SUMUTPOS.CO- Penilaian ini dikatakan Pengamat Kebijakan Anggaran Sumut, Elfenda Ananda. Menurutnya, soal kinerja TAPD dan kalangan DPRD dalam mengevaluasi anggaran pemerintah daerah, tidak pernah terdengar. Misalnya mengenai Perubahan APBD maupun evaluasi per semester terhadap keuangan pemerintah provinsi.
“Harusnya di APBD Perubahan ini pijakannya adalah evaluasi per semester. Mana-mana program yang dianggap tidak berjalan, termasuk daya serap terpenuhi atau tidak, masuk dalam monitoring dan evaluasi keduanya,” ujar Elfanda kepada Sumut Pos, Senin (24/8), menyikapi kabar serapan APBD Sumut 2015 yang cenderung belum penuhi ekspektasi.
Mantan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini menilai, TAPD dan kalangan legislatif harusnya komitmen melakukan perubahan dari sisi penganggaran lebih baik. Dia mencontohkan, jika serapan anggaran pada akhir tahun dianggap tidak maksimal, maka idealnya pada rancangan APBD di tahun mendatang dapat dievaluasi. “Cara tersebut juga ideal dalam mencegah prilaku-prilaku korupsi pejabat Sumut, dalam hal penganggaran di APBD yang sama-sama disepakati,” terangnya.
Elfanda menambahkan, dari informasi media massa yang ia peroleh, bahwa pemerintah pusat mengaku kurang puas terhadap laju pembangunan yang lamban di masing-masing daerah. Dimana hal tersebut ditengarai akibat lambannya serapan anggaran didistribusikan dari provinsi ke kab/kota. “Pemda kembali mengulangi prilaku buruk dalam pengelolaan anggaran. Inikan kejadian berulang. Dimana terealisasi di penghujung tahun. Kemarin pemda beralasan karena transfer yang lamban ke daerah-daerah. Nah sekarang, melihat triwulan III serapan anggaran, harusnya sudah berada diangka 65 persen,” jelasnya.
Jika terbukti masih berada dibawah angka 65 persen, lanjut Elfanda, maka hal itu patut dipertanyakan. Yakni soal komitmen antara TAPD dan kalangan DPRD yang kurang memerhatikan hal tersebut. “Kalangan dewan juga harusnya memberi dukungan politik. Artinya, jika SKPD terkait mampu menjalankan program secara maksimal, diberikan apresiasi. Begitu juga sebaliknya, bagi pimpinan SKPD yang terbukti gagal penuhi target selaiknya dicopot,” kata dia.
Pemprov Sumut sendiri sejauh ini belum dapat mengakumulasi serapan anggaran pada triwulan ketiga ini. Hal ini ditengarai akibat persoalan hukum yang tengah dihadapi belakangan ini. “Kita belum sempat hitung lagi berapa angkanya. Kemarin-kemarin kita disibukkan dengan pemeriksaan aparat Kejaksaan dan KPK,” ujar salah seorang pejabat di Biro Keuangan Pemprovsu, yang minta namanya dirahasiakan.
Dia mengaku kalau pada rapat terakhir yang ia ketahui, presentase serapan anggaran pada triwulan III ini sudah diatas 50 persen. Pun begitu, mengenai angka pastinya, ia tidak bisa menyebutkan karena bukan merupakan domainnya.
Sebelumnya, Ketua TAPD Provsu Hasban Ritonga mengungkapkan, sampai saat ini, secara umum penerimaan daerah triwulan II 2015, sudah memenuhi target yakni sebesar 55,5%. Realisasi penerimaan hingga 14 Juli 2015 sebesar Rp4,812 triliun, dari target Rp8,674 triliun atau sekitar 55,5%. Jumlah tersebut disumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,366 triliun.
Dengan rincian Pajak Daerah Rp2,030 triliun (42,81%), Retribusi Rp44,5 miliar (53,27%), Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD), Rp236,2 miliar (83,67%), dan lain-lain PAD yang sah Rp54,9 miliar (37,11%). Kemudian, Dana Perimbangan sebesar Rp877,5 miliar (47,73%), dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp172,6 miliar (37,64%), DBH bukan Pajak (SDA) sebesar Rp14,2 miliar (49%), Dana Alokasi Umum Rp664,5 miliar (49,3%), dan Dana Alokasi Khusus Rp26 miliar (30%). (prn/ila)