26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terjaring Razia Prokes, 50 Orang Dihukum Push Up

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis melaksanakan operasi yustisi bersama petugas TNI dan Satpol PP Kecamatan di Jalan lintas Desa Marjanji, Kecamatan Sipisis, Kabupaten Sergai, Sabtu (24/4). Sebanyak 50 orang warga dihukum push up karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

OPERASI: Petugas gabungan Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan saat melakukan operasi yustisi di Desa Marjanji.sopian/sumut pos.

“Hasil operasi yustisi kali ini kita memberikan sanksi sosial kepada 50 warga yang melanggar prokes, sanksi sosial berupa hukuman push up, membersihkan sampah dijalan dilakukan sebagai efek jera kepada masyarakat yang masih tetap melanggar prokes saat melakukan aktivitas diluar rumah,” papar Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah.

Ditambahkan AKP Syaipullah, selain menjalani hukuman sanksi sosial, warga yang terjaring operasi yustisi juga didata oleh putagas sesuai kartu identitas, agar tidak melanggar prokes yang ada. Terkait larangan mudik dalam tradisi lebaran, petugas di lapangan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, juga memberikan imbaun larangan mudik sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Polri bersama TNI dan masyarakat, Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat akan melakukan razia sekaligus pendataan kepada warga yang datang mudik ke kempung saat lebaran. Bagi mereka yang datang (pemudik) harus bisa menunjukkan surat rapid anti gen yang menyatakan bebas dari Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan untuk untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berkembang hingga saat ini, kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sipispis diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis melaksanakan operasi yustisi bersama petugas TNI dan Satpol PP Kecamatan di Jalan lintas Desa Marjanji, Kecamatan Sipisis, Kabupaten Sergai, Sabtu (24/4). Sebanyak 50 orang warga dihukum push up karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

OPERASI: Petugas gabungan Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan saat melakukan operasi yustisi di Desa Marjanji.sopian/sumut pos.

“Hasil operasi yustisi kali ini kita memberikan sanksi sosial kepada 50 warga yang melanggar prokes, sanksi sosial berupa hukuman push up, membersihkan sampah dijalan dilakukan sebagai efek jera kepada masyarakat yang masih tetap melanggar prokes saat melakukan aktivitas diluar rumah,” papar Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah.

Ditambahkan AKP Syaipullah, selain menjalani hukuman sanksi sosial, warga yang terjaring operasi yustisi juga didata oleh putagas sesuai kartu identitas, agar tidak melanggar prokes yang ada. Terkait larangan mudik dalam tradisi lebaran, petugas di lapangan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, juga memberikan imbaun larangan mudik sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Polri bersama TNI dan masyarakat, Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat akan melakukan razia sekaligus pendataan kepada warga yang datang mudik ke kempung saat lebaran. Bagi mereka yang datang (pemudik) harus bisa menunjukkan surat rapid anti gen yang menyatakan bebas dari Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan untuk untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berkembang hingga saat ini, kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sipispis diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/