28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tebingtinggi dan Sergai Awasi Penjualan Obat Sirop

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto bersama dengan Kasi Dokkes Nurheppy Pasaribu mengimbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi dan sekitarnya agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang ditarik Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sampai dengan ada pemberitahuan dari pemerintah.

Hal itu terkait dengan maraknya merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginja pada anak.

“Kita ikuti saja petunjuk maupun arahan dari BPOM terkait obat sirop anak yang mengakibatkan gagal ginjal akut,” kata AKP Agus Arianto.

Selain itu masyarakat juga diimbau agar sebaiknya, sebelum menggunakan obat sirop harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut. Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi, pemilik toko obat, apotek, mini market, Polres Tebingtinggi mengimbau untuk tidak menjual obat obatan sirop yang saat ini masih dilarang atau ditarik oleh BPOM,” pungkas AKP Agus Arianto.

Ke depannya, ungkap AKP Agus Arianto, Polres Tebingtinggi akan melakukan patroli ke setiap apotek atau toko obat untuk memastikan obat sirop yang dilarang edar masih dijual atau tidak.

Di kesempatan lain, Kabid P2P Sergai dr Vera menerangkan bahwa penyakit gagal ginjal disebabkan oleh sirkulasi sistem reproduksi tidak lancar ini belum ditemukan di Sergai.

Sementara, Kapolres Sergai diwakili Ipda Pujian Tarigan menyampaikan bahwa Polres Sergai saat ini juga telah melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada warga masyarakat terkait dengan pengumuman obat yg dilarang oleh BPOM untuk diedarkan. “Intinya, Polres Sergai siap bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sergai jika nantinya melakukan pengecekan ke apotek-apotek yang ada di Sergai,” tandasnya. (ian/mag-4/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto bersama dengan Kasi Dokkes Nurheppy Pasaribu mengimbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi dan sekitarnya agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang ditarik Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sampai dengan ada pemberitahuan dari pemerintah.

Hal itu terkait dengan maraknya merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginja pada anak.

“Kita ikuti saja petunjuk maupun arahan dari BPOM terkait obat sirop anak yang mengakibatkan gagal ginjal akut,” kata AKP Agus Arianto.

Selain itu masyarakat juga diimbau agar sebaiknya, sebelum menggunakan obat sirop harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut. Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi, pemilik toko obat, apotek, mini market, Polres Tebingtinggi mengimbau untuk tidak menjual obat obatan sirop yang saat ini masih dilarang atau ditarik oleh BPOM,” pungkas AKP Agus Arianto.

Ke depannya, ungkap AKP Agus Arianto, Polres Tebingtinggi akan melakukan patroli ke setiap apotek atau toko obat untuk memastikan obat sirop yang dilarang edar masih dijual atau tidak.

Di kesempatan lain, Kabid P2P Sergai dr Vera menerangkan bahwa penyakit gagal ginjal disebabkan oleh sirkulasi sistem reproduksi tidak lancar ini belum ditemukan di Sergai.

Sementara, Kapolres Sergai diwakili Ipda Pujian Tarigan menyampaikan bahwa Polres Sergai saat ini juga telah melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada warga masyarakat terkait dengan pengumuman obat yg dilarang oleh BPOM untuk diedarkan. “Intinya, Polres Sergai siap bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sergai jika nantinya melakukan pengecekan ke apotek-apotek yang ada di Sergai,” tandasnya. (ian/mag-4/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/