26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Banyak PNS di Sumut Terancam Dipecat

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel di kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (3/4).
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel di kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. Masih banyak PNS di Sumut yang belum mendaftar PUPNS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Sumut terancam dipecat. Pasalnya, hingga masa Pendataan Ulang PNS (PUPNS) ditutup 31 Desember 2015, masih banyak PNS di wilayah Sumut yang belum melakukan pendaftaran ulang.

Badan Kepagawaian Negara (BKN) memberikan masa perpanjangan daftar ulang hingga 31 Januari 2016. Jika hingga tenggat waktu tersebut belum juga melakukan registrasi, maka mereka akan dipecat sebagai PNS.

Karenanya, kemarin Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menelepon media ini di Jakarta. Mengingatkan pentingnya memberitakan hal ini agar tidak ada satu pun PNS di wilayah Sumut yang dipecat gara-gara masalah ini. Hanya saja, untuk data detil per kabupaten/kota hingga kemarin masih diolah, sehingga belum disampaikan ke koran ini.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN,” ujar Tumpak mengingatkan.

Total seluruh Indonesia, lanjut Tumpak, hingga 31 Desember ada sebanyak 106.038 PNS belum mendaftar dalam proses PUPNS. Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup. Daftar ulang bagi yang melewati batas 31 Desember 2015, tetap diberi kesempatan, dengan form yang berbeda. Yakni mengisi kolom alasan mengapa belum daftar ulang dalam waktu yang ditentukan, sebelum 31 Desember.

“Instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian instansi/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan belum melakukan e-PUPNS,” terangnya.

Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.

“Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional, sengaja mengabaikan proses PUPNS, BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS,” ujar Tumpak, birokrat asal Medan.

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel di kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (3/4).
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel di kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. Masih banyak PNS di Sumut yang belum mendaftar PUPNS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Sumut terancam dipecat. Pasalnya, hingga masa Pendataan Ulang PNS (PUPNS) ditutup 31 Desember 2015, masih banyak PNS di wilayah Sumut yang belum melakukan pendaftaran ulang.

Badan Kepagawaian Negara (BKN) memberikan masa perpanjangan daftar ulang hingga 31 Januari 2016. Jika hingga tenggat waktu tersebut belum juga melakukan registrasi, maka mereka akan dipecat sebagai PNS.

Karenanya, kemarin Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menelepon media ini di Jakarta. Mengingatkan pentingnya memberitakan hal ini agar tidak ada satu pun PNS di wilayah Sumut yang dipecat gara-gara masalah ini. Hanya saja, untuk data detil per kabupaten/kota hingga kemarin masih diolah, sehingga belum disampaikan ke koran ini.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN,” ujar Tumpak mengingatkan.

Total seluruh Indonesia, lanjut Tumpak, hingga 31 Desember ada sebanyak 106.038 PNS belum mendaftar dalam proses PUPNS. Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup. Daftar ulang bagi yang melewati batas 31 Desember 2015, tetap diberi kesempatan, dengan form yang berbeda. Yakni mengisi kolom alasan mengapa belum daftar ulang dalam waktu yang ditentukan, sebelum 31 Desember.

“Instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian instansi/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan belum melakukan e-PUPNS,” terangnya.

Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.

“Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional, sengaja mengabaikan proses PUPNS, BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS,” ujar Tumpak, birokrat asal Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/