MEDAN, SUMUTPOS.CO- Berkas perkara kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Perdagangan, Kabupaetn Simalungun telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kasus dugaan korupsi dengan bermodus markup harga alkes itu disebut-sebut telah merugikan negara sekitar Rp10 miliar. Selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan dalam kasus korupsi ini penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Poldasu telah menetapkan 5 orang tersangka. Para tersangkanya, Wilson M Sirotus SKM MKes, yang menjabat sebagai Ketua Panitia, Alvin Hartanto, sebagai kontraktor pengadaan Alkes, Thomas Paulus, yang menjabat sebagai Kabag Opsnal, Heru Wardoyo, pemilik PT Muktiat Morogo, yang dipinjamkan kepada Alvin Hartanto untuk proyek pengadaan Alkes tersebut, dan Janner Siregar, PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitment (PPK). “Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa Rabu(28/1) mendatang,” terangnya kepada Posmetro (Grup Sumut Pos), Minggu(25/1)siang.
Mengenai proses penyerahannya, Helfi menambahkan akan diatur oleh penyidik. Nantinya, para tersangka langsung digiring ke Kejatisu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah pihaknya berkordinasi dengan kejaksaan.
“Rabu kita lihat pelimpahannya,”tuturnya. Lanjutnya, dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas dari perkara masing-masing Alkes RSUD Simalungun dengan 5 tersangka dan PLTA Asahan III dengan tersangka Kasmin Simanjuntak. “ Penyidik akan melengkapi berkas-berkas korupsi dan berkas lainnya yang dilaporkan ke Poldasu,”pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik menyerahkan berkas para tersangka ke Kejatisu untuk diteliti. Penyerahan berkas tersangka dilakukan bertahap sesuai hasil pemeriksaan di Poldasu. Dalam melakukan penyidikan, Poldasu melakukannya berdasarkan barang bukti yang telah disita yakni dokumen pengadaan alat kesehatan di RSUD Perdagangan dan uang tunai Rp403,95 juta. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara Rp10,53 miliar.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menggelembungkan harga satuan dalam harga penawaran dan mengatur pemenang, sehingga mendapatkan keuntungan dari lelang pengadaan barang tersebut. Dalam hal ini, penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi dan saksi ahli 2 orang.
Atas perbuatannya tersebut keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (gib/smg/azw)