31.7 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Mantan Ketua Panwas Medan Bakal Dibui

MEDAN-Setelah menetapkan dua orang tersangka, mantan Sekretaris Sabarudin dan mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kota Medan tahun 2010, Iskandar, dalam waktu dekat Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kota Medan, M Aswin bakal jadi tersangka.

Pernyataan tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz yang ditemui di Jalan Adinegoro Medan, Sabtu (10/3) “Bakal penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi dana pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sebesar Rp6 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Medan, tahun 2010,” ujar Dharmabella.

Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan juga klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dua anggota Panwaslukada lainnya, yakni Robinson Simbolon dan Diana. “Kita akan melayangkan surat panggilan kepada dua anggota Panwaslukada untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan itu kita lakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kegiatan seperti rapat pleno yang memang benar dilakukan saat pelaksanaan Panwaslukada,” bebernya.
Tujuan pemanggilan kedua saksi itu guna mencari tahu perjalanan kegiatan Panwaslukada yang selama ini diduga fiktif. Beberapa laporan hasil kegiatan tersebut dinilai tak sesuai dengan kenyataan di lapangan . “Bila tidak datang, maka akan dikonfrontir keterangan sekretaris dan bendaharanya. Makanya kita akan fokus terlebih dahulu dengan keterangan dua saksi yang nantinya akan kita panggil,” tegasnya.

Masih Dharmabella, keterang dari dua saksi tersebut sangat diperlukan guna mengetahui benar tidaknya laporan-laporan kegiatan yang menyangkut perjalanan kegiatan pemilihan kepala daerah tersebut. “Karena dari hasil penyelidikan kita, laporan seperti dana rapat pleno, anggaran kendaraan dan lainnya itu tidak sesuai dengan kenyataannya,” tambah Dharmabella.

Dari hasil penyidikan Pidsus Kejari Medan ditemukan beberapa pengeluaran yang tidak jelas pertanggungjawabanya. Mulai dari indikasi penggelembungan hingga dugaan kegiatan fiktif. Penghitungan kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut hingga saat ini belum juga keluar. Namun dari penghitungan sementara, terjadi kerugian lebih dari Rp500 juta. Beberapa item pelaksanaan anggaran yang terindikasi korupsi itu, adanya pengeluaran dana sebesar Rp553 juta untuk kendaraan dinas.

Data yang diperoleh melalui sewa kendaraan yang dikeluarkan itu berkisar Rp6 juta per bulan. Namun setelah dilakukan pengecekan, faktanya tidak sesuai. Selain kendaraan itu, juga danya pengeluaran untuk perawatan kendaraan sebesar Rp164 juta yang tidak jelas pertanggungjawabanya.

Selain itu, diduga ada kegiatan fiktif dan penggelembungan harga. Di antaranya mengenai sewa gedung untuk kantor Rp80 juta, pengadaan alat kantor, beberapa laporan kegiatan dan pembayaran perjalanan dinas.
Dalam perkara ini, Panwas Medan mengusulkan dana sebesar Rp7,4 miliar untuk operasional Pilkada Medan 2010. Sedangkan yang dicairkan sebesar Rp6 miliar lebih, karena Rp900 juta dianggarkan tidak diambil dari kas daerah. (Rud)

MEDAN-Setelah menetapkan dua orang tersangka, mantan Sekretaris Sabarudin dan mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kota Medan tahun 2010, Iskandar, dalam waktu dekat Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kota Medan, M Aswin bakal jadi tersangka.

Pernyataan tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz yang ditemui di Jalan Adinegoro Medan, Sabtu (10/3) “Bakal penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi dana pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sebesar Rp6 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Medan, tahun 2010,” ujar Dharmabella.

Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan juga klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dua anggota Panwaslukada lainnya, yakni Robinson Simbolon dan Diana. “Kita akan melayangkan surat panggilan kepada dua anggota Panwaslukada untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan itu kita lakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kegiatan seperti rapat pleno yang memang benar dilakukan saat pelaksanaan Panwaslukada,” bebernya.
Tujuan pemanggilan kedua saksi itu guna mencari tahu perjalanan kegiatan Panwaslukada yang selama ini diduga fiktif. Beberapa laporan hasil kegiatan tersebut dinilai tak sesuai dengan kenyataan di lapangan . “Bila tidak datang, maka akan dikonfrontir keterangan sekretaris dan bendaharanya. Makanya kita akan fokus terlebih dahulu dengan keterangan dua saksi yang nantinya akan kita panggil,” tegasnya.

Masih Dharmabella, keterang dari dua saksi tersebut sangat diperlukan guna mengetahui benar tidaknya laporan-laporan kegiatan yang menyangkut perjalanan kegiatan pemilihan kepala daerah tersebut. “Karena dari hasil penyelidikan kita, laporan seperti dana rapat pleno, anggaran kendaraan dan lainnya itu tidak sesuai dengan kenyataannya,” tambah Dharmabella.

Dari hasil penyidikan Pidsus Kejari Medan ditemukan beberapa pengeluaran yang tidak jelas pertanggungjawabanya. Mulai dari indikasi penggelembungan hingga dugaan kegiatan fiktif. Penghitungan kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut hingga saat ini belum juga keluar. Namun dari penghitungan sementara, terjadi kerugian lebih dari Rp500 juta. Beberapa item pelaksanaan anggaran yang terindikasi korupsi itu, adanya pengeluaran dana sebesar Rp553 juta untuk kendaraan dinas.

Data yang diperoleh melalui sewa kendaraan yang dikeluarkan itu berkisar Rp6 juta per bulan. Namun setelah dilakukan pengecekan, faktanya tidak sesuai. Selain kendaraan itu, juga danya pengeluaran untuk perawatan kendaraan sebesar Rp164 juta yang tidak jelas pertanggungjawabanya.

Selain itu, diduga ada kegiatan fiktif dan penggelembungan harga. Di antaranya mengenai sewa gedung untuk kantor Rp80 juta, pengadaan alat kantor, beberapa laporan kegiatan dan pembayaran perjalanan dinas.
Dalam perkara ini, Panwas Medan mengusulkan dana sebesar Rp7,4 miliar untuk operasional Pilkada Medan 2010. Sedangkan yang dicairkan sebesar Rp6 miliar lebih, karena Rp900 juta dianggarkan tidak diambil dari kas daerah. (Rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/