25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Rapidin Simbolon Tidak Ikut Nikmati Dana Covid-19, Ini Kata Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhir-akhir ini banyak berita yang menyudutkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon terlibat tindak pidana korupsi berupa ikut menikmati dana Covid-19. Ternyata, sebagaimana keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bahwa Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati dana tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).

Kata Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19. “Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, tidak ada temuan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19,” kata Yos Tarigan.

Menurut Yos, sudah dilakukan penyidikan dan di persidangann juga diputus kemudian sudah inkrah. “Fakta di dalam penyidikan, demikian juga di persidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19,” terangnya.

Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, lanjut Yos, juga tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19. “Fakta penyidikan oleh Tim Pidsus Kejatisu dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian,” tandasnya. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhir-akhir ini banyak berita yang menyudutkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon terlibat tindak pidana korupsi berupa ikut menikmati dana Covid-19. Ternyata, sebagaimana keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bahwa Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati dana tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).

Kata Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19. “Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, tidak ada temuan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19,” kata Yos Tarigan.

Menurut Yos, sudah dilakukan penyidikan dan di persidangann juga diputus kemudian sudah inkrah. “Fakta di dalam penyidikan, demikian juga di persidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19,” terangnya.

Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, lanjut Yos, juga tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19. “Fakta penyidikan oleh Tim Pidsus Kejatisu dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian,” tandasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/