TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO-Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) diadukan warga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi. Keduanya dilaporkan karena mencalonkan diri dari partai berbeda dengan partainya saat ini.
“Kami baru menerima satu pengaduan masyarakat dan pengaduan dari salah satu Parpol (Partai Politik),” kata Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Divisi Teknis, Wal Ashri SP via ponsel, Jumat (24/8).
Wal Ashri mengatakan, pengaduan masyarakat dan salah satu parpol hanya meminta penjelasan terkait dua orang bacaleg yang dulunya berada dari satu parpol, kemudian kembali mencalonkan diri dari parpol berbeda.
“Bacaleg pertama adalah Edy Saputra. Beliau dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) mencalonkan kembali di daftar Bacaleg melalui Partai Hanura dengan Daerah Pemilihan (Dapil) II, Bajenis Padang Hulu,” beber Wal Ashri.
“Satu lagi yaitu Samsul Bahri. Sebelumnya dari PKPI, mencalonkan lagi dan terdaftar di DCS (Daftar Calon Sementara) melalui PAN dengan Dapil II Bajenis Padang Hulu,” sambung Wal Ashri.
Kedua bacaleg ini masih menjadi anggota DPRD Kota Tebingtinggi. Namun, surat pengunduran diri keduanya sudah diterima KPU Kota Tebingtinggi sebelum DCS diumumkan.
Siapa warga yang melapor? Pihak KPU Kota Tebingtinggi mengaku tidak bisa mengungkap identitas pelapor.
“Pihak KPU sampai sekarang terus meminta tanggapan dari masyarakat,” ungkapnya. (ian/ala)
TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO-Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) diadukan warga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi. Keduanya dilaporkan karena mencalonkan diri dari partai berbeda dengan partainya saat ini.
“Kami baru menerima satu pengaduan masyarakat dan pengaduan dari salah satu Parpol (Partai Politik),” kata Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Divisi Teknis, Wal Ashri SP via ponsel, Jumat (24/8).
Wal Ashri mengatakan, pengaduan masyarakat dan salah satu parpol hanya meminta penjelasan terkait dua orang bacaleg yang dulunya berada dari satu parpol, kemudian kembali mencalonkan diri dari parpol berbeda.
“Bacaleg pertama adalah Edy Saputra. Beliau dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) mencalonkan kembali di daftar Bacaleg melalui Partai Hanura dengan Daerah Pemilihan (Dapil) II, Bajenis Padang Hulu,” beber Wal Ashri.
“Satu lagi yaitu Samsul Bahri. Sebelumnya dari PKPI, mencalonkan lagi dan terdaftar di DCS (Daftar Calon Sementara) melalui PAN dengan Dapil II Bajenis Padang Hulu,” sambung Wal Ashri.
Kedua bacaleg ini masih menjadi anggota DPRD Kota Tebingtinggi. Namun, surat pengunduran diri keduanya sudah diterima KPU Kota Tebingtinggi sebelum DCS diumumkan.
Siapa warga yang melapor? Pihak KPU Kota Tebingtinggi mengaku tidak bisa mengungkap identitas pelapor.
“Pihak KPU sampai sekarang terus meminta tanggapan dari masyarakat,” ungkapnya. (ian/ala)