22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Sudah Menikah, Terancam Tak Ikut UN

Sebut saja namanya Mawar (12). Siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang hamil 6 bulan, buah dari hubungan intim dengan Naz (15) itu memang sudah diselesaikan dengan cara baik-baik oleh pihak keluarga.

Dalam penyelesaian kasus pencabulan ini, Mawar dan Naz, akhirnya dinikahkan oleh pihak keluarga mereka. Namun sayang, dari penyelesaian kasus tersebut ternyata berdampak buruk bagi masa depan Mawar.

Bagai mana tidak, Mawar saat ini masih berstatus pelajar dan ia tetap ingin meraih masa depan yang lebih baik. Hanya saja, Mawar yang akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) di bulan Mei 2013 mendatang, dikabarkan terancam tidak dapat mengikuti UN karena status pernikahan dininya itu.

Seperti yang diutarakan ibu Mawar kepada Posmetro Langkat (Grup Sumut Pos) dan tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Langkat, ketika kembali mengunjungi rumahnya, Rabu (24/4) lalu di Lorong Tebing, Desa Bajakuning, Kecamatana Tanjungpura. “Kami sudah temui pihak sekolah, kata pihak sekolah anak kami tidak bisa ikut ujian karena sudah menikah. Kami tidak mengerti, apakah memang seperti itu aturannya atau tidak,” ujar ibu Mawar.
Lebih jauh dikatakannya, untuk saat ini anaknya memang masih memiliki keinginan bersekolah layaknya anak-anak yang lain.

“Karena anak seumuran dia ini, belum mengerti mengasuh anak. Makanya, keinginannya untuk sekolah sangat saya dukung,” ucap ibu Mawar yang berbadan tinggi tersebut. Sementara itu, Mawar, yang memiliki tubuh layaknya orang dewasa mengakui, kalau dirinya memang masih ingin bersekolah. “Iya, aku masih mau sekolah,” ucap Mawar dan tak menjawab sepatah katapun ketika ditanya persaannya akan segera memiliki seorang anak.

Bahkan, Mawar seakan tidak mengerti dengan apa yang sudah dialaminya saat ini. Pasalnya, Mawar kerap memilih berdiam diri dan tidur-tiduran ketimbang olahraga layaknya seorang ibu yang sedang mengandung. “Paling saran dokter ajalah yang kami tekankan. Jadi dia disarankan untuk sering-sering sujud agar anaknya tidak sungsang,” timpal ibunya.

Menurut ibu Mawar, anak yang ada di dalam kandungan korban masih dalam kondisi sungang. Makanya, jika waktu kelahiran tiba anaknya akan menjalani operasi. “Mau kayak mana lagi, siap nggak siap anak saya akan dioperasi,” cetus ibu Mawar lagi.

Tak hanya itu, Mawar juga menunjukan hasil USG yang sudah pernah dijalaninya. Dari hasil USG tersebut, anak yang ada di dalam kandungannya terlihat normal. “Kalau kata dokter, anakku perempuan,” cetus Mawar sembari tersenyum malu.

Ernis Safrin, mantan Ketua KPAID Langkat, yang terus menindak lanjuti kasus ini menegaskan, dalam aturan pendidikan tidak ada menyebutkan larangan bagi anak hamil dan menikah untuk mengikuti ujian. “Jadi intinya, kalau anak itu masih terdaftar dalam peserta UN, maka anak tersebut masih diberi kesempatan,” tegas Ernis.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Langkat, Sujarno mengakui larangan itu.
“Kalau sekadar hamil saya kira bisa mengikuti UN. Tapi kalau sudah menikah, memang sudah tidak bisa. Tapi nanti kita bicarakan lagi persoalan ini, ya kita tetap membantu korban jika memang berkeinginan untuk mengikuti UN,” ujar Sujarno. (dn/smg)

Sebut saja namanya Mawar (12). Siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang hamil 6 bulan, buah dari hubungan intim dengan Naz (15) itu memang sudah diselesaikan dengan cara baik-baik oleh pihak keluarga.

Dalam penyelesaian kasus pencabulan ini, Mawar dan Naz, akhirnya dinikahkan oleh pihak keluarga mereka. Namun sayang, dari penyelesaian kasus tersebut ternyata berdampak buruk bagi masa depan Mawar.

Bagai mana tidak, Mawar saat ini masih berstatus pelajar dan ia tetap ingin meraih masa depan yang lebih baik. Hanya saja, Mawar yang akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) di bulan Mei 2013 mendatang, dikabarkan terancam tidak dapat mengikuti UN karena status pernikahan dininya itu.

Seperti yang diutarakan ibu Mawar kepada Posmetro Langkat (Grup Sumut Pos) dan tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Langkat, ketika kembali mengunjungi rumahnya, Rabu (24/4) lalu di Lorong Tebing, Desa Bajakuning, Kecamatana Tanjungpura. “Kami sudah temui pihak sekolah, kata pihak sekolah anak kami tidak bisa ikut ujian karena sudah menikah. Kami tidak mengerti, apakah memang seperti itu aturannya atau tidak,” ujar ibu Mawar.
Lebih jauh dikatakannya, untuk saat ini anaknya memang masih memiliki keinginan bersekolah layaknya anak-anak yang lain.

“Karena anak seumuran dia ini, belum mengerti mengasuh anak. Makanya, keinginannya untuk sekolah sangat saya dukung,” ucap ibu Mawar yang berbadan tinggi tersebut. Sementara itu, Mawar, yang memiliki tubuh layaknya orang dewasa mengakui, kalau dirinya memang masih ingin bersekolah. “Iya, aku masih mau sekolah,” ucap Mawar dan tak menjawab sepatah katapun ketika ditanya persaannya akan segera memiliki seorang anak.

Bahkan, Mawar seakan tidak mengerti dengan apa yang sudah dialaminya saat ini. Pasalnya, Mawar kerap memilih berdiam diri dan tidur-tiduran ketimbang olahraga layaknya seorang ibu yang sedang mengandung. “Paling saran dokter ajalah yang kami tekankan. Jadi dia disarankan untuk sering-sering sujud agar anaknya tidak sungsang,” timpal ibunya.

Menurut ibu Mawar, anak yang ada di dalam kandungan korban masih dalam kondisi sungang. Makanya, jika waktu kelahiran tiba anaknya akan menjalani operasi. “Mau kayak mana lagi, siap nggak siap anak saya akan dioperasi,” cetus ibu Mawar lagi.

Tak hanya itu, Mawar juga menunjukan hasil USG yang sudah pernah dijalaninya. Dari hasil USG tersebut, anak yang ada di dalam kandungannya terlihat normal. “Kalau kata dokter, anakku perempuan,” cetus Mawar sembari tersenyum malu.

Ernis Safrin, mantan Ketua KPAID Langkat, yang terus menindak lanjuti kasus ini menegaskan, dalam aturan pendidikan tidak ada menyebutkan larangan bagi anak hamil dan menikah untuk mengikuti ujian. “Jadi intinya, kalau anak itu masih terdaftar dalam peserta UN, maka anak tersebut masih diberi kesempatan,” tegas Ernis.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Langkat, Sujarno mengakui larangan itu.
“Kalau sekadar hamil saya kira bisa mengikuti UN. Tapi kalau sudah menikah, memang sudah tidak bisa. Tapi nanti kita bicarakan lagi persoalan ini, ya kita tetap membantu korban jika memang berkeinginan untuk mengikuti UN,” ujar Sujarno. (dn/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/