MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang bentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) di Aula lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Rabu (24/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Harli Siregar SH menjelaskan, bahwa kejaksaan mempunyai peran khusus dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan.
Hal itu diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d UU RI no.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan sejalan dengan tugas tersebut diberi kewenangan terhadap pencegahan penyalahgunaan dan /atau penodaan agama yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf e UU RI no.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penodaan agama.
Harli juga mengajak semua Camat untuk mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di wilayah administrasinya. Sehingga diperlukan sinergitas untuk pengawasan bersama. Bila ada aliran kepercayaan yang diduga menyimpang dapat diantisipasi, agar tidak mencederai kerukunan umat beragama lainnya.
“Karena itu diharapkan agar elemen masyarakat dan forkopimda dapat melakukan pembinaan keagamaan di wilayah masing masing, agar masyarat dapat peka terhadap adanya kelompok-kelompok yang memiliki kumpulan yang menyimpang ,”pinta Kajari .
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang, M. Iqbal menyampaikan hal yang menjadi landasan yuridis pembentukan TIM Pengawas aliran kepercayaan dan aliran Kepercayaan keagamaan adalah Undang Undang no.1/PNPS/1965/tentang pencegahan penyalah gunaan dan penodaan agama .
“Negara hanya mengamanatkan enam agama yang dianggap resmi dan legal di Indonesia yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu,mengacu pada penjelasan pasal 1 Undang undang No.1/PNPS/1965 memang menyebutkan enam agama tersebut dan pasal 2 ayai 1 memberikan wewenang pada Jaksa agung ,Mendagri dan menteri agama dalam suatu keputusan bersama untuk memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang melanggar ,dan Presiden mempunyai kewenangan membubarkan organisasi/aliran terlarang yang melanggar pasal 2 ayat (1) dengan mendengar pertimbangan dari Menteri Agama ,jaksa agung dan Menteri Dalam Negeri,”pungkas Iqbal.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang Timur Tumanggor berjanji akan melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada seluruh kepala sekolah, guru guru dan para siswa yang ada di Kabupaten Deliserdang .
“Kami akan melakukan edukasi pada hal ini , karena hal ini sangat penting bagi para siswa agar mengetahui tentang aliran kepercayaan yang di akui di Indonesia dan peka terhadap aliran aliran kepercayaan yang menyimpang ,” pungkas Timur.
Hadir pada acara pembentukan Pakem, Camat se-Kabupaten Deliserdang, tokoh agama, tokoh masyarakat, forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas pendidikan , Pengurus Gereja Indonesia (PGI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. (btr/han)