26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPRD Deliserdang Minta Gubsu Tindak Bupati

LPj APBD Deliserdang Tahun Anggaran 2010 Terancam Dibatalkan

LUBUK PAKAM- Rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ta 2010 terancam dibatalkan oleh Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Soalnya, hingga kemarin, Rabu (24/8), belum ada penyempurnaan yang dilakukan Bupati Deliserdang bersama DPRD Ranperda.

Padahal, melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/828/KRTS/ Ta 2011 memberikan tenggat waktu paling lambat 7 hari agar dilakukan penyempurnaan ranperda itu. “Ini kelalain kedua lembaga ini. Padahal Gubsu sudah ingatkan agar dilakukan penyempurnaan,” bilang ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Deli Serdang Ampoan Simanungkalit.

Apabila Ranperda dimaksud tidak segera disenyempurnakan, Gubsu berhak membatalkannya.
Bila dibatalnya. Implikasinya, menghambat disahkanya Perubahan-APBD Ta 2011 yang bakal diajukan pihak eksekutif dan akan menghambat pelaksanaan pembangunan. “Karena anggaran yang bakal digelontorkan Pemkab melalui P-APBD 2011 merupakan pemicu bergeraknya roda ekonomi,” bilangnya.

Benhur Silitongga anggota DPRD lainnya yang juga anggota Panitia Khusus LKPD APBD 2010 menyatakan, gubsu berhak menindak pemkab Deliserdang karena lambatnya eksekutif mengajukan hasil evaluasi Ranperda. Hal itu bisa diterjemahkan sebagai bentuk ketidakseriusan Pemkab Deliserdang mengelola keuangan. “Sudah dikasih warning, kok belum ada yang bergerak,” ketusnya.

Sementara itu, yang menjadi pertibangan Gubsu menerbitkan No 188.44/828/KRTS/ Ta 2011, karena dalam Rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ta 2010, sebagaimana diungkapkan BPK-RI  pada laporan hasil pemeriksan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk Ta 2010 masih menemukan ketidakpatuhan tehadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diminta hal ini menjadi perhatian Pemkab Deliserdang agar tidak terjadi kembali pada pelaksanaan Ta 2011 dan tahun berikutnya. (btr)

LPj APBD Deliserdang Tahun Anggaran 2010 Terancam Dibatalkan

LUBUK PAKAM- Rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ta 2010 terancam dibatalkan oleh Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Soalnya, hingga kemarin, Rabu (24/8), belum ada penyempurnaan yang dilakukan Bupati Deliserdang bersama DPRD Ranperda.

Padahal, melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/828/KRTS/ Ta 2011 memberikan tenggat waktu paling lambat 7 hari agar dilakukan penyempurnaan ranperda itu. “Ini kelalain kedua lembaga ini. Padahal Gubsu sudah ingatkan agar dilakukan penyempurnaan,” bilang ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Deli Serdang Ampoan Simanungkalit.

Apabila Ranperda dimaksud tidak segera disenyempurnakan, Gubsu berhak membatalkannya.
Bila dibatalnya. Implikasinya, menghambat disahkanya Perubahan-APBD Ta 2011 yang bakal diajukan pihak eksekutif dan akan menghambat pelaksanaan pembangunan. “Karena anggaran yang bakal digelontorkan Pemkab melalui P-APBD 2011 merupakan pemicu bergeraknya roda ekonomi,” bilangnya.

Benhur Silitongga anggota DPRD lainnya yang juga anggota Panitia Khusus LKPD APBD 2010 menyatakan, gubsu berhak menindak pemkab Deliserdang karena lambatnya eksekutif mengajukan hasil evaluasi Ranperda. Hal itu bisa diterjemahkan sebagai bentuk ketidakseriusan Pemkab Deliserdang mengelola keuangan. “Sudah dikasih warning, kok belum ada yang bergerak,” ketusnya.

Sementara itu, yang menjadi pertibangan Gubsu menerbitkan No 188.44/828/KRTS/ Ta 2011, karena dalam Rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ta 2010, sebagaimana diungkapkan BPK-RI  pada laporan hasil pemeriksan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk Ta 2010 masih menemukan ketidakpatuhan tehadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diminta hal ini menjadi perhatian Pemkab Deliserdang agar tidak terjadi kembali pada pelaksanaan Ta 2011 dan tahun berikutnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/