NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Heboh di perbincangkan di media sosial terkait Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM.,MSi memosting di akun story facebooknya terkait penurunan PAD 2022. Dari kolom komentar, terlihat ada yang pro dan ada yang kontra, Minggu (24/3/2023)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nias Barat terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun selama Khenoki Waruwu-Era Era Hia memimpin Nias Barat.
Tahun 2020 PAD Nias Barat sebesar Rp. 19.578.221.852, namun setelah Khenoki Waruwu memimpin Nias Barat 26 April 2021, PAD Tahun 2021 langsung turun menjadi Rp12.944.200.019. Kemudian Tahun 2022 turun lagi menjadi Rp 12.653.553.069. Penurunan PAD tersebut terungkap pasca dilaksanakan Rapat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Peningkatan PAD Tahun 2023.
Turunnya PAD ini, diakui oleh Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia kepada wartawan. Menurutnya Pemerintah Kabupaten Nias Barat gagal dalam meningkatkan PAD.
” Kalau peningkatan PAD tersebut merupakan salah satu skala prioritas dalam visi, misi dan program saat mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati, yang saat ini telah menjadi RPJMD Nias Barat,” tuturnya
Menurut penjelasan Era Era Hia, sejak tahun lalu dalam rapat membahasan peningkatan PAD, sudah menegaskan agar dilakukan pembenahan di segala bidang, mulai pembenahan aspek kelembagaan/organisasi, aspek tatalaksana, aspek SDM dan aspek regulasi, sebab kelihatannya terdapat masalah dari semua aspek tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Ketua DPD Golkar Nias Barat ini, bahwa sejak tahun lalu telah disepakati dibentuk tim khusus guna mengevaluasi semua aspek dimaksud, namun masih belum berjalan sesuai harapan.
” Tanpa evaluasi terhadap pejabat yang membidangi masalah ini, mustahil akan ada perubahan dan peningkatan PAD di tahun mendatang,” Tegasnya
Sambung Era-Era Hia, bahwa pihaknya telah menerima utusan pedagang Pekan Mandrehe tanggal 27 Februari 2023, dan mereka melaporkan kepadanya
” Beberapa kius dikuasai oleh perseorangan padahal kius tersebut dibangun oleh Pemda. Pada saat itu langsung memanggil petugas Kecamatan Mandrehe untuk menindaklanjuti informasi dan mengambil tindakan tegas. Hal seperti inilah yang harus dibenahi dimasa mendatang,” Ujar Wabup.
Berdasarkan pemantauan wartawan, ada beberapa regulasi yang belum selesai sampai saat ini, seperti Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, SK Bupati terkait regulasi tentang penetapan pajak MBLB dan harga patokan, Perbup tentang pendelegasian sebagian kewenangan penagihan kepada pihak kecamatan, Perda tentang Pajak Persetujuan Bangunan Gedung. Terlambatnya terbitnya regulasi tersebut, menjadi kendala utama dalam meningkatkan PAD, karena petugas dilapangan tidak mungkin bekerja tanpa ada regulasi.(mag-9)