SUMUTPOS.CO – KEJATI Sumut fokus melakukan pemberkasan terhadap mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu. Itu agar segera naik ke penuntutan.
“Dengan pemberkasan, selanjutnya naik ke penuntutan. Baru Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera membuat surat dakwaan untuk Darwin Sitepu,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (24/4) siang.
Sumanggar mengatakan, Darwin Sitepu akan segera diadili pada akhir bulan ini. Begitu juga, dilakukan untuk tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Untuk saat ini, kita fokus ke Darwin Sitepu,” kata Sumanggar.
Selanjutnya, penyidik Kejati Sumut juga terus melakukan proses hukum untuk membidik keterlibatan tersangka lainnya. Pengerjaan proyek tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga, Kabupaten Sergai.
Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tengah mendalami keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairul Haitamani dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri Gusfen Alex Mangungsong. Hal tersebut, dibenarkan oleh Sumanggar beberapa waktu lalu.
“Pasti lah. Ada istilahnya PPK dan rekanan tahu kegiatan pemeliharan jalan tersebut di Kabupaten Sergei dilakukan Dinas PU Sergai,” cetus Sumanggar.
Untuk saat ini, Penyidik Kejati Sumut baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi ini. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Sergai Darwin Sitepu dan Bendahara Dinas PU Binamarga Kabupaten Sergai Samsir Muhammad Nasution.
Darwin ditahan atas kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar.(gus/ala)