LubukPakam– Mantan Dirut PTPN II Ir H Suwandi (62) divonis bebas oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI No 141 PK/Pid.Sus/2010 tanggal 24 Juni 2011 ditandatangani ketua majelis hakim agung Dr Harifin A Tumpa SH MH, hakim agung anggota Dirwoto SH dan Prof Dr H Muchsin SH.
Dalam amar putusan itu disebutkan, Ir H Suwandi yang didakwa jaksa tanpa hak mengalihkan hak atas tanah bekas HGU (hak guna usaha) kepada Dr Raden Mas Haji M Suprianto alias Anto Keling seluas 59 Ha sebesar Rp11.051.165.000 yang terletak di Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Ir H Suwandi terbukti tapi bukan merupakan suatu tindak pidana. Memulihkan hak- hak Ir H Suwandi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Putusan PK tersebut sekaligus membatalkan Putusan MA RI tingkat kasasi No 798 K/Pid.Sus/2008 tanggal 12 September 2008 jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) No 397/Pid/2007/PT MDN tanggal 29 Oktober 2007 jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam No 1491/Pid.B/2006/PN LP tanggal 30 Maret 2007 yang menghukum Ir H Suwandi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara
Selain membebaskan Ir H Suwandi, dalam putusan PK MA RI ditegaskan, uang sebesar Rp1.402.055.343 yang sempat disita jaksa dan disetor kepada negara dikembalikan ke kas PTPN II Tanjung Morawa.
Menanggapi putusan PK MA RI yang membebaskan Ir H Suwandi, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Khairil Aswan Harahap SH melalui Kasi Pidsus PDE Pasaribu, saat dikonfirmasi Pos Metro Medan di ruang kerjanya, Rabu (25/4), mengatakan masih meminta petunjuk dari pimpinan apakah dapat dilakukan upaya hukum luar diatas PK.
Karena salah satu bukti baru (novum)yang diajukan penasihat hukum dari Ir H Suwandi dalam tingkat PK yaitu putusan perdata yang intinya menyebutkan bahwa Dr Raden Mas Haji M Suprianto alias Anto Keling pembeli beritikad baik dan Ir H Suwandi penjual beritikad baik. Jual beli yang dilakukan sah menurut hukum, namun putusan itu belum inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) dan masih dilakukan upaya hukum banding.
Selain itu, terindikasi kuasa hukum dari Ir H Suwandi yang menandatangani pengajuan peninjauan kembali (PK). Padahal hal itu bertentangan dengan KUHAP. “Berdasarkan KUHAP, untuk mengajukan PK diberikan kewenangan hanya kepada terpidana atau ahli waris. Poin inilah yang akan menjadi dasar jika kami dapat melakukan upaya hukum luar biasa,” ujarnya.
Terpisah, Posma Nababan SH, kuasa hukum dari Ir H Suwandi ditingkat PK, mengatakan meskipun putusan perdata yang diajukan sebagai bukti baru dalam tingkat PK, namun majelis hakim yang menangani perkara di tingkat PK mempertimbangkan hal itu. “Saya hanya kuasa hukum tingkat PK saja. Saya kurang ingat siapa kuasa hukum dari Ir H Suwandi di tingkat PN, PT maupun tingkat kasasi. Saat ini Ir H Suwandi bertempat tinggal di Depok, Jawa Barat,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, naiknya perkara ini kepersidangan karena Ir H Suwandi pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2005 tanpa hak mengalihkan hak atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II berdasarkan sertifikat HGU No I/Dagang Kerawang tahun 1989 berakhir pada tanggal 9 Juni 2000, kepada Dr Raden Mas Haji M Suprianto alias Anto Keling seluas 59 hektar.
Namun disepakati bahwa yang dilepas haknya adalah seluruh tanah eks HGU di Desa Dagang Krawang seluas 78,11 Ha sebesar Rp 11.051.165.00 terletak di Desa Dagang Kerawang..(man/smg)