26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

20 Daerah di Sumut Tak Naikkan UMK 2021

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 20 kabupaten dan kota sudah menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 ke Pemprov Sumut. Mayoritas daerah tersebut diketahui tidak ada yang menaikkan UMK 2021.

“Ya, sudah ada sekitar 20 daerah yang mengusulkan ke pemerintah provinsi. Tapi seingat saya tidak ada yang naik. Semuanya tetap seperti di tahun 2020 ini,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Mukmin menjawab Sumut Pos, Selasa (24/11).

Menurutnya, kenaikan UMK atau tidak merupakan otoritas atau kewenangan kepala daerah masing-masing. Hanya saja dalam kesempatan tersebut, Mukmin mengaku belum dapat menyampaikan ke-20 daerah yang telah mengusulkan UMK-nya ke Pemprov Sumut.

“Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan dulu. Nanti setelah ada persetujuan bapak gubernur, maka akan kami umumkan. Seluruh usulan yang sudah masuk tersebut pun, sekarang sedang dilakukan pengecekan lagi oleh bagian pengupahan kami,” terangnya.

Adapun sesuai regulasi ketenagakerjaan, bagi kabupaten dan kota yang tidak mengusulkan UMK 2021, maka standar Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021 menjadi jaring pengaman penetapan UMK daerah tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan sampaikan nanti datanya berikut rincian besaran UMK yang diusulkan masing-masing daerah tersebut,” katanya.

Seyogyanya, batas waktu penyerahan usulan UMK 2021 yakni pada 21 November 2020. Gubernur Sumut melalui Disnaker juga telah menyurati bupati dan wali kota se Sumut agar tepat waktu dalam hal pengusulan UMK 2021 ini. Sebab sesuai peraturan, paling lama 21 hari setelah penetapan UMP maka pengusulan UMK mesti disampaikan.

“Ya, kita surati sesuai dengan aturan itu, agar usulan UMK mereka disampaikan ke provinsi,” ungkap Mukmin sebelumnya. “Kalau di aturan teguran (tertulis) aja, kami harap segeralah dikirim,” imbuhnya yang disinggung mengenai sanksi jikalau UMK tidak diusulkan oleh kepala daerah.

Seperti diketahui, UMP Sumut 2021 tidak naik. UMP Sumut akan menerapkan standar kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun besarannya, sama seperti 2020 ini yakni Rp 2,4 juta. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 20 kabupaten dan kota sudah menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 ke Pemprov Sumut. Mayoritas daerah tersebut diketahui tidak ada yang menaikkan UMK 2021.

“Ya, sudah ada sekitar 20 daerah yang mengusulkan ke pemerintah provinsi. Tapi seingat saya tidak ada yang naik. Semuanya tetap seperti di tahun 2020 ini,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Mukmin menjawab Sumut Pos, Selasa (24/11).

Menurutnya, kenaikan UMK atau tidak merupakan otoritas atau kewenangan kepala daerah masing-masing. Hanya saja dalam kesempatan tersebut, Mukmin mengaku belum dapat menyampaikan ke-20 daerah yang telah mengusulkan UMK-nya ke Pemprov Sumut.

“Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan dulu. Nanti setelah ada persetujuan bapak gubernur, maka akan kami umumkan. Seluruh usulan yang sudah masuk tersebut pun, sekarang sedang dilakukan pengecekan lagi oleh bagian pengupahan kami,” terangnya.

Adapun sesuai regulasi ketenagakerjaan, bagi kabupaten dan kota yang tidak mengusulkan UMK 2021, maka standar Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021 menjadi jaring pengaman penetapan UMK daerah tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan sampaikan nanti datanya berikut rincian besaran UMK yang diusulkan masing-masing daerah tersebut,” katanya.

Seyogyanya, batas waktu penyerahan usulan UMK 2021 yakni pada 21 November 2020. Gubernur Sumut melalui Disnaker juga telah menyurati bupati dan wali kota se Sumut agar tepat waktu dalam hal pengusulan UMK 2021 ini. Sebab sesuai peraturan, paling lama 21 hari setelah penetapan UMP maka pengusulan UMK mesti disampaikan.

“Ya, kita surati sesuai dengan aturan itu, agar usulan UMK mereka disampaikan ke provinsi,” ungkap Mukmin sebelumnya. “Kalau di aturan teguran (tertulis) aja, kami harap segeralah dikirim,” imbuhnya yang disinggung mengenai sanksi jikalau UMK tidak diusulkan oleh kepala daerah.

Seperti diketahui, UMP Sumut 2021 tidak naik. UMP Sumut akan menerapkan standar kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun besarannya, sama seperti 2020 ini yakni Rp 2,4 juta. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/