25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kesal Dibully di Medsos, Istri Muda Gatot Sesenggukan Baca Pledoi

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terdakwa kasus suap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000 Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evi Susanti seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). Gatot dituntut 4,5 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan dan Evy dituntut 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terdakwa kasus suap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000 Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evi Susanti seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Evi Susanti, istri muda Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak bisa menahan tangisnya, saat membacakan pledoi pada persidangan perkara suap hakim PTUN Medan dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Sambil berdiri, perempuan berjilbab ini membaca pledoi didampingi Gatot pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Sinung Hermawan, itu.

Awalnya, Evi terlihat cukup tegar dan lancar membaca pledoi. Ia awalnya minta maaf kepada masyarakat Sumut, sang suami, anak, keluarga berterima kasih kepada penyidik KPK. Bahkan Evi sempat mengutip surat dalam Al quran dan hadist yang membuatnya tegar menghadapi cobaan itu.

Gatot yang duduk di sebelah kanan Evi menyimak setiap kata-kata yang keluar dari mulut istrinya. Sesekali Gatot menundukkan kepala. Evi terus menyampaikan pledoi. Ia mengaku tak ingin membela diri atas apa yang terjadi. Evi menegaskan bahwa ia sebenarnya tak paham urusan politik. Tapi, dia memahami kegelisahan sang suami yang tengah dirundung masalah politis.

“Saya tidak terlalu paham politik, tapi ini sarat kepentingan politik karena banyak pihak yang ingin menjadi Sumut 1,” ujar Evi belum menangis.

Dia mengatakan, terus berupaya mendukung suaminya agar tetap menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Dia tak bisa tinggal diam ketika suaminya dirundung berbagai macam persoalan. “Apa yang saya lakukan sebagai wujud cinta dan bakti kepada suami saya,” katanya.

Tiba-tiba Evi pun “curhat” perihal keputusannya menjadi istri kedua Gatot. Bagi Evi, itu bukan persoalan yang ringan. Ia kerap mendapatkan penilaian negatif. Namun, ia menyadari konsekuensi dipoligami. “Keputusan menjadi istri kedua sangat saya sadari konsekuensinya, tidak mudah,” kata Evi mulai sesenggukan.

Saat mencoba melanjutkan, Evi sempat terdiam. Suasana sidang semakin hening. Tak lama tangis Evi pecah. Namun, ia berusaha membendungnya dengan tetap melanjutkan pembacaan pledoi.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terdakwa kasus suap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000 Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evi Susanti seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). Gatot dituntut 4,5 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan dan Evy dituntut 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terdakwa kasus suap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000 Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evi Susanti seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Evi Susanti, istri muda Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak bisa menahan tangisnya, saat membacakan pledoi pada persidangan perkara suap hakim PTUN Medan dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Sambil berdiri, perempuan berjilbab ini membaca pledoi didampingi Gatot pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Sinung Hermawan, itu.

Awalnya, Evi terlihat cukup tegar dan lancar membaca pledoi. Ia awalnya minta maaf kepada masyarakat Sumut, sang suami, anak, keluarga berterima kasih kepada penyidik KPK. Bahkan Evi sempat mengutip surat dalam Al quran dan hadist yang membuatnya tegar menghadapi cobaan itu.

Gatot yang duduk di sebelah kanan Evi menyimak setiap kata-kata yang keluar dari mulut istrinya. Sesekali Gatot menundukkan kepala. Evi terus menyampaikan pledoi. Ia mengaku tak ingin membela diri atas apa yang terjadi. Evi menegaskan bahwa ia sebenarnya tak paham urusan politik. Tapi, dia memahami kegelisahan sang suami yang tengah dirundung masalah politis.

“Saya tidak terlalu paham politik, tapi ini sarat kepentingan politik karena banyak pihak yang ingin menjadi Sumut 1,” ujar Evi belum menangis.

Dia mengatakan, terus berupaya mendukung suaminya agar tetap menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Dia tak bisa tinggal diam ketika suaminya dirundung berbagai macam persoalan. “Apa yang saya lakukan sebagai wujud cinta dan bakti kepada suami saya,” katanya.

Tiba-tiba Evi pun “curhat” perihal keputusannya menjadi istri kedua Gatot. Bagi Evi, itu bukan persoalan yang ringan. Ia kerap mendapatkan penilaian negatif. Namun, ia menyadari konsekuensi dipoligami. “Keputusan menjadi istri kedua sangat saya sadari konsekuensinya, tidak mudah,” kata Evi mulai sesenggukan.

Saat mencoba melanjutkan, Evi sempat terdiam. Suasana sidang semakin hening. Tak lama tangis Evi pecah. Namun, ia berusaha membendungnya dengan tetap melanjutkan pembacaan pledoi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/