25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Banyak Kades Tak Mampu Kelola Dana Desa

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
Koordinator Tim Satgas dana desa, Mohammad Faturrahman.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kementerian Desa dan Daerah tertinggal menurunkan Satgas Dana Desa ke Kabupaten Nias Utara. Selama dua hari bertugas, Kamis (20/9) dan Jumat (21/9), ditemukan banyak Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya belum memahami tugas dan fungsinya.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Satgas Dana Desa, Mohammad Faturrahman kepada wartawan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara, Jalan Gunungsitoli-Lahewa Km 37, Lotu, bahwa kedatangan mereka untuk melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan Dana Desa di wilayah itu.

“Sesuai dengan tugas kami, melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa di Kabupaten Nias Utara ini. Kegiatan semacam ini untuk memonitoring secara acak atau random di berbagai daerah”,tuturnya, Jumat (21/9).

Diakui Faturahman, keterlambatan penyampaian SPJ Dana Desa di Nias Utara selama ini, dipicu oleh lemahnya SDM perangkat desa. Sehingga merekomendasikan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) dan Inspektorat, untuk meningkatkan pemberdayaan aparat desa.

“Beberapa desa yang sudah kita kunjungi, ternyata dalam mengelolah Dana Desa ini banyak ditemukan kepala desanya dan perangkat desa belum memahami tugas dan fungsinya, bahkan ditemukan bendaharanya saja tidak mengerti pembukuan”,ungkapnya.

Terkait penyalahgunaan Dana Desa, Faturahman menyampaikan atensi serius untuk mengawal setiap laporan masyarakat yang mereka terima termasuk yang telah dilaporkan ke penegak hukum.

“Setiap laporan masyarakat yang kita terima akan ditindaklanjuti, syaratnya mesti dengan pulbaket yang lengkap. Sebagian ada yang sudah dilimpahkan kepada penegak hukum, dan akan terus kita kawal”,tegasnya.

Ditempat yang sama, koordinator Provinsi (Korprov) Dana Desa wilayah Sumatera Utara, Afdi Marwan yang turut mendampingi Tim satgas, membantah paradigma bahwa Petugas Pendamping dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang selama ini dikenal dengan istilah PD (Pendamping Desa) dan PLD (Pendamping Lokal Desa) bertugas mengawasi pelaksanaan dana desa, tidak berfungsi.

“Namanya kan pendamping, petugas kita, mendampingi dari sisi regulasi. Jadi, apabila sewaktu-waktu ada perubahan aturan, maka akan disosialisasikan di desa dampingan. Sedangkan yang mengawasi pelaksanaan Dana Desa adalah masyarakat desa itu sendiri”,katanya. (mag-5/han)

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
Koordinator Tim Satgas dana desa, Mohammad Faturrahman.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kementerian Desa dan Daerah tertinggal menurunkan Satgas Dana Desa ke Kabupaten Nias Utara. Selama dua hari bertugas, Kamis (20/9) dan Jumat (21/9), ditemukan banyak Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya belum memahami tugas dan fungsinya.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Satgas Dana Desa, Mohammad Faturrahman kepada wartawan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara, Jalan Gunungsitoli-Lahewa Km 37, Lotu, bahwa kedatangan mereka untuk melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan Dana Desa di wilayah itu.

“Sesuai dengan tugas kami, melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa di Kabupaten Nias Utara ini. Kegiatan semacam ini untuk memonitoring secara acak atau random di berbagai daerah”,tuturnya, Jumat (21/9).

Diakui Faturahman, keterlambatan penyampaian SPJ Dana Desa di Nias Utara selama ini, dipicu oleh lemahnya SDM perangkat desa. Sehingga merekomendasikan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) dan Inspektorat, untuk meningkatkan pemberdayaan aparat desa.

“Beberapa desa yang sudah kita kunjungi, ternyata dalam mengelolah Dana Desa ini banyak ditemukan kepala desanya dan perangkat desa belum memahami tugas dan fungsinya, bahkan ditemukan bendaharanya saja tidak mengerti pembukuan”,ungkapnya.

Terkait penyalahgunaan Dana Desa, Faturahman menyampaikan atensi serius untuk mengawal setiap laporan masyarakat yang mereka terima termasuk yang telah dilaporkan ke penegak hukum.

“Setiap laporan masyarakat yang kita terima akan ditindaklanjuti, syaratnya mesti dengan pulbaket yang lengkap. Sebagian ada yang sudah dilimpahkan kepada penegak hukum, dan akan terus kita kawal”,tegasnya.

Ditempat yang sama, koordinator Provinsi (Korprov) Dana Desa wilayah Sumatera Utara, Afdi Marwan yang turut mendampingi Tim satgas, membantah paradigma bahwa Petugas Pendamping dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang selama ini dikenal dengan istilah PD (Pendamping Desa) dan PLD (Pendamping Lokal Desa) bertugas mengawasi pelaksanaan dana desa, tidak berfungsi.

“Namanya kan pendamping, petugas kita, mendampingi dari sisi regulasi. Jadi, apabila sewaktu-waktu ada perubahan aturan, maka akan disosialisasikan di desa dampingan. Sedangkan yang mengawasi pelaksanaan Dana Desa adalah masyarakat desa itu sendiri”,katanya. (mag-5/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/