wartawan, Senin (25/7/2022) siang.

Dijelaskan Dadang, harusnya sejak awal Hendro Susanto jujur kepada Timsel tentang adanya SK bermasalah milik petahana, bahkan sempat dibeberkannya melalui media massa, jauh sebelum proses pemilihan calon anggota KPID Sumut berlangsung. “Soal Pak Hendro mengatakan ada petahana tidak sah, belum ada disampaikan. Kalau disampaikan pasti kita pertimbangkan. Silahkan saja dinilai sendiri,” katanya.

Dadang juga mengingatkan kepada Hendro untuk tidak menyeret-nyeret Timsel atas kesalahan yang ia lakukan selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut kala itu. Ia menilai, tugasnya sebagai Timsel sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan. “Ketika Timsel menyerahkan keputusan, harusnya ditolak. bukan waktu polemik gini diseret-seret,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan catatan, masa tugas KPID periode 2016-2019 berakhir pada 30 Juni 2019 sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 118.44/430/KPTS/2016, namun 3 komisioner yang tersisa dari 7 komisioner yakni Mutiah Atiqah, M Syahrir dan Ramses Simanulang masih tetap menganggap masa tugasnya telah diperpanjang walaupun mereka tidak mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari Gubernur Sumatera Utara sesuai perundangan, dan bahkan bila dihitung masa perpanjangan mereka telah melebihi 1 periodesasi yakni selama 3 tahun.

Sebelumnya, Hendro Susanto dalam eksepsi dan jawabannya nomor 389/Pdt.G/2022/PN-Mdn, dalam sidang gugatan 7 calon Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 di Pengadilan Negeri Medan mengatakan, yang meloloskan dua orang anggota KPID Sumut incumbent/petahana yang ikut menjadi peserta seleksi calon KPID Sumut periode 2021-2024 tersebut adalah Tim Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 11/KP/2021 tanggal 7 Juli 2021.

“Semestinya tidak hanya tergugat yang menjadi pihak dalam perkara ini melainkan tim panita seleksi pemilihan anggota KPID Sumatera Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara juga harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini,” kata Hendro dalam keterangan tulisnya.

Adapun timsel KPID Sumut periode 2019-2024 yang disalahkan Hendro adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 meyesalkan pernyataan mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto atas diloloskannya dua petahana dengan SK yang diduga cacat hukum. Bagi Timsel, orang yang patut disalahkan justru politisi PKS tersebut.

“Saya kira demikian,” ungkap Dadang Darmawan selaku Timsel, menyambar pertanyaan wartawan, Senin (25/7/2022) siang.

Dijelaskan Dadang, harusnya sejak awal Hendro Susanto jujur kepada Timsel tentang adanya SK bermasalah milik petahana, bahkan sempat dibeberkannya melalui media massa, jauh sebelum proses pemilihan calon anggota KPID Sumut berlangsung. “Soal Pak Hendro mengatakan ada petahana tidak sah, belum ada disampaikan. Kalau disampaikan pasti kita pertimbangkan. Silahkan saja dinilai sendiri,” katanya.

Dadang juga mengingatkan kepada Hendro untuk tidak menyeret-nyeret Timsel atas kesalahan yang ia lakukan selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut kala itu. Ia menilai, tugasnya sebagai Timsel sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan. “Ketika Timsel menyerahkan keputusan, harusnya ditolak. bukan waktu polemik gini diseret-seret,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan catatan, masa tugas KPID periode 2016-2019 berakhir pada 30 Juni 2019 sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 118.44/430/KPTS/2016, namun 3 komisioner yang tersisa dari 7 komisioner yakni Mutiah Atiqah, M Syahrir dan Ramses Simanulang masih tetap menganggap masa tugasnya telah diperpanjang walaupun mereka tidak mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari Gubernur Sumatera Utara sesuai perundangan, dan bahkan bila dihitung masa perpanjangan mereka telah melebihi 1 periodesasi yakni selama 3 tahun.

Sebelumnya, Hendro Susanto dalam eksepsi dan jawabannya nomor 389/Pdt.G/2022/PN-Mdn, dalam sidang gugatan 7 calon Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 di Pengadilan Negeri Medan mengatakan, yang meloloskan dua orang anggota KPID Sumut incumbent/petahana yang ikut menjadi peserta seleksi calon KPID Sumut periode 2021-2024 tersebut adalah Tim Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 11/KP/2021 tanggal 7 Juli 2021.

“Semestinya tidak hanya tergugat yang menjadi pihak dalam perkara ini melainkan tim panita seleksi pemilihan anggota KPID Sumatera Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara juga harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini,” kata Hendro dalam keterangan tulisnya.

Adapun timsel KPID Sumut periode 2019-2024 yang disalahkan Hendro adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru