27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Bayi Lahir Cacat Diduga Akibat Tambang Emas Liar, Pusat Ambil Sampel Tanah di Madina

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus sejumlah bayi lahir cacat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, diduga akibat maraknya aktivitas pertambangan liar menggunakan zat kimia merkuri. Kejadian ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi mengatakan, tim dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM sudah turun ke Madina.

“Saya sudah mengutus inspektur tambang untuk mendampingi tim ke sana. Mereka memang melacak semua, terutama di lima titik kejadian. Di semua titik itu telah diambil sampel, baik tanah, air dan rambut orangtuanya untuk dianalisa,” katanya kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/11).

Pihaknya berharap, dalam sebulan ini analisa terhadap sampel sudah membuahkan hasil. Zubaidi juga menyebut, kasus tersebut menyebar pada beberapa desa yang ada di Madina.

“Yang kami tahu, masyarakat di sana sudah lama mengambil emas. Namun di sekitar sungai mereka tidak menggunakan merkuri. Umumnya mereka pakai saringan dan didulang gitu, berupa sabut-sabut gitu,” katanya.

Diungkapkan dia, penambangan memakai merkuri di Madina masih dilakukan pada lokasi batuan induk. Sebab merkuri itu bertujuan mengambil dan memecahkan batuan emas tersebut.

“Jadi (yang pakai merkuri) tinggal di wilayah pengunungan. Seperti di Hutabargot dan Sihayo. Dan memang kalau di darat itu, bukan masyarakat murni lagi. Karena banyak terlihat alat-alat berat. Tidak mungkinlah orang awam yang menambang. Antara orang yang punya kekuasaan dan punya modal,” terangnya.

Zubaidi mengaku mayoritas aktivitas tambang liar di Madina dilakukan kelompok masyarakat bukan perusahaan. Bahkan pada lahan konsesi di Hutabargot dan Sihayo milik PT Sorik Mas Mining (SMM), juga terdapat kelompok masyarakat penambang emas di sana.

“Namun itu belum dibebaskan. Dan Sorik Mas Mining sendiri juga belum eksplorasi. Sampai saat ini mereka masih dalam tahap konstruksi. Izin mulai dari 1997,” katanya.

Lantas kenapa PT SMM seperti membiarkan pemanfaatan lahan mereka untuk aktivitas tambang liar oleh masyarakat setempat?

“Mungkin karena SMM akan berhadapan dengan masyarakat. Jadi mereka tidak sanggup (melarang aktivitas tambang liar),” katanya.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi dengan tegas akan menutup tambang emas liar yang ada di Madina. Ia pun mengaku sudah membentuk tim khusus untuk itu. Meski mengaku itu bukanlah pekerjaan mudah, ia mengamini kehidupan dan masa depan anak-harus menjadi prioritas dan pemerintah punya andil melakukan upaya ke arah itu.

Sampai sekarang perizinan tambang aktif di Madina yang masih hidup, sebut Zubaidi lagi, yakni PT SMM dan PT Kontrak Karya. Masing-masing mengantongi satu izin. Khusus PT SMM adalah IUP logam.

“Yang PT Madina Maining belum aktif tapi sudah proses pencarian yang baik, namun belum produksi. Sedangkan SMM sudah mengarah ke konstruksi dan OP nantinya,” katanya.

Sementara untuk izin batuan dan nonlogam di Madina, sekarang ini ada enam yang masih aktif. Namun Zubaidi tak ingat persis kepada siapa diberikan enam izin itu. Ia hanya kembali menekankan, bahwa proses izin tersebut juga tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemprov.

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Madina Dahlan Nasution dalam suratnya ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melaporkan sedikitnya ada lima bayi yang lahir cacat diduga dampak aktivitas pertambangan liar di Madina. Sementara berdasarkan catatan Pemkab Madina, jumlah bayi cacat 6 orang.

Gubsu pun lantas merespon hal itu dengan membentuk tim. Edy menyebutkan aktivitas pertambangan liar di Madina itu menggunakan merkuri. Karenanya aktivitas pertambangan itu harus dihentikan.

Adapun 6 bayi yang lahir cacat itu adalah (berdasarkan data Pemkab Madina):

  1. Fatimah (Pr) 21 November 2013 warga Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan. Diagnosa Omphalocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal setelah 1 minggu di rawat di RSU Adam Malik Medan.
  2. Nama bayi belum ada (lk) lahir 2017, warga Desa Simalagi Hutabargot. Diagnosa Anencephaly (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 1 jam setelah lahir.
  3. Siti Aisah (pr), 13 September 2018, warga Kelurahan Kayu Jati Panyabungan. Diagnosa Cyclopian( bentuk langka dari holoprosencephaly dan merupakan kelainan kongenital (cacat lahir) yang ditandai oleh kegagalan prosencephalon embrionik untuk membagi orbit mata menjadi dua rongga), meninggal 7 jam setelah lahir.
  4. Siti Fatimah (pr), 10 Maret 2019, warga Desa Sabaijor. Diagnosa Anencephaly, (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 4 jam setelah lahir.
  5. Nama bayi belum ada (pr) lahir Agustus 2019, warga Sihepeng Dua-Siabu. Diagnosa omphallocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal 15 menit setelah lahir.
  6. Nama bayi belum ada (pr) lahir 9 November 2019, warga Desa Batang Toru-Lingga Bayu. Diagnosa gastroschicis (cacat lahir pada dinding perut bayi, di mana usus keluar melalui lubang di sisi pusar), dan telah meninggal dunia. (prn)
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus sejumlah bayi lahir cacat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, diduga akibat maraknya aktivitas pertambangan liar menggunakan zat kimia merkuri. Kejadian ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi mengatakan, tim dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM sudah turun ke Madina.

