30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

PT SW Diduga Serobot Hutan Lindung

LUBUK PAKAM- Keberadaan tapal batas lahan HGU PT Sungai Wang (PT SW) seluas 500 hektar  yang berada di dua Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu tidak jelas. Diduga PT SW menyerobot areal Hutan Lindung atau jalur hijau.

Hal itu terungkap saat dilakukannya dengar pendapat antara Komisi A DPRD Deli Serdang, Rabu (25/4). Bahkan terjadi Ketidaksinkronan data antara Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang dengan Dinas Kehutanan serta BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Akibat ketidaksinkronan data antara lembaga itu, maka disepakati akan dilakukan pengukuran ulang HGU PT SW. “Pekan depan kita (DPRD) bersama instansi terkait akan mendatangi lokasi serta melakukan pengukuran lahan yang dipermasalahkan warga itu,”  bilang pimpinan rapat Rakhmad Syah SH yang juga Sekretaris Komisi A itu.

Kabag Hukum Deliserdang Redwin SH mengatakan kawasan yang diberikan HGU itu sebagian besar merupakan kawasan hutan berdasarkan TGHK (Tata Guna Hukum Kesepakatan) yang dikeluarkan tahun 1982 dan dilanjutkan dengan SK 44 Tahun 2005. (btr)

LUBUK PAKAM- Keberadaan tapal batas lahan HGU PT Sungai Wang (PT SW) seluas 500 hektar  yang berada di dua Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu tidak jelas. Diduga PT SW menyerobot areal Hutan Lindung atau jalur hijau.

Hal itu terungkap saat dilakukannya dengar pendapat antara Komisi A DPRD Deli Serdang, Rabu (25/4). Bahkan terjadi Ketidaksinkronan data antara Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang dengan Dinas Kehutanan serta BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Akibat ketidaksinkronan data antara lembaga itu, maka disepakati akan dilakukan pengukuran ulang HGU PT SW. “Pekan depan kita (DPRD) bersama instansi terkait akan mendatangi lokasi serta melakukan pengukuran lahan yang dipermasalahkan warga itu,”  bilang pimpinan rapat Rakhmad Syah SH yang juga Sekretaris Komisi A itu.

Kabag Hukum Deliserdang Redwin SH mengatakan kawasan yang diberikan HGU itu sebagian besar merupakan kawasan hutan berdasarkan TGHK (Tata Guna Hukum Kesepakatan) yang dikeluarkan tahun 1982 dan dilanjutkan dengan SK 44 Tahun 2005. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/