ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat tenaga administrasi bagi aparatur sipil negera (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (23/11/21).
Berdasarkan peraturan Kepegawaian Negara Nomor 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah.
Disebutkan, PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan.
Bupati Asahan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs.H. John Hardi Nasution, MSi menegaskan, setelah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat, bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat karena ujian penyesuaian kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.
“Masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” tegas Hardi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H. menjelaskan, penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dilaksanakan selama 2 hari.
“Tujuan dilaksanakannya ujian ini yaitu untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karir pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dan untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat pegawai negeri sipil bagi yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah,” tegas Nazaruddin. (dat/han)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat tenaga administrasi bagi aparatur sipil negera (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (23/11/21).
Berdasarkan peraturan Kepegawaian Negara Nomor 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah.
Disebutkan, PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan.
Bupati Asahan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs.H. John Hardi Nasution, MSi menegaskan, setelah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat, bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat karena ujian penyesuaian kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.
“Masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” tegas Hardi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H. menjelaskan, penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dilaksanakan selama 2 hari.
“Tujuan dilaksanakannya ujian ini yaitu untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karir pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dan untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat pegawai negeri sipil bagi yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah,” tegas Nazaruddin. (dat/han)