BATUBARA- Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Batubara gagalkan perambahan hutan lindung di Desa Guntung Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara seluas 2 hektar yang sudah digarap dari 40 hektar kawasan hutan lindung, Sabtu(22/9) kemarin. Areal hutan itu digarap oleh oknum pengusaha berinisial J warga Tanjungtiram yang berada di dusun IV Pasir Kwarsa Desa Guntung Kecamatan Tanjungtiram, Batubara
Demikian diungkapkan Kabid Pengawasan Dinas Kehutanan Batubara J Sihite kepada METRO (Group Sumut Pos), Minggu(23/9) di Simpang Dolok.
Menurut J Sihite, dirinya bersama 7 personel Polhut lainnya mendengar ada info kawasan hutan yang tengah ditebangi oleh beberapa orang. Polhut langsung turun ke lokasi dan melakukan menghentikan aktivitas penebangan. Petugas menyita beko dari areal hutan. Satu unit traktor yang dirental dari Medan bersama seorang operator Adi(34), Operator Beko dan pengawas Beko Sahad(42) diperiksa. “Keduanya mengaku dipekerjakan oleh pengusaha berinisial J warga Tanjungtiram yang mengaku menguasai lahan itu karena memiliki surat tanah,”ungkap J Sihite.
Walaupun tidak dilakukan penahanan namun pihak operator telah membuat perjanjian untuk tidak melakukan perambahan Hutan lagi.
Terhadap kejadian ini, menurut J Sihite, pihak Polhut telah berkoordinasi dengan Kadis Kehutanan Batubara A Roni, dan Senin kemarin melaporkan kejadian ini secara resmi kepada kepada Bupati Batubara dengan tembusan DPRD Batubara untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. (smg)