“Saya sudah mengutus inspektur tambang untuk mendampingi tim ke sana. Mereka memang melacak semua, terutama di lima titik kejadian. Di semua titik itu telah diambil sampel, baik tanah, air dan rambut orangtuanya untuk dianalisa,” katanya kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/11).

Pihaknya berharap, dalam sebulan ini analisa terhadap sampel sudah membuahkan hasil. Zubaidi juga menyebut, kasus tersebut menyebar pada beberapa desa yang ada di Madina.

“Yang kami tahu, masyarakat di sana sudah lama mengambil emas. Namun di sekitar sungai mereka tidak menggunakan merkuri. Umumnya mereka pakai saringan dan didulang gitu, berupa sabut-sabut gitu,” katanya.

Diungkapkan dia, penambangan memakai merkuri di Madina masih dilakukan pada lokasi batuan induk. Sebab merkuri itu bertujuan mengambil dan memecahkan batuan emas tersebut.

“Jadi (yang pakai merkuri) tinggal di wilayah pengunungan. Seperti di Hutabargot dan Sihayo. Dan memang kalau di darat itu, bukan masyarakat murni lagi. Karena banyak terlihat alat-alat berat. Tidak mungkinlah orang awam yang menambang. Antara orang yang punya kekuasaan dan punya modal,” terangnya.

Zubaidi mengaku mayoritas aktivitas tambang liar di Madina dilakukan kelompok masyarakat bukan perusahaan. Bahkan pada lahan konsesi di Hutabargot dan Sihayo milik PT Sorik Mas Mining (SMM), juga terdapat kelompok masyarakat penambang emas di sana.

“Namun itu belum dibebaskan. Dan Sorik Mas Mining sendiri juga belum eksplorasi. Sampai saat ini mereka masih dalam tahap konstruksi. Izin mulai dari 1997,” katanya.

Lantas kenapa PT SMM seperti membiarkan pemanfaatan lahan mereka untuk aktivitas tambang liar oleh masyarakat setempat?

“Mungkin karena SMM akan berhadapan dengan masyarakat. Jadi mereka tidak sanggup (melarang aktivitas tambang liar),” katanya.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi dengan tegas akan menutup tambang emas liar yang ada di Madina. Ia pun mengaku sudah membentuk tim khusus untuk itu. Meski mengaku itu bukanlah pekerjaan mudah, ia mengamini kehidupan dan masa depan anak-harus menjadi prioritas dan pemerintah punya andil melakukan upaya ke arah itu.

Sampai sekarang perizinan tambang aktif di Madina yang masih hidup, sebut Zubaidi lagi, yakni PT SMM dan PT Kontrak Karya. Masing-masing mengantongi satu izin. Khusus PT SMM adalah IUP logam.

“Yang PT Madina Maining belum aktif tapi sudah proses pencarian yang baik, namun belum produksi. Sedangkan SMM sudah mengarah ke konstruksi dan OP nantinya,” katanya.

Sementara untuk izin batuan dan nonlogam di Madina, sekarang ini ada enam yang masih aktif. Namun Zubaidi tak ingat persis kepada siapa diberikan enam izin itu. Ia hanya kembali menekankan, bahwa proses izin tersebut juga tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemprov.

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Madina Dahlan Nasution dalam suratnya ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melaporkan sedikitnya ada lima bayi yang lahir cacat diduga dampak aktivitas pertambangan liar di Madina. Sementara berdasarkan catatan Pemkab Madina, jumlah bayi cacat 6 orang.

Gubsu pun lantas merespon hal itu dengan membentuk tim. Edy menyebutkan aktivitas pertambangan liar di Madina itu menggunakan merkuri. Karenanya aktivitas pertambangan itu harus dihentikan.

Adapun 6 bayi yang lahir cacat itu adalah (berdasarkan data Pemkab Madina):

  1. Fatimah (Pr) 21 November 2013 warga Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan. Diagnosa Omphalocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal setelah 1 minggu di rawat di RSU Adam Malik Medan.
  2. Nama bayi belum ada (lk) lahir 2017, warga Desa Simalagi Hutabargot. Diagnosa Anencephaly (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 1 jam setelah lahir.
  3. Siti Aisah (pr), 13 September 2018, warga Kelurahan Kayu Jati Panyabungan. Diagnosa Cyclopian( bentuk langka dari holoprosencephaly dan merupakan kelainan kongenital (cacat lahir) yang ditandai oleh kegagalan prosencephalon embrionik untuk membagi orbit mata menjadi dua rongga), meninggal 7 jam setelah lahir.
  4. Siti Fatimah (pr), 10 Maret 2019, warga Desa Sabaijor. Diagnosa Anencephaly, (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 4 jam setelah lahir.
  5. Nama bayi belum ada (pr) lahir Agustus 2019, warga Sihepeng Dua-Siabu. Diagnosa omphallocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal 15 menit setelah lahir.
  6. Nama bayi belum ada (pr) lahir 9 November 2019, warga Desa Batang Toru-Lingga Bayu. Diagnosa gastroschicis (cacat lahir pada dinding perut bayi, di mana usus keluar melalui lubang di sisi pusar), dan telah meninggal dunia. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/